Tasikmalaya, Jawa Barat – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Program Pascasarjana Magister Hukum Keluarga Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya pada Sabtu (16/5). Kegiatan ini dihadiri akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, mahasiswa, dan praktisi hukum.
Dalam pemaparannya, Dr. Etik Purwaningsih menjelaskan bahwa KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mempidana praktik nikah siri.
Baca Juga: Podcast “CILOK” PN Tasikmalaya, Inovasi Media Sosialisasi Pelayanan Publik
Pemidanaan hanya dapat diterapkan apabila terdapat unsur penipuan, penyembunyian status perkawinan, atau adanya halangan hukum dalam perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP Baru.

FGD berlangsung interaktif melalui sesi diskusi bersama narasumber dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP
Pembahasan ini menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana dalam perkara perkawinan lebih diarahkan pada perlindungan terhadap kejujuran, kepastian hukum, dan hak para pihak, bukan semata-mata pada status pencatatan perkawinannya.
Pada akhir kegiatan, Dr. Etik Purwaningsih juga menyampaikan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan penyuapan. (ar/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI