Sampang, Jawa Timur - Pada Rabu (6/5/2026) bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sampang, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 (enam) bulan kepada Terdakwa di kasus Perlindungan Anak. Majelis Hakim yang diketuai oleh Yola Eska Afrina Sihombing dengan anggota Alfin Irfanda dan Rokhi Maghfur menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, dengan memperhatikan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim mempertimbangkan pemindanaan kepada Terdakwa jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam. Akan tetapi sebagai edukasi dan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana. Agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat. Serta dengan harapan Terdakwa bisa menebus kesalahannya kepada ketiga anak terdakwa (menjadi korban dalam perkara ini) yang masih memerlukan pemberian kehidupan, perawatan dan pemeliharaan dengan perbaikan konkrit, agar dalam penyesalan Terdakwa, ia dapat memperbaiki diri menjadi orang tua/ bapak yang lebih baik yang layak sebagai contoh, tidak melanggar norma hukum, agama dan kesusilaan (lebih lagi kepada anaknya), serta agar dapat memberi perlindungan dan bimbingan kepada anak-anaknya tersebut memperoleh kualitas kehidupan, perawatan dan pemeliharaan yang lebih baik lagi sebagaimana ketentuan yang mengatur - serta pidana bersyarat yang dijatuhkan pada diri Terdakwa, dipandang cukup memberikan pembelajaran bagi diri Terdakwa dan lebih memberikan manfaat untuk kelangsungan masa depan anak-anak Terdakwa, sehingga dapat tercapai tujuan pemidanaan itu sendiri, karena itu Terdakwa layak diberikan kesempatan untuk segera memperbaiki kesalahannya kepada anak-anak tersebut.
“Pemidanaan ini juga bertujuan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, dengan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial, dengan mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan dan penjatuhan pidana yang adil bagi Terdakwa. Serta dengan memperhatikan hal yang meringangkan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengaku bersalah atas apa yang didakwaakan Penuntut Umum dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Majelis Hakim dalam membacakan hal yang meringankan, dan terhadap Vonis tersebut Terdakwa menerima putusan tersebut.
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
Perkara ini bermula saat Saksi F dengan Terdakwa berencana melakukan perceraian dikarenakan Saksi F sudah tidak betah dengan Terdakwa yang kurang dalam memberi nafkah dan tanggung jawab sebagai seorang suami. Akhirnya Saksi F mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan untuk melakukan perceraian dengan Terdakwa, pada tahun 2022 Saksi F dan Terdakwa resmi bercerai. Setelah resmi bercerai Terdakwa mengajak satu anaknya yakni anak kedua Terdakwa untuk tinggal dengannya. Namun oleh karena tahun 2023 Terdakwa menikah lagi maka anak tersebut dititipkan di rumah bibi Terdakwa. Selama tinggal dengan bibi Terdakwa, anak kurang mendapat kasih sayang, perawatan, perlindungan dalam masa tumbuh kembang Anak yang menyebabkan Anak menjadi perokok aktif, sering keluar malam dan memberontak saat dinasehati.
Sehingga kemudian anak kedua Terdakwa diminta kembali pengasuhan dan pemeliharaannya oleh Saksi F. Sedangkan terhadap anak kesatu dan ketiga sejak awal perceraian sampai dengan sekarang berada dalam pengasuhan Saksi F, yang mana kewajiban aktif memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada anak-anak tersebut dilakukan oleh Saksi F, dengan bantuan saksi Sulistiana, dan saudara-saudara Saksi F. Sejak berpisah atau bercerai Terdakwa tidak pernah memberikan bantuan nafkah kepada Saksi F untuk menghidupi ketiga anaknya. Melainkan jika sesekali Terdakwa memberikan uang jajan, tas, sendal, baju ataupun biaya awal masuk sekolah SMA, biaya infaq diserahkan langsung kepada anak.
Majelis Hakim mengadili perkara tersebut mempertimbangkan kemampuan nominal penghasilan Terdakwa dan Saksi F yang sama-sama kecil dengan nominal yang tidak terlaluh jauh, namun jika hal itu dipersesuaikan dengan beban tanggung jawab pemenuhan hak anak maka telah terdapat ketimpangan beban yang terlalu berat dipikul oleh saksi F dibanding yang Terdakwa sehingga dihubungkan dengan bunyi pasal 41 Undang-Undang Perkawinan maka Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi keadaan penelantaran seorang bapak terhadap anak-anaknya sebagaimana bunyi pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, yang serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Menurut penjelasan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 75 KUHP menyatakan pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Durasi pidana pengawasan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tetapi tidak lebih dari tiga tahun,” Ucap Majelis Hakim.
“Dalam putusannya, majelis hakim menentukan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah kepada Terdakwa tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat:
a. Syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. Syarat khusus: terhadap Terdakwa diberlakukan kewajiban untuk lapor diri kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, selama jangka waktu 6 (enam) bulan”,Ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang
Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pengawasan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Dengan kata lain, jika tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun pengawasan, maka Para Terdakwa tak akan dipenjara. Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak pidana selama masa pengawasan,Terdakwa harus menjalani hukuman penjara yang ditangguhkan tegas Majelis Hakim (ees/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI