Batang Hari - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi memutus perkara pencurian 80 kilogram sawit dengan pendekatan restorative justice. Terdakwa Junaidi hanya dijatuhi pidana 2 hari penjara yang tidak perlu dijalani, kecuali bila dalam 3 bulan masa percobaan ia kembali melakukan tindak pidana. Putusan tersebut dibacakan Hakim Anggita Tridiani Sirait dalam sidang perkara nomor 65/Pid.C/2025/PN Mbn yang dibacakan pada Kamis, (25/09).
Kasus bermula ketika Junaidi tertangkap petugas keamanan PT IKU pada Selasa (19/8). Ia kedapatan membawa dua karung sawit seberat total 80 kilogram menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit merah tanpa nomor polisi.
Dalam persidangan, Junaidi mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan telah mengembalikan sawit yang diambil. Pihak PT IKU menerima permintaan maaf tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
Baca Juga: PN Muara Bulian Jambi Jatuhkan Pidana Tambahan dalam Kasus TPKS
“Pidana tidak semata untuk pembalasan, tapi juga untuk manfaat bagi terdakwa—bersifat preventif, korektif, dan edukatif,” tegas Hakim Anggita dalam putusannya.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72
Pertimbangan meringankan antara lain, Junaidi belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, tidak menikmati hasil kejahatan, serta telah berdamai dengan pihak perusahaan. Atas dasar itu, hakim menerapkan pidana percobaan sebagaimana Pasal 14a KUHP.
Baik terdakwa maupun penyidik atas kuasa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI