Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot kembali menunjukkan wajah hukum yang berorientasi pada keadilan substantif melalui penerapan konsep pemaafan oleh hakim (judicial pardon atau rechterlijk pardon) dalam perkara tindak pidana penadahan. Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan korban, dan tujuan pemidanaan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Brillian Hadi Wahyu Pratama, bersama hakim anggota, dalam perkara seorang tukang servis telepon seluler yang didakwa melakukan tindak pidana penadahan.
Perkara bermula pada 17 November 2025 sekitar pukul 08.47 WITA ketika terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menawarkan satu unit telepon seluler bekas Samsung Galaxy A03s. Keduanya kemudian sepakat bertemu di pelataran Masjid Agung Tanah Grogot sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Juga: IKAHI Tanah Grogot Gelar Anjangsana ke Ponpes Bina Iman
Penjual semula menawarkan harga Rp400.000, namun terdakwa menawar menjadi Rp200.000 karena ponsel dijual tanpa kotak maupun dokumen kepemilikan, hanya disertai pengisi daya. Transaksi pun terjadi.
Dalam persidangan terungkap bahwa telepon seluler tersebut merupakan milik korban, Yohannes, yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana pencurian. Secara hukum, majelis menilai terdakwa sepatutnya dapat menduga bahwa barang yang dibeli dengan harga jauh di bawah harga pasar dan tanpa kelengkapan dokumen merupakan hasil tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai pedoman pemidanaan.
Ketentuan tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana, antara lain tingkat kesalahan pelaku, motif, sikap batin, kondisi sosial ekonomi, dampak pidana terhadap masa depan pelaku, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Majelis juga menilai perkara ini tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan Pasal 70 ayat (2) KUHP Baru, sehingga penerapan rechterlijk pardon masih dimungkinkan secara hukum.
Selain itu, nilai kerugian dalam perkara berada di bawah Rp2.500.000, sehingga menurut Majelis tergolong sebagai tindak pidana dengan tingkat keseriusan yang relatif ringan sebagaimana menjadi salah satu pertimbangan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa: “Penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun memberikan nestapa bagi terdakwa. Hukum harus membawa dampak positif agar terdakwa menyadari kesalahannya dan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.”
Majelis Hakim menilai seluruh indikator keadilan restoratif telah terpenuhi selama proses persidangan.
Pertama, telepon seluler milik korban telah dikembalikan dalam keadaan utuh dan masih berfungsi dengan baik sehingga hak korban telah dipulihkan. Kedua, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dengan secara sukarela mengganti biaya transportasi korban sebesar Rp300.000 selama menghadiri persidangan dari Penajam menuju Tanah Grogot. Ketiga, korban Yohannes secara terbuka telah memberikan maaf kepada terdakwa di hadapan persidangan serta memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menurut Majelis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik hukum yang terjadi telah benar-benar dipulihkan sehingga tujuan utama pemidanaan telah tercapai tanpa harus menjatuhkan pidana penjara.
Selain mencerminkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan, Majelis Hakim juga menilai penerapan judicial pardon memberikan manfaat bagi sistem peradilan pidana.
Putusan tersebut dinilai mampu mencegah timbulnya stigma negatif terhadap pelaku yang telah bertanggung jawab atas perbuatannya, mengurangi beban perkara di lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding, serta menghemat anggaran negara dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Baca Juga: PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum
Melalui putusan ini, hubungan antara terdakwa dan korban dinyatakan telah pulih sepenuhnya. Bagi Majelis Hakim, hukum tidak semata-mata berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan keadilan yang memanusiakan manusia.
Putusan tersebut menjadi salah satu contoh konkret implementasi rechterlijk pardon dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah berlakunya KUHP Nasional, sekaligus menunjukkan berkembangnya paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan nilai-nilai kemanusiaan. (als/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI