Cari Berita

Tiga Perkara Penganiayaan Berakhir Damai lewat MKR di PN Dataran Hunipopu

Humas PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2026-10-13 07:15:58
Dok. PN Dataran Hunipopu

Seram Bagian Barat, Maluku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu berhasil menerapkan Mekanisme keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) perkara penganiayaan. Putusan dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa pada Senin (12/10/2026).
Ketiga perkara tersebut masing-masing Nomor 48/Pid.B/2026/PN Drh atas nama Rizal Saimima, Nomor 49/Pid.B/2026/PN Drh atas nama Sukri Hukul, dan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Drh atas nama Sarwan Sangadji.
Peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan pulang kerja menuju Desa Ariate. Saat melintas di depan sebuah bengkel, korban menegur para terdakwa dan sejumlah orang yang sedang berkumpul di tengah jalan. Teguran tersebut memicu perselisihan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Pada hari persidangan setelah pembacaan Dakwaan, Para Terdakwa bersedia untuk menempuh Mekaniske Keadilan Restoratif dengan Korban.
“Korban bersedia memaafkan para Terdakwa, dan Para Terdakwa juga bersedia memberikan Ganti kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepulih juta rupiah) secara tanggung renteng”, tegas Hakim Ketua.
Dalam pertimbanngannya Majelis Hakim meilai bahwa permasalahan di antara Terdakwa dengan Korban telah terselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana Pengawasan terhadap diri Terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa Pengawasan selama 4 (empat bulan) kepada masing-masing Terdakwa.” demikian bunyi amar putusan. (gl/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…