Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang kedua perkara pembunuhan sadis mahasiswa UTM, Tabu (19/3) kemarin. Persidangan ini dipimpin oleh Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota.
Perkara ini menarik perhatian khalayak umum sejak ditemukan jenazah korban dengan kondisi terbakar di area gudang kosong. Yaitu di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,diketahui korban merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ.
Baca Juga: PN Bangkalan Peringati HUT IKAHI Ke-72 dan Tasyakuran Kenaikan Kelas
Adapun, sidang pertama Rabu (12/3) lalu dilaksanakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sidang dimulai dengan ketua majelis hakim menanyakan identitas terdakwa.
“Apakah benar saudara bernama Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq?” tanya ketua majelis hakim pada sidang pertama.
Did adapan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan. Selanjutnya, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, antusias pengunjung sidang cukup tinggi hingga bangku penonton sidang terisi penuh. Bahkan ada beberapa pengunjung sidang yang rela berdiri di bagian sisi kanan-kiri belakang ruang sidang.
Pada persidangan kedua ini, Rabu (19/30, atensi pengunjung sidang meningkat drastis. Banyak sekali mahasiswa yang ikut menyaksikan langsung sidang perkara pembunuhan ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PN Bangkalan telah menyediakan ruang tambahan (ekstensi) yang menyiarkan persidangan perkara pembunuhan tersebut dengan menggunakan layar video conference.
“Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk di dalam ruangan persidangan. Hingga persidangan selesai dilaksanakan, sidang berjalan kondusif,” ungkap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim DANDAPALA.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1928: 7 Fakta Sadisnya Pembunuhan 7 Orang Sekeluarga di NTT
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa (25/3).
“Ddengan agenda pemeriksaan saksi kedua oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(EES/ASP)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum