Cari Berita

Tindak Pidana Tanpa Korban, Dengan Siapa Terdakwa Berdamai?

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-10-07 08:00:37
Dok. Ist.

KUHAP Nasional membuka ruang keadilan restoratif (mekanisme keadilan restoratif/MKR/RJ) untuk perkara tanpa korban langsung (victimless crime), Sobat Fellas tentu bertanya-tanya: jika tidak ada korban yang dirugikan secara fisik maupun materiil, lantas dengan siapa terdakwa harus berjabat tangan memohon maaf “berdamai”?

Apakah terdakwa "berdamai" dengan polisi, jaksa, atau hakim karena penegak hukum yang mewakili negara? Atau pihak yang terluka secara tidak langsung misalnya masyarakat atau perwakilan masyarakat, sehingga penyelesaiannya justru bermuara pada pemulihan tatanan sosial dengan melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh adat, dinas terkait, atau pemenuhan kewajiban demi menebus hak publik yang sempat terusik.

Prinsipnya tidak ada tindak pidana tanpa korban, karena banyak kejahatan-kejahatan tanpa korban secara langsung yang memberikan efek yang buruk terhadap tatanan sosial masyarakat. Namun, yang dimaksud dalam tulisan ini adalah tindak tanpa korban langsung (victimless crime).

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Secara normatif KUHP dan KUHAP Nasional tidak pernah menyebut tindak pidana tanpa korban. Namun dalam perkembangan literatur, terdapat beberapa jenis yang di kategorikan sebagai tindak pidana tanpa korban langsung (victimless crime).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pernah melakukan penelitian dengan buku yang diterbitkan berjudul Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam kajian memasukan beberapa tindak pidana tanpa korban di berbagai negara dapat di lakukan pendekatan RJ diantaranya kejahatan perjudian, penyalahgunaan narkotika, penggunaan alkohol (hlm 131-136);

Jika ditarik kebelakang, jauh sebelum KUHAP baru mengatur MKR secara formal, praktik penyelesaian perkara tanpa korban bukan hal yang baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, melainkan telah lama dipraktikkan melalui mekanisme diversi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan ancaman pidana berada di bawah tujuh tahun, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 10 UU SPPA secara eksplisit mengizinkan kesepakatan diversi tanpa memerlukan persetujuan korban. (Guse Prayudi) Regulasi ini membuktikan bahwa instrumen pemulihan pada tindak pidana tanpa korban (victimless crime) telah memiliki praktik peradilan yang sudah berjalan jauh sebelum pembaruan hukum acara pidana nasional diberlakukan.

Jenis Tindak Pidana Tanpa Korban di Indonesia

Untuk melihat konteks Indonesia, perlu dibuka kembali ketentuan dalam KUHP dan KUHAP. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang dapat ditempatkan sebagai victimless crime, yaitu penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan perjudian yang dilakukan secara sukarela.

Pertama, penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kerugian fisik dan psikis secara langsung terutama mengenai diri pengguna, sedangkan keluarga dan masyarakat lebih banyak menanggung dampak sosialnya. Bahkan, Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) membuka ruang rehabilitasi, sehingga pendekatan pemulihan lebih relevan dibandingkan semata-mata penghukuman.

Kedua, perjudian sebagaimana Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terhadap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Dalam perjudian yang dilakukan secara sukarela, para pihak secara sadar mengambil risiko terhadap harta atau dirinya sendiri. Karena itu, dari perspektif korban individual, terdapat karakter victimless crime, meskipun perbuatannya tetap dilarang oleh hukum.

Berbeda dengan keduanya, mabuk di tempat umum dalam Pasal 316 KUHP dan perbuatan terkait minuman atau bahan yang memabukkan dalam Pasal 424 KUHP tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa korban. Rumusan kedua pasal tersebut justru memasukkan gangguan ketertiban, ancaman terhadap keselamatan, serta akibat terhadap orang lain sebagai bagian dari perlindungan hukum.

Dengan demikian, pendekatan RJ/MKR terhadap tindak pidana tanpa korban tidak cukup didasarkan pada ada atau tidaknya kerugian pada diri pelaku, tetapi harus dilihat dari siapa yang menjadi korban langsung, kepentingan hukum apa yang dilindungi, dan apakah pemulihan masih mungkin dilakukan.

Selanjutnya kita akan lakukan pengujian, apakah dua jenis tindak pidana tanpa korban tersebut masuk ke dalam tindak pidana yang dapat diterapkan MKR?

Pertama, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika, KUHAP secara tegas memberikan pengecualian. Pasal 82 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa MKR dikecualikan untuk tindak pidana narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Ketentuan ini kemudian ditegaskan pada tahap pemeriksaan di persidangan melalui Pasal 204 ayat (5) huruf i, yang mengharuskan hakim menanyakan kemungkinan kesepakatan perdamaian apabila perkara narkotika tersebut menyangkut pengguna atau penyalahguna. Artinya, untuk kategori ini, ruang penerapan MKR bukan semata-mata didasarkan pada ancaman pidananya, tetapi memang dibuka secara khusus oleh KUHAP.

Kedua, untuk tindak pidana perjudian, persoalannya berbeda. Memang, Pasal 427 KUHP hanya mengancam pelaku yang menggunakan kesempatan bermain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III, sehingga secara ambang batas memenuhi Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP. Namun, syarat tersebut tidak berdiri sendiri. Pasal 82 huruf a KUHAP secara tegas mengecualikan tindak pidana kesusilaan dari MKR, dan Pasal 204 ayat (5) huruf b juga menempatkan tindak pidana kesusilaan sebagai perkara yang tidak dapat ditawarkan perdamaian di persidangan. Sementara itu, Pasal 427 KUHP berada dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan, sehingga meskipun ancaman pidananya hanya 3 tahun dan secara karakter merupakan tindak pidana tanpa korban individual, perjudian tetap masuk dalam pengecualian MKR karena klasifikasi tindak pidananya sebagai tindak pidana kesusilaan.

Bagaimana melakukan MKR terhadap tindak pidana tanpa korban?

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana narkotika dengan status sebagai pengguna atau penyalahguna merupakan satu-satunya tindak pidana tanpa korban yang secara limitatif dapat diselesaikan melalui MKR. Hasil akhir dari kesepakatan MKR dalam perkara tersebut bukan pemidanaan, melainkan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan. Namun, rehabilitasi tidak serta-merta dapat diberikan hanya karena adanya kesepakatan; terlebih dahulu harus dipenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar berada dalam kategori pengguna atau penyalahguna dan memenuhi ketentuan untuk menjalani rehabilitasi.

Pertama, MKR tanpa korban pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Dalam hal MKR tanpa korban terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika pada tingkat penyidikan atau penuntutan, orientasi penyelesaiannya bukan sekadar menghentikan proses pidana, tetapi mengalihkan penyelesaian perkara ke pemulihan melalui rehabilitasi. Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, permohonan penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan MKR diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan harus disertai, antara lain, surat kesepakatan penyelesaian perkara serta bukti bahwa isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Dalam konteks perkara tanpa korban ini, kesepakatan tersebut “dapat” dituangkan antara Tersangka dan penyelenggara rehabilitasi serta Tim Asesmen, sementara penyidik atau Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator proses penyelesaiannya. Karena itu, bukti pelaksanaan kesepakatan menjadi penting dan harus benar-benar dijalankan dan dibuktikan dengan dokumen yang menerangkan bahwa Tersangka telah menyelesaikan program rehabilitasi.

Kedua, ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pada tahap persidangan, persoalannya menjadi sedikit berbeda. Ketika Pengadilan menerima pelimpahan perkara dengan dakwaan tunggal, alternatif, atau subsidair yang salah satunya memuat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dan Terdakwa memenuhi persyaratan MKR serta menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi, langkah pertama yang perlu diperhatikan hakim adalah memastikan dasar medis-yuridis untuk rehabilitasi tersebut.

Dalam hal berkas perkara telah memuat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil tersebut menjadi bahan penting bagi hakim untuk menilai kebutuhan dan bentuk rehabilitasi. Hal ini semakin penting karena hasil akhir penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut bukan sekadar perdamaian, melainkan penempatan Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi. Dengan demikian, kesepakatan MKR harus mempunyai objek yang jelas: siapa yang direhabilitasi, berdasarkan hasil asesmen apa, di lembaga mana, dan bagaimana pelaksanaannya.

Ketiga, jika hasil asesmen TAT belum ada. Bagaimana jika perkara sudah sampai di Pengadilan, tetapi hasil asesmen TAT tidak terdapat dalam berkas? Kondisi ini tidak serta-merta menutup ruang bagi hakim untuk menggali kebutuhan rehabilitasi. Pasal 16 PERMA Nomor 1 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada hakim melalui penetapan untuk memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan pihak lain yang terkait guna memberikan keterangan di persidangan.

Ketentuan tersebut dapat menjadi pintu bagi hakim untuk meminta keterangan pihak yang memiliki kompetensi mengenai rehabilitasi, termasuk TAT, serta pihak atau lembaga rehabilitasi yang relevan. Namun, langkah ini sebaiknya dipahami bukan sebagai cara untuk “menciptakan” hasil asesmen, melainkan sebagai upaya melengkapi informasi yang diperlukan hakim agar keputusan mengenai rehabilitasi mempunyai dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, kesepakatan MKR tidak harus berhenti pada dua pihak. Karena perkara pengguna atau penyalahguna narkotika tidak memiliki korban secara langsung yang harus memberikan maaf atau menerima ganti kerugian, konstruksi kesepakatannya juga tidak dapat dipaksakan mengikuti pola MKR pada umumnya.

Kesepakatan dapat melibatkan Terdakwa, Tim Asesmen, lembaga rehabilitasi, dan pihak lain yang relevan, sepanjang keterlibatan tersebut diperlukan untuk memastikan rehabilitasi benar-benar dapat dilaksanakan. Di sinilah letak karakter khusus MKR tanpa korban: yang dicari bukan “perdamaian” antara pelaku dan korban, melainkan kesepakatan mengenai bentuk pemulihan yang paling relevan terhadap orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika. (gp)

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

 Penulis Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH, M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Cirebon

Refrensi:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  5. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, dan PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
  6. Guse Prayudi, “Diversi Perkara Tindak Pidana Tanpa Korban,” 2015. Artikel Guse Prayudi.
  7. Dodik Setyo Wijayanto, “Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif: Kendala & Permasalahannya,” dalam Podium 22, 22 Juni 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…