Cari Berita

Tingkatkan Akses Layanan, PN Marisa Gorontalo Buka PTSP & Posbakum Keliling

Humas PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-05-07 08:40:12
Dok. Ist

Pohuwato, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato. Kali ini, PN Marisa turut serta dalam kegiatan Gerbang Pohuwato SIAAP yang dipusatkan di Kecamatan Randangan dengan membuka layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Keliling, Rabu (06/05). 

Langkah ini merupakan implementasi dari sinergi antara PN Marisa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, transparan, dan informatif. Melalui layanan jemput bola ini, warga di wilayah Kecamatan Randangan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Marisa untuk mendapatkan informasi hukum atau mengurus administrasi pengadilan.

Di gerai PTSP Keliling, petugas PN Marisa memberikan berbagai layanan administrasi, mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court), legalisasi dokumen, hingga pemberian informasi terkait status perkara. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara

Bersamaan dengan itu, layanan Posbakum Keliling juga menjadi primadona bagi warga yang membutuhkan konsultasi hukum secara cuma-cuma. Melalui layanan ini, masyarakat kurang mampu di Randangan dapat berkonsultasi mengenai pembuatan dokumen hukum, gugatan, hingga konsultasi terkait sengketa lahan atau perkara keluarga secara profesional dan gratis.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Marisa Gelar Diklat Internal

Partisipasi PN Marisa dalam kegiatan Gerbang Pohuwato SIAAP ini sejalan dengan visi modernisasi peradilan dan inisiatif "Access to Justice". Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem manajemen layanan yang informatif, PN Marisa memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan hukum yang berkualitas.

Melalui PTSP dan Posbakum Keliling ini, PN Marisa membuktikan bahwa kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat bukan sekadar untuk memutus perkara, melainkan juga untuk memberikan edukasi dan solusi nyata bagi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat hingga ke pelosok desa di Kabupaten Pohuwato. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…