Cari Berita

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu

Sunoto (Hakim PN Jakpus) - Dandapala Contributor 2026-04-19 07:10:04
Hakim PN Jakpus, Sunoto (ist.)


(Catatan atas Pasal 206 KUHAP Baru)

ADEGAN ini barangkali sudah tidak asing bagi rekan-rekan hakim. Di ruang sidang, surat dakwaan baru selesai dibacakan. Penuntut Umum kembali duduk, lalu penasihat hukum berdiri sambil merapikan toganya. “Majelis Yang Mulia, sebelum kami memasuki pokok perkara, perkenankan kami mengajukan eksepsi. Pengadilan ini tidak berwenang mengadili perkara a quo.”

Baca Juga: Komitmen Berintegritas, PN Bobong Lakukan Public Campaign dan Penyuluhan Hukum

Klasik. Dan sering kali eksepsi semacam itu menemui tembok. Locus delicti ternyata masih di wilayah hukum pengadilan, dakwaan dinilai cermat, tidak ada nebis in idem, tidak ada hambatan formal lain. Majelis menjatuhkan putusan sela: eksepsi ditolak, pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Nah, di sinilah drama yang sesungguhnya baru mulai. Tidak puas dengan putusan sela, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi. Pertanyaannya, selama 14 hari PT memproses perlawanan itu, sidang pokok perkaranya mau diapakan? Libur menunggu kepastian dari PT? Atau jalan terus seperti biasa?

Pertanyaan yang tampak sederhana ini anehnya sering bikin ragu, terutama di masa transisi seperti sekarang. Sejak KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) berlaku efektif per 2 Januari 2026, Pasal 156 KUHAP lama sudah digantikan oleh Pasal 206 KUHAP baru. Ayatnya bertambah, pasalnya diperkaya, tapi semangatnya tidak banyak bergeser. Justru lebih dipertegas.

Sidang Dilanjutkan. Titik.

Saya kira perumus undang-undang sudah cukup murah hati memberi petunjuk yang gamblang. Pasal 206 ayat (3) KUHAP baru berbunyi: “Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.”

“Sidang dilanjutkan.” Dua kata itu. Tidak ada embel-embel “ditunda menunggu PT”, tidak ada “ditangguhkan sampai ada penetapan”. Lurus saja. Jalan terus.

Kenapa begitu? Bukan karena pembuat undang-undang kurang sensitif pada hak terdakwa. Bukan pula karena posisi PT dianggap tidak penting. Justru kebalikannya. Undang-undang hendak menjaga jangan sampai ruang sidang jadi mandek setiap kali ada perlawanan diajukan.

Coba bayangkan kalau sidang otomatis berhenti 14 hari setiap kali ada verzet. Terdakwa yang ditahan tambah lama ketidakpastiannya. Saksi-saksi yang sudah dipanggil harus diatur ulang jadwalnya. Dan yang paling rawan, celah ini gampang dipakai untuk mengulur waktu secara taktis. Sudah jadi rahasia umum di kalangan kita, kadang eksepsi itu lahir bukan dari keyakinan hukum, melainkan dari strategi menghabiskan waktu.

Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman akan terluka kalau setiap perlawanan bisa menghentikan sidang. Maka KUHAP baru bersikap tegas: jalan terus.

Tapi Jangan Kesusu Mengucapkan Putusan Akhir

Meski begitu, di sinilah letak ujian kearifan majelis. Jalan terus bukan berarti ngebut sampai mengetuk palu putusan akhir. Sebab kalau di tengah jalan ternyata PT mengabulkan perlawanan, semua yang sudah dikerjakan bisa jadi sia-sia belaka.

