Jakarta- Masih dalam gelaran Diskusi PERISAI Episode ke-7 pada Jumat 20/6. Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam pemaparannya, menerangkan alasan penghapusan pidana menurut doktrin terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf. Pada KUHP Baru, Alasan Pembenar ini telah diatur pada bagian tentang Tindak Pidana. Sedangkan Alasan Pemaaf, diatur pada bagian tentang Pertanggungjawaban Pidana.
“Dalam doktrin, Alasan Pembenar ini sebenarnya perbuatan pelaku dianggap tidak melawan hukum. Meskipun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang/KUHP”, ungkapnya.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
“Sedangkan dalam Alasan Pemaaf perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum. Namun unsur kesalahannya dihapuskan/dimaafkan”, tambahnya.
Gubes Hukum Pidana FH UI tersebut juga menambahkan Alasan Pembenar di dalam KUHP Baru telah diatur sebagai berikut:
- Pasal 31, melaksanakan ketentuan perundang-undangan;
- Pasal 32, melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang;
- Pasal 33, keadaan darurat;
- Pasal 34, pembelaan terhadap ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain; dan
- Pasal 35, ketiadaan sifat melawan hukum.
Ia kemudian menerangkan ketentuan bagi pelaku yang menyandang disabilitas. “Bagi disabilitas mental/intelektual berdasarkan Pasal 38 KUHP Baru dapat dikurangi pidananya atau dikenai tindakan. Sedangkan bagi pelaku disabilitas yang memenuhi rumusan Pasal 39 dalam KUHP Baru tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan”, tambah Prof Harkristuti.
Sedangkan mengenai Alasan Pemaaf, pada KUHP Baru ketentuan alasan pemaaf ini terimplementasikan pada:
1. Pasal 40, anak dibawah umur;
2. Pasal 42, daya paksa;
3. Pasal 43, bela paksa lampau batas;dan
4. Pasal 44, melakukan perintah jabatan yang tidak sah, namun yang diperintah dgn itikad baik mengira bahwa perintah tersebut sah. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI