Cari Berita

Tindak Lanjut Imbauan MA, PN Kayu Agung Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran

Iqbal Lazuardi - Dandapala Contributor 2026-10-10 08:45:39
Dok. Ist.

Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Merespons imbauan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Kelas IB bergerak cepat memperkuat langkah pencegahan kebakaran di lingkungan kantor. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan gotong royong membersihkan area kantor, pengecekan alat pemadam api ringan (APAR), serta pemeriksaan sarana pendukung keselamatan, Jumat (9/10/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor 2604/SEK/HM3.1.1/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang Imbauan Pencegahan Kebakaran atas Aset Pengadilan. Imbauan ini menekankan pentingnya kewaspadaan dan langkah antisipatif untuk melindungi aset negara serta memastikan keamanan lingkungan peradilan.

Kesiapsiagaan menjadi perhatian tersendiri bagi PN Kayu Agung yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, wilayah yang juga menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kebakaran perlu dilakukan secara serius, tidak hanya di kawasan hutan dan lahan, tetapi juga di lingkungan perkantoran dan fasilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Kebakaran, PN Tual Gandeng Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual

Dalam kegiatan tersebut, jajaran PN Kayu Agung bergotong royong membersihkan dan merapikan lingkungan kantor. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan APAR untuk memastikan ketersediaan dan kelayakan alat pemadam apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemeriksaan juga mencakup instalasi listrik, penggunaan perangkat elektronik, serta penataan barang-barang yang mudah terbakar. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini, termasuk risiko korsleting listrik dan sumber pemicu kebakaran lainnya.

“Pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan ketika keadaan darurat terjadi. Kesiapsiagaan harus dibangun melalui langkah-langkah sederhana, tetapi konsisten, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, memastikan APAR siap digunakan, hingga memeriksa potensi bahaya di area kerja,” demikian pesan yang ditekankan melalui kegiatan tersebut.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Kebakaran, PN Pulau Punjung Sumbar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

Melalui langkah preventif ini, PN Kayu Agung berupaya membangun budaya sadar keselamatan di lingkungan kerja sekaligus memastikan perlindungan terhadap aparatur, masyarakat pengguna layanan, dan aset negara.

Tindak lanjut tersebut juga menjadi wujud komitmen PN Kayu Agung dalam melaksanakan arahan Mahkamah Agung RI secara konkret. Dengan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan tertata, pengadilan diharapkan dapat menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih nyaman dan terlindungi. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…