Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia
memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk meneguhkan kembali
dasar negara sekaligus arah moral kehidupan berbangsa. Namun, peringatan
tersebut sering kali berhenti pada seremoni formal: upacara, pidato, dan slogan
kebangsaan. Padahal, tantangan terbesar Pancasila justru terletak pada
bagaimana nilai-nilainya hidup dalam praktik sosial, terutama dalam pemenuhan
hak keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi
Tenggara, peringatan Hari Lahir Pancasila memiliki relevansi yang sangat
penting. Wilayah kepulauan ini bukan sekadar hamparan maritim yang indah,
tetapi juga ruang perjumpaan masyarakat pesisir dengan berbagai keterbatasan
akses geografis dan identitas sosial.
Dalam konteks masyarakat yang bergerak
menuju era digital dan kompetitif, pemenuhan hak access to justice
(akses terhadap keadilan) melalui mekanisme berperkara secara prodeo
(pembebasan biaya perkara) menjadi arena utama untuk memastikan bahwa sila
kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tidak hanya
dihafal, melainkan benar-benar dipraktikkan secara merata hingga ke pulau-pulau
luar.
Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila
Pemerintah daerah dan institusi
peradilan dalam beberapa tahun terakhir terus menegaskan pentingnya penguatan
keadilan yang inklusif. Peringatan Hari Lahir Pancasila di wilayah pesisir
secara konsisten mengangkat pesan tentang pemerataan hak hukum dan gotong
royong sebagai fondasi pembangunan masyarakat maritim. Di sisi lain, lembaga
peradilan seperti Pengadilan Negeri Wangi-Wangi juga aktif menggagas pentingnya
layanan hukum yang menyentuh masyarakat miskin di era digital.
Namun, pertanyaannya adalah: apakah
akses keadilan prodeo di pengadilan kepulauan seperti Wakatobi sudah
benar-benar mencerminkan semangat Pancasila?
Masalah utama penegakan hukum hari ini
bukan hanya soal ketersediaan gedung pengadilan atau regulasi di atas kertas,
melainkan adanya justice gap yang lebar akibat hambatan struktural dan
geografis. Pengadilan sering kali terlalu fokus pada capaian administratif,
laporan formalitas, dan penyerapan anggaran prodeo yang minimalis, tetapi
kurang memberi ruang bagi kemudahan akses yang rill bagi masyarakat kepulauan.
Akibatnya, lahir sistem peradilan yang secara teks normatif sangat ideal,
tetapi dalam realitas praktik di lapangan justru memicu eksklusi sosial
kelompok miskin.
Fenomena tersebut dapat dilihat dari
minimnya jumlah perkara perdata yang diajukan dengan permohonan prodeo. Data
nasional Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022 menunjukkan bahwa dari
sekitar 480.000 perkara perdata yang masuk, permohonan prodeo hanya menyentuh
angka 7.500 kasus atau sekitar 1,5% saja.
Ketimpangan ini dipicu oleh rumitnya
birokrasi pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat desa,
disparitas pemahaman aparat hukum, serta rendahnya literasi hukum masyarakat
pelosok. Pendidikan hukum dan sosialisasi prodeo sering kali diajarkan secara
teoritis, kaku, dan monoton sehingga gagal menyentuh realitas kebutuhan nelayan
dan masyarakat adat di pesisir.
Di Wakatobi, tantangan nyata ini
membelenggu hak-hak konstitusional warga negara, di mana masyarakat miskin di
empat gugusan pulau besar yaitu Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko menjadi
pihak yang paling rentan terdampak oleh krisis akses hukum.
Masalah utama yang mereka hadapi adalah
mahalnya biaya penyeberangan laut yang menguras kemampuan ekonomi, yang
ironisnya sering kali melampaui tarif panjar perkara itu sendiri. Hambatan ini
berakar dari ketidaksinkronan antara norma hukum acara perdata yang kaku dengan
kondisi riil geografis kepulauan di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Wangi-Wangi. Di tengah tuntutan zaman modern, penyelesaian atas masalah akut
ini hanya bisa dijawab melalui rekonstruksi kebijakan peradilan yang inklusif
serta integrasi teknologi informasi.
Jika pengadilan tidak mampu menjadi
benteng keadilan yang adaptif, maka jarak geografis akan terus mematikan hak
hukum warga negara. Masyarakat di pulau terluar seperti Binongko dan Tomia
harus terus bertaruh keselamatan di lautan lepas hanya demi mendaftarkan
gugatan atau sekadar mencari informasi hukum ke ibu kota kabupaten.
Karena itu, Hari Lahir Pancasila
seharusnya menjadi momentum refleksi bagi dunia peradilan di Wakatobi untuk
melakukan transformasi mendasar. Pengadilan tidak boleh hanya berfungsi sebagai
tempat memeriksa dan memutus sengketa bagi mereka yang mampu membayar, tetapi
wajib menjadi institusi yang melayani dan membuka akses keadilan yang setara
bagi kelompok rentan.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
harus tampak dalam pelayanan administrasi peradilan yang bebas dari
diskriminasi ekonomi. Nilai Persatuan harus diwujudkan melalui kolaborasi
lintas instansi, tokoh adat, dan lembaga bantuan hukum setempat. Sementara
nilai Keadilan Sosial harus tercermin dalam pemerataan akses prodeo yang rill,
melampaui batas ruang dan ombak samudra.
Sayangnya, realitas di lapangan masih
menghadapi kesenjangan. Di tengah situasi tersebut, inovasi pelayanan hukum
dari wilayah lain sebenarnya dapat menjadi inspirasi berharga. Sebagai contoh,
Pengadilan Tinggi Riau telah sukses meluncurkan aplikasi Tuanku Online Versi 2
yang diintegrasikan dengan aplikasi SI-BAPAK (Sistem Informasi Posbakum
Berdampak). Inovasi digital di Riau ini berhasil memperluas access to
justice hingga ke tingkat desa dengan melibatkan paralegal, kepala desa,
dan peace maker (juru damai desa) dalam konsultasi hukum serta mediasi
daring. Melalui sistem ini, pengadilan hadir melayani kelompok rentan tanpa
mengharuskan mereka datang langsung ke kantor pengadilan.
Terinspirasi dari keberhasilan
digitalisasi tersebut, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi merancang sebuah gagasan
progresif yang diberi nama SI-KAPAL (Sistem Informasi Konsultasi & Layanan
Posbakum Online). Mengambil filosofi kapal sebagai urat nadi kehidupan
masyarakat pesisir, SI-KAPAL hadir sebagai armada hukum virtual yang bertugas
menjemput para pencari keadilan di pulau-pulau luar Wakatobi agar tidak
terhambat oleh laut dan jarak.
Aplikasi SI-KAPAL membawa fitur unggulan
berupa Layanan Asisten WA & Zoom untuk konsultasi tatap muka virtual 24/7,
Galeri Dokumen untuk mengunduh mandiri template surat permohonan, serta Prodeo
Screening untuk memverifikasi secara presisi kelayakan bantuan hukum gratis
bagi masyarakat kurang mampu. Strategi implementasinya pun sangat membumi,
mulai dari roadshow adat di balai desa, siaran radio komunitas untuk
menembus keterbatasan sinyal, hingga penempelan QR Code di pelabuhan rakyat
agar nelayan dapat mengakses layanan sembari menunggu kapal. Sinergi korporasi
pelayaran lokal melalui program CSR juga dijajaki untuk memperkuat
keberlanjutan program penegakan keadilan ini.
Wakatobi memiliki modal sosial yang
cukup besar untuk mewujudkan hal itu. Tradisi gotong royong maritim, kultur
religius yang kuat, serta komitmen para penegak hukum lokal dapat menjadi
kekuatan utama membangun peradilan berbasis nilai Pancasila. Yang dibutuhkan sekarang
adalah keberanian untuk mengubah paradigma peradilan dari sekadar "corong
undang-undang yang kaku" menjadi "penegak keadilan substantif yang
inklusif".
Hari Lahir Pancasila seharusnya
menyadarkan kita bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh
pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga oleh meratanya rasa keadilan di
hati masyarakat marjinal. Pengadilan Negeri Wangi-Wangi melalui gagasan
SI-KAPAL memiliki kesempatan emas untuk menjadi role model bagaimana hukum
lokal di wilayah kepulauan dapat ditegakkan secara modern, inklusif, dan
bersahaja.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Ini Bikin Lagu Kekinian Guna Bumikan Pancasila ke Gen A
Pada akhirnya, Pancasila bukan sekadar
teks sejarah yang dibacakan saat upacara bendera. Ia harus hidup dalam cara
hakim memutus permohonan prodeo, cara petugas pengadilan melayani masyarakat
miskin, dan cara sistem hukum memperlakukan kaum papa. Jika peradilan di
Wakatobi mampu menjadikan Pancasila sebagai praktik hidup sehari-hari melalui
inovasi SI-KAPAL, maka bumi kepulauan ini tidak hanya akan melahirkan kepastian
hukum formal, tetapi juga keadilan substantif, inklusif, sedekat dermaga di
depan rumah. (ldr)
DAFTAR
PUSTAKA
- Garth, Bryant G. dan
Mauro Cappelletti. 1978. "Access to Justice: The Newest Wave in the
Worldwide Movement to Make Rights Effective". Articles by Maurer
Faculty. No. 1142: 181.
- Hakim, Guswan, Jabal Nur,
Zahrowati, Rahman Hasima, La Sensu, dan Suwasta. 2026. "Proses
Berperkara Perdata Secara Prodeo Dalam Perspektif Access to Justice dan
Reformasi Peradilan di Indonesia". Jurnalku.docx.
- Mertokusumo, Sudikno.
2010. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Soekamto, Soerjono.
2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Jakarta: Mahkamah Agung.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI