Cari Berita

Tok! PN Pangkalan Balai Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2025-09-10 19:10:45
Dok. PN Pangkalan Balai

Banyuasin - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, menjatuhkan vonis berat terhadap Darwansyah. Sebab pria berusia 44 tahun tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Dalam putusan bernomor 165/Pid.B/2025/PN Pkb tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Fitri Agustina dengan hakim anggota Rizki Febrianti dan Ayu Cahyani Sirait, memutus terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. 

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Fitri yang juga merupakan Ketua PN Pangkalan Balai.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Peristiwa bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor hendak menuju ladang untuk menanam bibit kelapa sawit. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh korban yang langsung memarahi terdakwa. 

Setelah terlibat adu mulut, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan korban untuk melanjutkan menanam bibit kelapa sawit di lahan. Nahasnya saat terdakwa selesai menanam bibit kelapa sawit dan beranjak pulang, terdakwa kembali berjumpa dengan korban yang melihat terdakwa dengan tatapan tidak senang. 

“Terdakwa dan korban kembali berselisih. Korban diketahui memarahi dan menghina terdakwa dengan sebutan kasar, sehingga Terdakwa kemudian membacok korban dengan mengunakan parang”, ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menjelaskan saat posisi Terdakwa berjarak sekitar 2 (dua) meter, korban berkata lagi dengan ucapan kasar. Kemudian terdakwa langsung menebas kaki korban. Korban sempat hendak merebut parang terdakwa, namun terdakwa langsung menebas korban secara terus menerus hingga korban terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri.

Tindakan brutal itu menimbulkan luka parah pada bagian kepala, punggung, lengan, serta bahu korban. Hasil visum menunjukkan luka-luka yang dialami korban merupakan akibat benda tajam, dan kondisi tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawanya. 

Bukti visum, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa menjadi dasar kuat majelis hakim menyatakan Darwansyah bersalah.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menyoroti beberapa keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. 

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke PN Pangkalan Balai, Ketua PT Palembang Tekankan Integritas

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban”, jelas Majelis Hakim.

Penjatuhan hukumanberat ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga korban. (Jatmiko Wirawan/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI