Marisa. Pengadilan Negeri (PN) Marisa terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Marisa dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pohuwato yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama PN Marisa, Rabu 29/4.
Kerja sama ini berfokus pada penyediaan layanan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pihak berperkara di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.
Ruang lingkup utama dalam MoU ini mencakup penyediaan tenaga penerjemah bahasa isyarat dan pendamping ahli dari SLB Negeri Pohuwato untuk membantu kelancaran proses persidangan maupun pelayanan administrasi di PTSP PN Marisa. Kerja sama ini memastikan bahwa hambatan komunikasi tidak lagi menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses keadilan yang utuh.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, PN Marisa Lakukan Kerjasama dengan Universitas Pohuwato
"Negara harus hadir untuk semua tanpa terkecuali. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri Pohuwato, kami ingin memastikan bahwa rekan-rekan disabilitas mendapatkan perlakuan yang ramah, akses yang mudah, dan pendampingan yang kompeten saat memerlukan layanan di pengadilan," ujar Ketua PN Marisa, Ferdinal dalam sambutannya.
Selain bantuan teknis dalam persidangan, MoU ini juga mencakup program pelatihan bagi petugas garda terdepan (PTSP) dan pengamanan di PN Marisa. Tenaga pendidik dari SLB Negeri Pohuwato akan memberikan pembekalan mengenai etika berinteraksi dan tata cara melayani penyandang disabilitas dengan standar pelayanan prima.
Kepala SLB Negeri Pohuwato, Empi Diange menyambut baik inisiatif ini. Beliau menyatakan bahwa langkah PN Marisa merupakan terobosan besar dalam menghapus stigma dan diskriminasi di lembaga publik. "Kami sangat mengapresiasi keterbukaan PN Marisa. Ini adalah bentuk pengakuan nyata atas hak-hak saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus agar mereka merasa nyaman dan terlindungi saat berada di lingkungan pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Marisa Gelar Diklat Internal
Penandatanganan MoU ini juga selaras dengan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan modern. PN Marisa kini terus melengkapi fasilitas fisik, seperti jalur pemandu (guiding block), ram kursi roda, serta sarana prasarana penunjang lainnya yang standar disabilitas.
Dengan adanya sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan khusus ini, PN Marisa semakin mempertegas posisinya sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua (Justice for All) di Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI