Kayuagung, Sumsel. Sidang dugaan pemalsuan ijazah di PN Kayu Agung ditunda. Agenda persidangan pada Selasa (26/8/2025) adalah tuntutan terhadap Ibrahim (57). Terdakwa merupakan Kades Pematang Panggang, OKI, Sumsel, diajukan ke meja hijau melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.
“Tuntutan belum siap, mohon waktu,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri OKI menjawab pertanyaan Iqbal Lazuardi didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan. Sidang yang berlangsung di gedung yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Sumsel diitunda ke Rabu (3/9/2025).
Kasus bermula ketika Ibrahim (57) mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.
Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!
Setelah dilantik menjadi Kepala Desa pada (22/12/2021), diketahui oleh calon yang tidak terpilih bahwa ijazah terdakwa diduga palsu. Selanjutnya, salah seorang calon yang tidak terpilih melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik, didapati dari perbandingan tanda tangan dokumen ijazah terdakwa non identik. Sedangkan telah nyata, ijazah tersebut dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa hingga terpilih.
Baca Juga: PN Donggala Vonis Pemalsu SIM 17 bulan Penjara
Persidangan berjalan lancar, meskipun banyak pengunjung ysng hadir di PN Kayu Agung.
“Terima kasih telah tertib mengikuti persidangan,” ujar Iqbal Lazuardi, hakim yang baru mutasi dari PN Pulau Punjung, Sumbar sebelum menutup persidangan. (seg).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI