KUHAP Nasional membuka ruang
keadilan restoratif (mekanisme keadilan restoratif/MKR/RJ) untuk
perkara tanpa korban langsung (victimless crime), Sobat Fellas tentu
bertanya-tanya: jika tidak ada korban yang dirugikan secara fisik maupun
materiil, lantas dengan siapa terdakwa harus berjabat tangan memohon maaf
“berdamai”?
Apakah terdakwa
"berdamai" dengan polisi, jaksa, atau hakim karena penegak hukum yang
mewakili negara? Atau pihak yang terluka secara tidak langsung misalnya
masyarakat atau perwakilan masyarakat, sehingga penyelesaiannya justru bermuara
pada pemulihan tatanan sosial dengan melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh
adat, dinas terkait, atau pemenuhan kewajiban demi menebus hak publik yang
sempat terusik.
Prinsipnya tidak ada tindak
pidana tanpa korban, karena banyak kejahatan-kejahatan tanpa korban secara
langsung yang memberikan efek yang buruk terhadap tatanan sosial masyarakat.
Namun, yang dimaksud dalam tulisan ini adalah tindak tanpa korban langsung (victimless
crime).
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Secara normatif KUHP dan KUHAP
Nasional tidak pernah menyebut tindak pidana tanpa korban. Namun dalam
perkembangan literatur, terdapat beberapa jenis yang di kategorikan sebagai
tindak pidana tanpa korban langsung (victimless crime).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pernah
melakukan penelitian dengan buku yang diterbitkan berjudul Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam kajian memasukan beberapa tindak
pidana tanpa korban di berbagai negara dapat di lakukan pendekatan RJ
diantaranya kejahatan perjudian, penyalahgunaan narkotika, penggunaan alkohol
(hlm 131-136);
Jika ditarik kebelakang, jauh
sebelum KUHAP baru mengatur MKR secara formal, praktik penyelesaian perkara
tanpa korban bukan hal yang baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
melainkan telah lama dipraktikkan melalui mekanisme diversi dalam UU No. 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam konteks tindak pidana
yang dilakukan oleh anak dengan ancaman pidana berada di bawah tujuh tahun,
maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 10 UU SPPA secara eksplisit
mengizinkan kesepakatan diversi tanpa memerlukan persetujuan korban. (Guse
Prayudi) Regulasi ini membuktikan bahwa instrumen pemulihan pada tindak pidana
tanpa korban (victimless crime) telah memiliki praktik peradilan yang
sudah berjalan jauh sebelum pembaruan hukum acara pidana nasional diberlakukan.
Jenis Tindak
Pidana Tanpa Korban di Indonesia
Untuk melihat konteks Indonesia, perlu dibuka kembali
ketentuan dalam KUHP dan KUHAP. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang
dapat ditempatkan sebagai victimless
crime, yaitu penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri
dan perjudian
yang dilakukan secara sukarela.
Pertama, penyalahgunaan narkotika bagi diri
sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Kerugian fisik dan psikis secara langsung terutama mengenai diri
pengguna, sedangkan keluarga dan masyarakat lebih banyak menanggung dampak
sosialnya. Bahkan, Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) membuka ruang rehabilitasi,
sehingga pendekatan pemulihan lebih relevan dibandingkan semata-mata
penghukuman.
Kedua, perjudian sebagaimana Pasal 427 UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terhadap orang yang menggunakan
kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Dalam perjudian yang
dilakukan secara sukarela, para pihak secara sadar mengambil risiko terhadap
harta atau dirinya sendiri. Karena itu, dari perspektif korban individual,
terdapat karakter victimless
crime, meskipun perbuatannya tetap dilarang oleh hukum.
Berbeda dengan keduanya, mabuk di tempat umum
dalam Pasal 316 KUHP dan perbuatan terkait minuman atau bahan yang memabukkan
dalam Pasal 424 KUHP tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana
tanpa korban. Rumusan kedua pasal tersebut justru memasukkan gangguan
ketertiban, ancaman terhadap keselamatan, serta akibat terhadap orang lain
sebagai bagian dari perlindungan hukum.
Dengan
demikian, pendekatan RJ/MKR terhadap tindak pidana tanpa korban tidak cukup
didasarkan pada ada atau tidaknya kerugian pada diri pelaku, tetapi harus
dilihat dari siapa yang menjadi korban langsung, kepentingan hukum apa yang
dilindungi, dan apakah pemulihan masih mungkin dilakukan.
Selanjutnya kita akan lakukan
pengujian, apakah dua jenis tindak pidana tanpa korban tersebut masuk ke
dalam tindak pidana yang dapat diterapkan MKR?
Pertama, untuk tindak
pidana penyalahgunaan narkotika, KUHAP secara tegas memberikan pengecualian. Pasal 82 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa
MKR dikecualikan untuk tindak pidana narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna
atau penyalahguna. Ketentuan ini kemudian ditegaskan
pada tahap pemeriksaan di persidangan melalui Pasal 204 ayat (5) huruf i, yang
mengharuskan hakim menanyakan kemungkinan kesepakatan perdamaian apabila
perkara narkotika tersebut menyangkut pengguna atau penyalahguna. Artinya,
untuk kategori ini, ruang penerapan MKR bukan semata-mata didasarkan pada
ancaman pidananya, tetapi memang dibuka secara khusus oleh KUHAP.
Kedua, untuk tindak pidana perjudian, persoalannya berbeda. Memang, Pasal 427 KUHP hanya mengancam
pelaku yang menggunakan kesempatan bermain judi dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun atau denda kategori III, sehingga secara ambang batas memenuhi
Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP. Namun, syarat tersebut tidak berdiri sendiri.
Pasal 82 huruf a KUHAP secara tegas mengecualikan tindak pidana
kesusilaan dari MKR, dan Pasal 204 ayat (5) huruf b juga
menempatkan tindak pidana kesusilaan sebagai perkara yang tidak dapat
ditawarkan perdamaian di persidangan. Sementara itu, Pasal 427 KUHP berada
dalam BAB
XV Tindak Pidana Kesusilaan, sehingga meskipun ancaman
pidananya hanya 3 tahun dan secara karakter merupakan tindak pidana tanpa
korban individual, perjudian tetap masuk dalam pengecualian MKR karena klasifikasi tindak
pidananya sebagai tindak pidana kesusilaan.
Bagaimana melakukan MKR
terhadap tindak pidana tanpa korban?
Akhirnya, dapat disimpulkan
bahwa tindak
pidana narkotika dengan status sebagai pengguna atau penyalahguna merupakan
satu-satunya tindak pidana tanpa korban yang secara limitatif dapat
diselesaikan melalui MKR. Hasil akhir dari kesepakatan MKR
dalam perkara tersebut bukan pemidanaan, melainkan rehabilitasi
sebagai bentuk pemulihan. Namun, rehabilitasi tidak serta-merta dapat diberikan
hanya karena adanya kesepakatan; terlebih dahulu harus dipenuhi persyaratan
yang ditentukan, termasuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar berada
dalam kategori pengguna atau penyalahguna dan memenuhi ketentuan untuk
menjalani rehabilitasi.
Pertama, MKR tanpa korban pada tingkat penyidikan
dan penuntutan. Dalam hal MKR tanpa korban terhadap pengguna atau
penyalahguna narkotika pada tingkat penyidikan atau penuntutan, orientasi
penyelesaiannya bukan sekadar menghentikan proses pidana, tetapi mengalihkan
penyelesaian perkara ke pemulihan melalui rehabilitasi. Berdasarkan SEMA Nomor
1 Tahun 2026, permohonan penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan
berdasarkan MKR diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan harus disertai,
antara lain, surat kesepakatan penyelesaian perkara serta bukti bahwa isi kesepakatan
telah dilaksanakan seluruhnya.
Dalam konteks perkara tanpa korban ini, kesepakatan
tersebut “dapat” dituangkan antara Tersangka dan penyelenggara rehabilitasi serta
Tim Asesmen, sementara penyidik atau Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator
proses penyelesaiannya. Karena itu, bukti pelaksanaan kesepakatan menjadi
penting dan harus benar-benar dijalankan dan dibuktikan dengan dokumen yang
menerangkan bahwa Tersangka telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Kedua, ketika perkara sudah dilimpahkan ke
pengadilan. Pada tahap persidangan, persoalannya menjadi
sedikit berbeda. Ketika Pengadilan menerima pelimpahan perkara dengan dakwaan
tunggal, alternatif, atau subsidair yang salah satunya memuat Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU Narkotika, dan Terdakwa memenuhi persyaratan MKR serta
menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi, langkah pertama yang perlu
diperhatikan hakim adalah memastikan dasar medis-yuridis untuk rehabilitasi
tersebut.
Dalam hal berkas perkara telah memuat hasil asesmen
Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil tersebut menjadi bahan penting bagi hakim
untuk menilai kebutuhan dan bentuk rehabilitasi. Hal ini semakin penting karena
hasil akhir penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut bukan sekadar
perdamaian, melainkan penempatan Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi. Dengan
demikian, kesepakatan MKR harus mempunyai objek yang jelas: siapa yang
direhabilitasi, berdasarkan hasil asesmen apa, di lembaga mana, dan bagaimana
pelaksanaannya.
Ketiga, jika hasil asesmen TAT belum ada. Bagaimana
jika perkara sudah sampai di Pengadilan, tetapi hasil asesmen TAT tidak
terdapat dalam berkas? Kondisi ini tidak serta-merta menutup ruang bagi hakim
untuk menggali kebutuhan rehabilitasi. Pasal 16 PERMA Nomor 1 Tahun 2024
memberikan kewenangan kepada hakim melalui penetapan untuk memerintahkan
Penuntut Umum menghadirkan pihak lain yang terkait guna memberikan keterangan
di persidangan.
Ketentuan tersebut dapat menjadi pintu bagi hakim
untuk meminta keterangan pihak yang memiliki kompetensi mengenai rehabilitasi,
termasuk TAT, serta pihak atau lembaga rehabilitasi yang relevan. Namun,
langkah ini sebaiknya dipahami bukan sebagai cara untuk “menciptakan” hasil
asesmen, melainkan sebagai upaya melengkapi informasi yang diperlukan hakim
agar keputusan mengenai rehabilitasi mempunyai dasar yang objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Keempat, kesepakatan MKR tidak harus berhenti pada dua pihak.
Karena perkara pengguna atau penyalahguna narkotika tidak memiliki korban secara
langsung yang harus memberikan maaf atau menerima ganti kerugian, konstruksi
kesepakatannya juga tidak dapat dipaksakan mengikuti pola MKR pada umumnya.
Kesepakatan dapat melibatkan Terdakwa, Tim Asesmen,
lembaga rehabilitasi, dan pihak lain yang relevan, sepanjang keterlibatan
tersebut diperlukan untuk memastikan rehabilitasi benar-benar dapat
dilaksanakan. Di sinilah letak karakter khusus MKR tanpa korban: yang dicari
bukan “perdamaian” antara pelaku dan korban, melainkan kesepakatan mengenai
bentuk pemulihan yang paling relevan terhadap orang yang melakukan
penyalahgunaan narkotika. (gp)
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Penulis Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH, M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Cirebon
Refrensi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan
Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014,
Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor
PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, dan PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
- Guse Prayudi, “Diversi Perkara Tindak
Pidana Tanpa Korban,” 2015. Artikel
Guse Prayudi.
- Dodik Setyo Wijayanto, “Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif: Kendala & Permasalahannya,” dalam Podium 22, 22 Juni 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI