Cari Berita

Terapkan MKR, 2 Terdakwa Penggelapan di PN Bangli Dipidana Pengawasan

Humas PN Bangli - Dandapala Contributor 2026-09-15 09:15:54
Dok. PN Bangli

Kabupaten Bangli, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Bangli akhirnya berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara penggelapan dalam hubungan kerja dengan nomor register 36/Pid.B/2026/PN Bli. Meski Para Terdakwa terbukti bersalah, yang menarik bukan lamanya hukuman, melainkan pilihan Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana Pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MR, dan Terdakwa II. SE, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan”, sebagaiamana bunyi amar putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, tanggal 14 September 2026 oleh Hakim Ketua Seftra Bestian dengan didampingi Widyastomo Isworo dan Akbar Ridho Arifin masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Bahwa tujuan penyelesaian tindak pidana adalah untuk memulihkan keadaan kepada kondisi semula, yang prinsip utamanya adalah bagaimana mencari upaya yang dapat mengatasi berbagai konflik secara etis dan layak, mendorong seseorang untuk melakukan kesepakatan sebagai bentuk penegasan dari nilai-nilai kompromi yang dapat menciptakan komunikasi yang bersifat memulihkan, sehingga segala bentuk kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat suatu tindak pidana dapat dipulihkan kepada kondisi semula, serta bertujuan agar pelaku tindak pidana kembali mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga ketertiban dalam bermasyarakat dapat terwujud. 

Baca Juga: Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025

“Bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Dalam suatu mazhab atau aliran dalam filsafat hukum dikenal dengan istilah Sociological jurisprudence, sehingga Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam Pandangan Sociological Jurisprudence adalah hukum tidak boleh berhenti sebagai teks peraturan, tetapi harus diuji melalui kemampuannya menyelesaikan persoalan sosial secara nyata”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan Majelis Hakim. Dalam perspektif ini, keberhasilan hukum pidana itu sendiri tidak semata-mata diukur dari berapa banyak pelaku yang dipenjara, melainkan dari sejauh mana hukum mampu memulihkan korban, menumbuhkan pertanggungjawaban pelaku, dan memperbaiki keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

“Dengan memperhatikan moral justice, social justice dan legal justice dan konsep pendekatan restorative justice untuk Para Terdakwa, kemudian dengan memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP, oleh karena Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta Para Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penjatuhan pidana penjara tidak diperlukan dan pidana yang paling tepat adalah pidana pengawasan”, lanjut Majelis Hakim dalam pembacaan pertimbangan hukum. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…