Indonesia
dikenal sebagai bangsa yang kaya akan budaya, termasuk falsafah hidup dan
peribahasa yang lahir dari nilai-nilai luhur masyarakat. Peribahasa-peribahasa
itu bukan hanya indah secara bahasa, tetapi juga tetap relevan untuk diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal etika, tata krama, dan prinsip
moral yang sederhana namun tajam. Salah satunya adalah peribahasa yang sarat
makna: “jangan ludahi piring makanmu.”
Apabila dikaitkan dengan profesi hakim, peribahasa tersebut terasa sangat relevan. Hakim adalah officium nobile, profesi mulia yang hidup dari kehormatan dan kepercayaan masyarakat. Bagi seorang hakim, “piring” itu dapat dimaknai sebagai pengadilan.
Di dalam “piring” inilah hakim bekerja dan menjalankan tugas mulia, yaitu memberi
keadilan bagi masyarakat. Keadilan itulah yang harus senantiasa dijaga, sebab
dari situlah “piring” hakim tetap terisi dan berfungsi bagi banyak orang.
Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional
Cara menjaganya adalah dengan
berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH
berfungsi menjaga martabat profesi sekaligus menjadi dasar legitimasi publik
terhadap peradilan. Jika seorang hakim melanggarnya, sama saja ia sedang
meludahi piring tempat ia makan, merusak profesinya sendiri, mengkhianati
amanah publik, dan mencederai martabat peradilan.
Integritas merupakan salah satu
pilar utama dalam KEPPH. Dalam SKB Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial, integritas dimaknai sebagai sikap jujur, berwibawa, dan tidak
tergoyahkan dalam menegakkan hukum. Inilah dasar kepercayaan publik kepada
hakim.
KEPPH menempatkan integritas
sebagai dasar kepercayaan publik. Hakim bisa kehilangan marwahnya apabila tidak
memiliki integritas. Hakim yang berintegritas tidak tergoda oleh iming-iming
materi, tekanan eksternal, atau kepentingan pribadi. Ia sadar bahwa setiap
putusan bukan hanya menyangkut nasib para pihak, tetapi juga wibawa lembaga
peradilan.
Berkaitan dengan peribahasa
tersebut, integritas adalah alat hakim untuk membuat piringnya tetap bersih.
Dengan berintegritas, hakim tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga
menjaga institusi pengadilan sebagai tempat mulia yang memberi makan, martabat,
dan kehormatan bagi profesinya.
Hakim yang berintegritas tidak
hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga wibawa institusi tetap bermartabat.
Peribahasa ini memberi pesan sederhana: jangan merusak sumber kehormatan yang
menjadikan kita mulia. Bagi hakim, integritas berarti menjaga perilaku,
keputusan, dan sikap agar selalu sejalan dengan etika, sekalipun tidak ada yang
mengawasi.
Kita bisa melihat betapa peribahasa
ini menemukan bentuk nyatanya dalam kasus-kasus pelanggaran etik. Hakim yang
menerima suap, terjebak konflik kepentingan, atau menunjukkan gaya hidup
berlebihan yang tidak pantas, semuanya adalah bentuk nyata “meludahi piring makan
sendiri.” Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan pribadi pelakunya, tetapi
juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Itu
artinya masih ada hakim yang mengotori piringnya sendiri.
Meskipun demikian, Ketua Mahkamah Agung berkali-kali mengingatkan pada berbagai kesempatan, “Jangan lagi ada pelayanan yang bersifat transaksional”.
Pernyataan ini disampaikan pada acara pembinaan bagi ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat banding dan seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan, serta panitera dan sekretaris pada Pengadilan Terpadu Manado di Wilayah Sulawesi Utara tanggal 26 Agustus 2025.
Tugas kita sebagai hakim tentunya mendukung dengan ikut mendengungkan hal
itu dan membersihkan pengadilan dari hal-hal yang tidak berintegritas.
Baca Juga: PN Sinjai Hukum Kakek Pelaku Rudapaksa Menantu 9 Tahun Penjara
Peribahasa itu memberi makna jangan
rusak sumber kehormatan yang membuat kita mulia. Integritas
adalah cara hakim menjaga piring pengadilan tetap bersih demi dirinya, demi
marwah peradilan, dan demi kepercayaan publik.
(ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI