Cari Berita

Tok! PT Jakarta Naikkan 4 Kali Lipat Vonis Terdakwa Korupsi Lahan Gedung Pertamina

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-05-06 15:25:18
Gedung PT Jakarta (ist.)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Luhur Budi Djatmiko dalam kasus korupsi lahan Pertamina.  Selain itu, Direktur Umum Pertamina 2012-2014 itu juga harus membayar uang pengganti Rp 300 miliar lebih!

Luhur yang telah menginjak umur lebih dari 70 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan korupsi pembelian lahan Pertamina. Lahan itu berada di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan atau tidak jauh dari Gedung KPK saat ini.

Baca Juga: Alasan Hakim PN Muara Enim Beri Pemaafan Pada Anak Meski Terbukti Curi Kabel

Di tingkat pertama, Luhur dihukum 1,5 tahun penjara. Nah oleh majelis tinggi, hukumannya dilipatgandakan menjadi 6 tahun penjara. Hukuman itu setahun lebih berat dari tuntutan jaksa.

Berikut amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (6/5/2026):

  1. Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
  3. Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari;
  5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp348.691.016.976,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila Terdakwa tidak membayar maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  8. Menetapkan barang bukti berupa: (terlampir dalam berkas);
  9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Duduk sebagai ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Edi Hasmi, Sondang Marpang dan Hotma Maya Marbun.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…