Lhokseumawe – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis 20 tahun penjara seorang Terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap Anak Tiri hingga mengakibatkan kematian.
“Menyatakan Terdakwa Dahlan Mahmud Bin Mahmud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati oleh orang tuanya sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Sunanda dengan Hakim Anggota Fitriani, dan Rafli Fadilah Achmad di Ruang Sidang Garuda, Selasa (15/07/2025).
Mengutip pertimbangan putusan yang telah dibacakan, awalnya Terdakwa berniat mencelakai Istrinya dengan cara menyiram air keras karena telah berselingkuh dengan pria lain. Akan tetapi, pada saat Terdakwa menyiram air keras dari luar jendela rumah, ternyata air keras tersebut justru mengenai 2 (dua) Anak Tirinya. Akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh Terdakwa, salah satu Anaknya harus menjalani operasi sebanyak 12 (dua) belas kali dan dirawat selama 3 (tiga) bulan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Zainoel Abidin Banda Aceh.
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Lebih lanjut putusan, pemidanaan yang dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang paling maksimal berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan seperti mengingat status Terdakwa sebagai Ayah Tiri dari Para Anak Korban. Selanjutnya, Majelis Hakim dalam keadaan yang memberatkan juga mempertimbangkan bahwa terdapat 2 (dua) Anak yang menjadi korban dan Terdakwa pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Kiat PN Lhokseumawe Berhasil Menerapkan Pendekatan Restorative Justice
Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir setelah dijelaskan hak-hak para pihak atas putusan tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI