Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Edwin Syahbuddin, dikarenakan melakukan pendudukan dan penguasaaan fisik atas tanah dan bangunan atau rumah dinas milik PT KAI Daop 8 Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.047.924.163 sebagaimana putusan yang diucapkan oleh Heru Mustofa selaku hakim ketua didampingi oleh Sumino dan Ugo masing-masing sebagai hakim anggota pada hari Kamis (27/8).
Putusan majelis hakim Tingkat banding tersebut lebih berat dari putusan Tingkat pertama yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Tingkat banding berpendapat penjatuhan pidana penjara selama 1 tahun tersebut masih terlalu ringan. Hal ini dibuktikan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pendudukan illegal (wilde occupatie) atau penguasaan fisik atas Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya, dengan tanpa hak dimana setelah status sewa tanah atas nama Almarhum Djainuddin Kamil (ayah Terdakwa Edwin Syahbuddin) telah berakhir pada tanggal 30 November 2010.
Baca Juga: Tok! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai
Berdasarkan fakta hukum, Terdakwa tetap menempati Tanah dan Bangunan tersebut dan tidak mau memperbaharui dan membayar uang sewa kepada PT KAI, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang telah menguntungkan diri Terdawa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Selain daripada itu, Majelis hakim Tingkat banding berpendapat uang sewa dalam rentan kurun waktu dari 01 Desember 2010 sampai dengan 30 Mei 2025 sejumlah Rp1.047.924.163 juga dibebankan kepada Terdakwa, karena uang tersebut merupakan nilai sewa atas aset milik PT KAI yang seharusnya menjadi pemasukan dari PT KAI didalam pembukuan.
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
“Mendasarkan pada pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 15 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut tidak dapat dipertahankan sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan pembebanan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya in casu harus dirubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Bunyi putusan tersebut.
Terhadap putusan Tingkat banding ini, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI