Cari Berita

UU PPSK Buka Kewenangan bagi Hakim Terapkan MKR di Sektor Jasa Keuangan

Galang Adhe Sukma - Dandapala Contributor 2026-06-23 08:20:39
Dok. Ist.

Jakarta. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkenalkan pengaturan baru mengenai penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Undang-undang yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026 ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh mekanisme tersebut.

Pengaturan keadilan restoratif dimuat dalam Bab XXIIB yang merupakan ketentuan baru, yakni Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. Berdasarkan Pasal 278F ayat (1), penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dengan demikian, mekanisme pemulihan ini tidak lagi terbatas pada tahap prapersidangan, melainkan terbuka juga pada tahap pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim.

Kewenangan hakim pada tahap persidangan diatur dalam Pasal 278N. Dalam hal penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak dapat ditempuh pada tahap sebelumnya, penerapannya dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Penyelesaian pada tahap ini dapat berlangsung atas permohonan terdakwa atau keluarganya dan korban atau keluarganya, ataupun atas penawaran dari hakim kepada korban atau terdakwa.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Penerapan keadilan restoratif tidak berlaku terhadap seluruh perkara tanpa tanpa pengecualian. Pasal 278F ayat (3) menentukan bahwa mekanisme ini hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Ketentuan ini menjaga agar upaya pemulihan tetap adil dan tidak menjadi celah bagi Terdakwa yang berulang kali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Seluruh pelaksanaan keadilan restoratif diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 278H dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan MKR dalam Bab XXIIB tersebut harapannya dapat melengkapi kerangka penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…