Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hanung Budya Yuktyanta dalam kasus korupsi tata kelola minyak. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2012-2014 itu terbukti korupsi dengan main mata dengan Riza Chalid.
Awalnya, Hanung dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nah, oleh majelis tinggi hukuman itu diperberat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hanung Budya Yukyanta oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Pandu Budiono dan Agung Iswanto. Mereka menetapkan jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Baca Juga: Alasan Hakim PN Muara Enim Beri Pemaafan Pada Anak Meski Terbukti Curi Kabel
Putusan tersebut diketok pada Selasa (18/8) kemarin.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” pungkas majelis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI