Cari Berita

Tawarkan Gading Gajah Lewat Facebook, Pelaku Divonis 8 Bulan Penjara

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-08-21 19:50:50
Dok. Ist.

Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana delapan bulan penjara kepada I Ketut Suteja, karena terbukti menyimpan bagian atau barang yang dibuat dari satwa dilindungi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, (18/8). Majelis hakim diketuai Putu Endru Sonata, dengan Muhammad Akbar Rusli,  dan Farrij Odie Wibowo sebagai hakim anggota.

Perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

Baca Juga: Landasan Moral dan Mengapa Kita Terpecah Belah

“Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun Facebook bernama “Kenzo Carver” yang menawarkan sejumlah barang diduga berasal dari tulang dan gading gajah”, ungkap Majelis Hakim.

Akun tersebut terhubung dengan nomor kontak serta telepon genggam milik terdakwa. Melalui akun itu, terdakwa mengunggah foto sejumlah ukiran berbahan tulang dan gading gajah untuk ditawarkan kepada calon pembeli.

“Salah satu ukiran berbahan tulang gajah sepanjang 68 sentimeter ditawarkan dengan harga Rp60 juta. Sementara itu, patung Ganesha berbahan tulang sepanjang 26 sentimeter ditawarkan seharga Rp40 juta”, ucap Majelis Hakim.

Terdakwa juga menawarkan sepasang gading gajah berukir dengan harga Rp430 juta. Berdasarkan fakta persidangan, dari harga tersebut sebesar Rp330 juta direncanakan untuk pemilik barang, Rp100 juta untuk terdakwa, dan Rp30 juta sebagai komisi perantara calon pembeli. Namun, barang-barang tersebut belum sempat terjual.

Menindaklanjuti temuan patroli siber tersebut, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan dan Polda Bali melakukan operasi pada 14 April 2026. Petugas memantau terdakwa ketika keluar dari art shop miliknya di Tampaksiring dan menuju rumah Ida Bagus Nyoman Prawitra.

Di rumah tersebut, petugas menemukan lima benda yang diduga berupa gading gajah, baik dalam bentuk polos maupun berukir. Sehari kemudian, petugas menggeledah art shop milik terdakwa dan menemukan sebuah ukiran yang diduga terbuat dari tulang paha gajah serta patung Ganesha berbahan tulang.

Untuk memastikan asal barang, penyidik melakukan pengujian secara genetik dan morfologi. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang terkonfirmasi berasal dari tulang dan gading gajah. Pengujian genetik mengidentifikasi benda-benda tersebut sebagai bagian tubuh Gajah Asia dan Gajah Sumatera.

Gajah Asia merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang.

Majelis hakim menilai terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari bahwa barang yang disimpan dan ditawarkan tersebut kemungkinan berasal dari tulang dan gading gajah. 

“Kesadaran itu terlihat dari adanya kesepakatan pembagian keuntungan apabila barang berhasil terjual”, jelas Majelis Hakim dalam putusannya.

Terdakwa juga tidak memiliki izin maupun dasar hak untuk menyimpan bagian atau barang yang dibuat dari satwa dilindungi. Berdasarkan fakta tersebut, majelis menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah terpenuhi.

Dalam menjatuhkan pidana, majelis turut mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru. Terdakwa tercatat belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara terus terang, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta. “Apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama sepuluh hari”, ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun

Selain itu, Majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan seluruh masa penangkapan serta penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti berupa ukiran yang diduga berasal dari tulang paha gajah dan patung Ganesha berbahan tulang diperintahkan untuk dimusnahkan. Adapun telepon genggam serta lima benda berupa gading maupun ukiran gading digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atas nama Ida Bagus Nyoman Prawitra. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…