Cari Berita

Win-Win Solution: Mediasi di PN Banda Aceh Berakhir Damai

T Samsul Bahri - Dandapala Contributor 2025-09-15 18:55:19
PN Banda Aceh.

Banda Aceh – Proses mediasi perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Bna yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.

"Para pihak yang sebelumnya bersengketa akhirnya memilih jalan damai sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak," ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Senin Sore, 15/9.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh mediator Mustabsyirah Hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan berjalan dengan penuh keterbukaan, suasana kondusif, serta itikad baik dari para pihak.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

"Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang mengikat secara hukum," lanjut rilis tersebut. 

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rilis tersebut lebih lanjut menyampaika dengan adanya perdamaian, perkara tidak perlu lagi dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga menghemat waktu, biaya, dan energi bagi semua pihak.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mengedepankan musyawarah, serta kepada mediator yang telah menjalankan tugas dengan profesional.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

"Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi perkara lainnya agar lebih banyak sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi," lanjutnya. 

Dengan tercapainya kesepakatan damai, hubungan baik para pihak dapat terjaga kembali, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi terciptanya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI