Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) menolak eksepsi Susu Mira Dewi Sugiarto dan Jimmy Masrin. PN Jakpus menilai materi eksepsi sudah memasuki pokok perkara.
“Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa II Susi Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Masrin tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 69/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst atas nama para Terdakwa tersebut,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA, Selasa (2/9/2025).
Adapun terdakwa I yang dimaksud adalah Newin Nugroho tetapi tidak mengajukan eksepsi. Putusan sela itu diketok oleh ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianti dan Hiashinta F Manalu.
Baca Juga: Tok! PN Sampang Vonis 11 Tahun Bui 3 Pembacok Pendukung Calon Bupati Sampang
Berikut sebagian pertimbangan putusan sela itu:
Majelis Hakim berpendapat untuk menentukan siapa yang lebih dulu harus dimintai pertanggungjawabannya, apakah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III Jimmy Masrin (cluster swasta), atau Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (cluster penyelenggara negara atau LPEI) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, adalah merupakan kewenangan diskresional Penuntut Umum, namun demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo secara gamblang telah menyebutkan perbuatan para Terdakwa adalah dilakukan bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI yang dilakukan penuntutan secara terpisah, demikian juga di dalam Tanggapan/Pendapat Penuntut Umum yang menyebutkan terhadap pihak LPEI (Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI danArif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI) telah dilakukan Penyidikan. Artinya pertanggungjawaban pidana atas perkara a quo juga dibebankan oleh Penuntut Umum kepada oknum pelaku dari pihak LPEI;
Menimbang bahwa dengan demikian tidak ada perlakuan diskriminatif atau ketimpangan perlakuan penuntutan antara para Terdakwa dengan oknum pelaku yang berasal dari organ LPEI yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang saat ini juga sedang dalam proses penyidikan. Lebih dahulu atau belakangan hanya berkenaan dengan waktu, bukan berhubungan dengan adanya perlakuan Istimewa yang didapat oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan rasa tidak adil;
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat materi Nota Pembelaan/Eksepsi Penasihat hukum Terdakwa III tersebut tidak beralasan dan tidak bersifat eksepsional, sehingga tidak diterima dan keberadaannya haruslah dikesampingkan;
Sebagaimana diketahui, Newin adalah Presdir PT Petro Energy, Susu adalah Direktur PT Petro Energy dan Jimmy adalah Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT Petro Energy. Mereka didakwa Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kerugian negara mencapai Rp 900 miliar lebih.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI