Cari Berita

Banding Jaksa atas Putusan Bebas Dinyatakan Tak Dapat Diterima oleh PT Palembang

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-08-14 13:15:32
Dok. PT Palembang

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan vonis permintaan banding atas Putusan Bebas Perkara Penggelapan a.n. Sairan Bin Samarudin yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu dinyatakan tidak dapat diterima, hari Kamis, (13/08/2026).

Perkara pidana ini teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Palembang dengan Nomor 494/PID/2026/PT PLG dengan susunan Majelis Hakim, Erwantoni sebagai Ketua Majelis, M. Jalili Sairin dan Putut Tri Sunarko sebagai Hakim Anggota, serta Mashur Mahmud sebagai Panitera Pengganti.

“- Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima;

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

-Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Palembang agar berkas  perkara Nomor  45/Pid.B/2026/PN Pbm  atas nama Terdakwa Sairan Bin Samarudin dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Prabumulih”, Ucap Ketua Majelis, Erwantoni saat ketok palu.

Perkara ini bermula pada akhir Maret 2021 saksi korban Maskan Supriadi Bin Alm.Mustas menerima uang pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Prabumulih sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) kemudian saksi korban menitipkan uang melalui transfer ke rekening Terdakwa Sairan Bin Samarudin sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Tanggal 5 April 2021 Terdakwa menstransfer uang milik korban ke Sdr.Angga (DPO) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanpa izin saksi korban, dan kerugian saksi korban sebesar Rp Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 486 KUHP dan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor  45/Pid.B/2026/PN Pbm   tanggal 2 Juli 2026 menjatuhkan vonis bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah serta membebaskan terdakwa dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum. 

Persidangan pada tingkat banding dilaksanakan secara elektronik melalui zoom yang dihadiri oleh Terdakwa Sairan Bin Samarudin yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sausan Yodiniya.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim PT Palembang yang menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi pada tingkat banding untuk dapat mengadili putusan pengadilan tingkat pertama yang berbentuk putusan bebas.

Majelispun berpendapat upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki dasar normatif yang jelas dan tidak dapat dibangun melalui penafsiran yang melampaui ketentuan undang-undang.

“Hukum Acara Pidana berpegangan pada prinsip “lex scripta (tertulis), lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat)”, oleh karena itu tidak boleh dilakukan interpretasi terhadap Hukum Acara Pidana”, ungkap Hakim Anggota II, Putut Tri Sunarko.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Putut juga menjelaskan bahwa sebaliknya, ketika Hukum Acara Pidana harus ditafsirkan, maka guna melindungi Hak Asasi Manusia berlaku prinsip “exceptio format regulam” (harus ditafsirkan yang menguntungkan tersangka/ terdakwa).

Ketiadaan pasal yang secara eksplisit mengatur upaya hukum banding atas putusan bebas, maka hal ini mengandung arti bahwa tidak ada hak untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…