Gunung Sugih, Lampung - Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyerahkan uang hasil lelang eksekusi senilai Rp9.629.743.455 pada Selasa (7/7/2026). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Gns. Langkah itu menandai tuntasnya proses eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan melalui mekanisme lelang resmi dan menjadi bagian dari upaya pengadilan menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.
Penyerahan uang hasil lelang dilakukan setelah proses lelang eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 4.146 meter persegi beserta bangunan gudang yang berdiri di atasnya berhasil diselesaikan. Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 917 atas nama Harison Chitra. Lokasi aset berada di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Sebelumnya, lelang eksekusi telah dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro pada 25 Juni 2026. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam perkara Nomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Gns.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat
Uang hasil lelang kemudian diserahkan kepada Wiendarti Prastiwi & Partners yang berkedudukan di Jalan Sultan Syahril Nomor 45, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Kantor hukum tersebut bertindak sebagai kuasa pemohon PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0295/MTO/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Ennierlia Arientowaty, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian proses eksekusi tersebut menjadi cerminan komitmen pengadilan dalam melaksanakan putusan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kegiatan penyerahan uang hasil lelang turut didampingi Panitera PN Gunung Sugih, Chairullah, serta Panitera Muda Perdata Yayan Sulendro.
"Keberhasilan penyelesaian proses eksekusi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Pelaksanaan eksekusi yang tertib juga menjadi wujud nyata pelayanan peradilan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Ennierlia Arientowaty.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak hanya diukur dari selesainya proses lelang, tetapi juga dari kepatuhan terhadap seluruh tahapan hukum yang berlaku. Setiap proses dijalankan secara terbuka dan akuntabel agar hak para pihak tetap terlindungi serta memberikan kepastian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Pelaksanaan eksekusi melalui mekanisme lelang juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan efektivitas penegakan hukum perdata.
Dengan terlaksananya penyerahan hasil lelang, proses penyelesaian perkara memasuki tahapan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ennierlia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Gunung Sugih akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Menurutnya, pelayanan peradilan harus berjalan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan kepastian hukum serta prinsip akuntabilitas.
Baca Juga: Peran Penaksir Internal Pengadilan dalam Eksekusi Lelang Perkara Gugatan Sederhana
"Pengadilan Negeri Gunung Sugih akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang prima dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan setiap proses eksekusi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ennierlia Arientowaty.
Tuntasnya pelaksanaan eksekusi dan penyerahan hasil lelang tersebut memperlihatkan komitmen Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional. Proses yang berlangsung sesuai prosedur diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum, melindungi hak para pihak, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (us/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI