Cari Berita

Jejak Digital & Hukuman Abadi: Menilai The Right to Be Forgotten

Muhamad Iman-Hakim PN Bengkulu - Dandapala Contributor 2026-05-16 12:20:08
Dok. Ist.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memandang hukum pidana dan konsekuensi sosial suatu tindak pidana. Dahulu, seseorang yang telah menjalani hukuman pada umumnya memiliki kesempatan untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat. Seiring berjalannya waktu, kesalahan masa lalu perlahan dilupakan. Namun, di era digital, keadaan berubah drastis. Internet membuat berbagai informasi mengenai seseorang tetap tersimpan dan mudah diakses tanpa batas waktu melalui media sosial, mesin pencari, portal berita, hingga arsip digital pengadilan.

Akibatnya, seseorang yang telah selesai menjalani pidana sering kali masih menerima “hukuman sosial” berkepanjangan karena jejak digital masa lalunya terus beredar di ruang publik. Nama, foto, berita perkara, bahkan putusan pengadilan dapat terus muncul hanya dengan pencarian sederhana di internet. Kondisi tersebut melahirkan stigmatisasi digital yang dapat menghambat reintegrasi sosial mantan narapidana.

Fenomena ini memunculkan diskursus mengenai The Right to Be Forgotten atau hak untuk dilupakan. Konsep tersebut pada dasarnya bertujuan melindungi individu agar informasi digital tertentu yang sudah tidak relevan tidak terus-menerus merugikan kehidupannya. Dalam praktiknya, tidak sedikit mantan narapidana mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, membangun usaha, maupun diterima kembali dalam lingkungan sosial karena jejak digital mengenai masa lalunya tetap tersebar luas.

Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand

Pertanyaan mendasarnya ialah: apakah seseorang yang telah menjalani pidana masih harus dihukum seumur hidup melalui jejak digitalnya?

Dalam paradigma hukum pidana modern, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberi penderitaan atau pembalasan. Sistem pemasyarakatan Indonesia dibangun atas prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Artinya, seseorang yang telah menjalani hukuman seharusnya diberi kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.

Secara normatif, embrio pengaturan hak untuk dilupakan sebenarnya telah dikenal dalam hukum Indonesia. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga memperkuat perlindungan terhadap data pribadi dan kehormatan seseorang.

Dasar filosofisnya juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil dan Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan martabat, kehormatan, dan rasa aman setiap orang. Perlindungan tersebut tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang pernah melakukan tindak pidana dan telah menjalani hukumannya.

Dalam praktik administrasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengenal pembatasan terhadap informasi tertentu melalui Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Pedoman tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah membuka ruang perlindungan terhadap informasi tertentu demi menjaga kepentingan hukum, privasi, dan hak pihak terkait dalam perkara tertentu.

Meski demikian, penerapan The Right to Be Forgotten dalam hukum pidana tidak dapat dilakukan secara mutlak. Negara tetap harus menjaga kepentingan publik, keterbukaan informasi, kebebasan pers, dan transparansi peradilan. Informasi mengenai tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan yang melibatkan pejabat publik memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat sehingga tidak dapat dengan mudah dibatasi aksesnya.

Karena itu, hak untuk dilupakan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghapus akuntabilitas publik atau membersihkan rekam jejak pelaku kejahatan serius. Pendekatan yang lebih realistis dalam konteks Indonesia bukanlah penghapusan total informasi, melainkan pembatasan akses digital secara proporsional, seperti delisting dari mesin pencari, anonimisasi identitas tertentu, atau pembatasan akses publik terhadap informasi yang sudah tidak relevan.

Penerapan konsep tersebut juga harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan agar tidak disalahgunakan. Hakim perlu mempertimbangkan kepentingan publik, dampak sosial tindak pidana, jangka waktu sejak pidana dijalani, tingkat rehabilitasi pelaku, serta hak korban untuk memperoleh keadilan.

Pada akhirnya, hukum modern tidak boleh membiarkan teknologi berkembang menjadi sarana penghukuman sosial tanpa batas waktu yang melampaui putusan pengadilan itu sendiri. Seseorang yang telah menjalani pidananya tetap memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kedua dalam kehidupan sosial. Negara perlu membangun mekanisme hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, kepentingan publik, dan perlindungan martabat manusia di era digital. (ldr)

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

European Union. General Data Protection Regulation (GDPR).

Court of Justice of the European Union. Google Spain SL, Google Inc. v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) and Mario Costeja González, Case C-131/12, 2014.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Rosen, Jeffrey. “The Right to Be Forgotten.” Stanford Law Review Online, Vol. 64, 2012.

Baca Juga: Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…