Cari Berita

Korban Lumpuh Usai Dibacok, Pelaku Dibui 4 Tahun & Wajib Bayar Restitusi Rp29,5 Juta

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-10 10:15:50
Dok. PN Sibuhuan

Sibuhuan, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun kepada Pardomuan Siregar alias Domu (46), seorang petani asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya lumpuh sebagian tubuh. Dalam Putusan Nomor 83/Pid.B/2026/PN Sbh yang diucapkan pada Selasa, 8 September 2026, Majelis Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp29.547.544,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) kepada korban. 

Putusan ini menarik dicermati karena menjadi salah satu contoh penerapan restitusi sebagai pidana tambahan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam perkara penganiayaan biasa bukan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual anak yang selama ini lebih lekat dengan mekanisme restitusi.

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan dalam putusan, peristiwa terjadi pada Minggu, 5 April 2026. Terdakwa yang tengah minum tuak di sebuah warung di Padang Lawas sempat cekcok mulut dengan dua orang lain, namun berhasil dilerai. Menjelang malam, saat Terdakwa hendak pulang, korban bernama Jaharuddin Siregar mendatangi dan menarik kerah bajunya sambil berkata, “Kau, tidak kau hargai adik iparku, sok jagolah kau.” Tersulut ucapan tersebut, Terdakwa mengeluarkan parang dan membacokkannya satu kali ke bagian depan kepala korban. Setelah korban terjatuh karena menabrak sepeda motor dan sempat melempar batu ke arah Terdakwa, Terdakwa mengejar dan kembali membacok korban dua kali ke bagian belakang kepala. Terdakwa kemudian meminta istrinya mengantarkannya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Akibat pembacokan tersebut, , korban mengalami empat luka robek di kepala dan telinga, serta berdasarkan hasil CT-Scan trauma berat di kepala yang membuat tangan dan kaki kanannya lumpuh serta kesulitan berbicara. 

Aspek yang menjadi sorotan dari putusan ini adalah pertimbangan Majelis mengenai pidana tambahan restitusi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa “ganti rugi” dipertimbangkan Majelis berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pembayaran ganti rugi sebagai salah satu bentuk pidana tambahan apabila pidana pokok dinilai belum cukup mencapai tujuan pemidanaan. Majelis mengutip Penjelasan Pasal 66 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa “ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.” Bertitik tolak dari ketentuan tersebut, Majelis merumuskan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Hak korban atas restitusi, menurut Majelis, bersumber dari Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Bentuk restitusi yang semula diatur secara limitatif dalam Pasal 178 ayat (2) undang-undang tersebut kemudian diperluas melalui Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi empat bentuk, yakni ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta ganti rugi lain. Adapun syarat formil permohonan restitusi mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yang mensyaratkan surat permohonan memuat identitas pemohon, identitas korban, uraian tindak pidana, identitas terdakwa, uraian kerugian, dan besaran restitusi yang diminta.

Majelis berpendapat seluruh komponen kerugian tersebut termasuk kategori “penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis”. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan nilai yang dimohonkan merupakan “nilai yang wajar dan tidak keluar dari komponen kerugian yang disebutkan dalam undang-undang” serta telah dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar dilakukan korban dan keluarganya dalam rangka pemulihan kondisi korban akibat tindak pidana. Atas dasar itu, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan restitusi “beralasan secara hukum dan sudah sepatutnya dikabulkan” sesuai jumlah yang diajukan.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

Karena permohonan restitusi dikabulkan, Terdakwa diberi waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk membayar restitusi. Apabila dalam tenggang waktu tersebut restitusi belum dibayar, korban atau ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pengadilan, yang kemudian akan menerbitkan surat peringatan kepada Terdakwa. Jika surat peringatan itu tetap tidak diindahkan, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Terpidana untuk melunasi restitusi. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, kewajiban restitusi tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 29 (dua puluh sembilan) hari.

Penerapan restitusi dalam perkara penganiayaan berat ini menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan hak korban kini terbuka bagi tindak pidana di luar konteks perdagangan orang atau kekerasan seksual, sepanjang syarat formil dan materiil dalam KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan UU Pelindungan Saksi dan Korban terpenuhi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…