Cari Berita

Wakil Ketua PN Wates Jogja Bedah Alasan Pembenar & Pemaaf dalam Pidana di FH UGM

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-04-30 12:30:34
Dok. Ist

Yogyakarta - Dr. Supandriyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates (WKPN Wates), memberikan pemaparan dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Kamis (30/4/2026). Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut mengangkat tajuk provokatif: “Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf: Alasannya Siapa?”

Dalam pemaparannya, Dr. Supandriyo menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama belum memberikan kejelasan sistematis terkait penempatan alasan penghapus pidana. Berbeda dengan itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, pengaturan tersebut telah ditata lebih tegas. Alasan pembenar ditempatkan dalam ranah tindak pidana, sementara alasan pemaaf berada dalam lingkup pertanggungjawaban pidana.

Dr. Supandriyo menjelaskan bahwa alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga meskipun memenuhi rumusan delik, perbuatan tersebut tidak lagi dianggap tercela secara hukum. Sebaliknya, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum, tetapi menghapus kesalahan pelaku—perbuatannya tetap salah, namun pelaku tidak dipersalahkan. Implikasinya, alasan pembenar berujung pada putusan bebas (vrijspraak), sedangkan alasan pemaaf menghasilkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga: Pergeseran Makna Putusan Lepas dalam RUU KUHAP dan Implikasinya

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan perbedaan konseptual dari alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar objeknya perbuatan, sifatnya objektif dan putusan vrijspraak sedangkan alasan pemaaf objeknya adalah pelaku, sifatnya subjektif dan putusannya onslag, tutur Dr. Supandriyo.

Baca Juga: Pergeseran dari Positivisme Menuju Keadilan Substantif: Alasan Pembenar dalam KUHP Baru

Bagi Hakim, menurut Dr Supandriyo, alasan pembenar menuntut hakim untuk menilai ada tidaknya legitimasi hukum atas tindakan yang secara larihian tampak melanggar hukum sehingga yang diuji adalah apakah hukum memang memberikan ruang pembenaran terhadap tindakan tersebut dan alasan pemaaf bagi hakim masuk kedalam wilayah keasalahan, kebebasan kehendak, tekanan psikologis dan kemampuan bertanggungjawab.

Diakhir penyampaian, Dr. Supandriyo menyampaikan kompetensi yang dibutuhkan bagi hakim didalam menilai alasan pembenar dan pemaaf. Kompetensi yuridis, kompetensi analitis, kompetensi filosofis dan kompetensi komunikatif,” tutup Dr. Supandriyo. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…