Cari Berita

Tembus Lautan Wakatobi, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang Keliling bagi Warga Kaledupa

Humas PN Wangi-Wangi - Dandapala Contributor 2026-06-08 17:00:56
Dok. PN Wangi Wangi

Wakatobi, Sulawesi Tenggara – Menembus tantangan geografis wilayah kepulauan, Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jumat (05/06). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.

Sidang keliling dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kaledupa oleh majelis yang terdiri atas Hakim Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Faisal Batubara, didampingi Panitera Suwasta, serta Panitera Pengganti Syahrin Amir dan Wahyu Widodo. Kegiatan tersebut turut didukung jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan PN Wangi-Wangi.

Program sidang keliling secara rutin dilaksanakan PN Wangi-Wangi untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau yang memiliki keterbatasan akses transportasi menuju kantor pengadilan. Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai perkara permohonan, seperti perbaikan atau pergantian nama, perbaikan akta kelahiran, pembetulan data kependudukan pada KTP maupun Kartu Keluarga, hingga perbaikan akta kelahiran anak.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila dan Masa Depan Akses Keadilan Prodeo Pengadilan di Wakatobi

Ketua PN Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, mengatakan bahwa sidang keliling merupakan implementasi komitmen Mahkamah Agung dalam memperluas akses terhadap keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Pelaksanaan sidang keliling merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai Mahkamah Agung. Kami memastikan bahwa pengadilan hadir di tengah masyarakat, tidak terbatas oleh jarak dan tantangan geografis. Melalui kegiatan yang rutin kami laksanakan beberapa kali dalam setahun ke pulau-pulau di Wakatobi, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Seluruh kegiatan persidangan ini juga telah ditanggung oleh negara,” ujar Panji.

Meski harus menempuh perjalanan laut dengan kondisi geografis yang menantang, pelaksanaan persidangan berlangsung tertib dan lancar. Para pemohon hadir langsung mengikuti proses persidangan yang digelar di wilayah tempat tinggal mereka.

Kehadiran layanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Herianto, salah seorang pemohon yang mengikuti sidang pada hari itu, mengaku sangat terbantu karena tidak lagi harus bolak-balik menyeberang ke Pulau Wangi-Wangi untuk menghadiri persidangan.

Selain melaksanakan persidangan, PN Wangi-Wangi juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperkenalkan inovasi layanan Si-Kapal (Sistem Informasi Konsultasi dan Layanan Posbakum) kepada masyarakat dan aparatur kecamatan setempat.

Baca Juga: Menyeberangi Lautan, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang di Surga Karang Dunia

Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun konsultasi hukum secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Layanan dapat diakses melalui telepon maupun WhatsApp pada nomor 0851-4338-2433. Sebagai bentuk sosialisasi, PN Wangi-Wangi menyerahkan poster layanan Si-Kapal kepada pihak kecamatan dan warga setempat.

Dengan hadirnya sidang keliling dan inovasi layanan hukum berbasis komunikasi jarak jauh, PN Wangi-Wangi terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat kepulauan untuk memperoleh layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (wes/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…