Cari Berita

Hanya Salin Bunyi Pasal 100 KUHAP, Penahanan Tersangka Dibatalkan PN Pasaman Barat

Humas PN Pasaman Barat - Dandapala Contributor
2026-11-02 14:15:35
Dok. PN Pasaman Barat

Pasaman Barat, Sumbar – Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menyatakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MPK tidak sah karena surat perintah penahanan tidak memuat alasan konkret sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat tersebut dinilai hanya menyalin seluruh rumusan keadaan yang dapat menjadi alasan penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP tanpa menjelaskan keadaan yang benar-benar terdapat pada diri tersangka.

“Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/54/VI/2026/Reskrim tanggal 11 Juni 2026 untuk masa Penahanan sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 tidak sah,” ujar hakim tunggal Haru Manviska pada Selasa (20/10).

Putusan ini menjadi salah satu penerapan penting ketentuan penahanan dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Berbeda dengan KUHAP sebelumnya, yang menggunakan parameter adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana Pasal 21, KUHAP baru merumuskan sejumlah keadaan objektif yang dapat menjadi dasar penahanan. Keadaan tersebut antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah atau berupaya melarikan diri.

Baca Juga: Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan

MPK sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Melalui permohonan praperadilan, MPK menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan beserta perpanjangannya, serta tindakan penyitaan pakaian yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/54/VI/2026/Reskrim yang mencantumkan seluruh keadaan dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP secara berurutan dan dihubungkan dengan kata “atau”.
Menurut hakim, pencantuman seluruh rumusan tersebut tanpa menjelaskan keadaan mana yang benar-benar terpenuhi pada diri tersangka, berikut fakta yang mendasarinya, tidak memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP.

Hakim menilai rumusan demikian hanya merupakan “pengulangan bunyi undang-undang yang dapat dicantumkan pada surat perintah Penahanan siapa pun”. Padahal, alasan penahanan harus bersifat individual dan didasarkan pada keadaan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemeriksaan praperadilan, Termohon juga tidak menghadirkan penyidik meskipun telah diberikan kesempatan. Termohon baru mengemukakan dalam kesimpulannya bahwa alasan penahanan adalah karena tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta ketika diperiksa.

Terhadap alasan tersebut, hakim berpendapat bahwa dalil yang baru disampaikan setelah tahap pembuktian selesai tidak dapat digunakan untuk membenarkan penahanan secara surut. Terlebih, berdasarkan pemeriksaan yang mendahului penahanan, keterangan tersangka justru menunjukkan sikap menyangkal tuduhan yang disangkakan kepadanya.

Hakim juga menegaskan bahwa penyangkalan merupakan hak tersangka sebagaimana dijamin dalam Pasal 142 huruf e KUHAP. Oleh karena itu, sikap menyangkal tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan memberikan informasi yang tidak sesuai fakta.

Selain mengenai penahanan, putusan tersebut juga memberikan batasan terhadap objek pemeriksaan praperadilan. Hakim menyatakan bahwa perpanjangan penahanan yang telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana Penjelasan Pasal 158 huruf a KUHAP.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan tindakan penyidik tersebut sah karena telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.

Adapun terhadap permohonan lainnya, termasuk mengenai penyitaan dan rehabilitasi, hakim menyatakan permohonan ditolak atau tidak dapat diterima.

Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Calon Tersangka Masih Relevan dalam KUHAP Baru?

Pada bagian akhir pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan bukan merupakan pernyataan bahwa MPK tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Pemeriksaan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi ranah pemeriksaan pokok perkara. (wes/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…