Pasal 206 ayat (5) KUHAP baru menyatakan, bila PT menerima perlawanan terdakwa, maka PT dengan surat penetapan membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara. Pembatalan ini bukan main-main. Artinya, seluruh pemeriksaan yang sudah berjalan di PN semula dipandang dilakukan oleh pengadilan yang tidak berwenang. Pemeriksaan saksi, pembukaan alat bukti, keterangan terdakwa, semuanya menjadi tidak sah. Di PN yang baru ditunjuk, semuanya harus dimulai dari nol.

Bayangkan kalau kita sudah terlanjur mengucapkan putusan akhir, lengkap dengan pertimbangan yang panjangnya puluhan halaman, lalu datang penetapan PT yang membatalkan kewenangan PN. Putusan itu batal demi hukum. Energi, waktu, dan kertas yang sudah terpakai, semuanya terbuang. Belum lagi kebingungan di tahap eksekusi. Jaksa mengantar terpidana ke mana? Pemanggilan dilakukan ke pengadilan mana? Dan yang paling berat, kewibawaan peradilan jadi tergores tanpa perlu.

Maka di sini saya kira majelis perlu mempraktikkan apa yang orang tua saya di Nganjuk dulu sering bilang, ati-ati, titis, lan njagani. Hati-hati, tepat, dan menjaga diri dari hal-hal yang belum pasti.

Sidang dilanjutkan, memang. Tapi majelis yang bijak akan membaca kalender. Kalau verzet baru dikirim tiga hari lalu, pemeriksaan saksi-saksi jalan terus tanpa ragu. Kalau sudah masuk minggu kedua, lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Kalau sudah hampir 14 hari PT belum juga memutus, tuntutan dan pledoi bisa dijalankan. Tapi soal pengucapan putusan akhir, ini sebaiknya ditahan dulu. Tunggu kepastian status dari PT. Kalau sudah lewat tenggang waktu dan PT belum juga memutus, barulah dengan catatan dalam berita acara, majelis boleh melanjutkan ke putusan akhir.

Ini bukan sekedar soal prosedur. Ini soal sikap. Hakim yang baik tahu kapan harus maju dan kapan harus menahan diri. Kapan berani memutus dan kapan sebaiknya memberi ruang bagi kepastian yang lebih kokoh.

Pelajaran dari Ruang Sidang

Sepengalaman saya menyidangkan perkara-perkara korupsi, yang hampir selalu diwarnai eksepsi berlapis dari tim pengacara yang tidak jarang beranggotakan lebih dari sepuluh orang, ada tiga hal yang saya pegang.

Pertama, eksepsi kewenangan harus dijawab dengan pertimbangan yang tuntas dalam putusan sela. Jangan digantung, jangan terlalu cepat digabung dengan pokok perkara kalau memang bisa diputus sejak awal. Penggantungan justru membuka ruang bagi kebingungan prosedural di kemudian hari, dan kadang-kadang dipakai penasihat hukum sebagai amunisi di tingkat banding.

Kedua, kalau perlawanan dikirim ke PT, panitera harus mencatat tanggal pengiriman berkas dengan cermat. Dari tanggal itulah kita menghitung tenggang 14 hari. Tanpa catatan yang akurat, majelis bisa salah membaca kapan tenggang waktu habis, dan bisa keliru mengambil keputusan.

Ketiga, komunikasi informal antar-pengadilan tidak dilarang. Kalau sidang sudah mendekati tahap menentukan dan majelis ingin memastikan status verzet, menelepon panitera muda pidana PT bukan hal tabu. Justru itu bentuk profesionalisme dan saling menghormati antarpengadilan. Lebih baik bertanya daripada salah melangkah.

Sabar yang Berbeda

Saya kira ada dua jenis kesabaran di ruang sidang. Kesabaran jenis pertama adalah sabar menghadapi perilaku para pihak yang kadang-kadang menguji saraf. Pengacara yang suka memotong pembicaraan, saksi yang bertele-tele, terdakwa yang berputar-putar di lingkaran jawaban yang sama. Ini kesabaran yang hampir semua hakim sudah mahir.

Kesabaran jenis kedua lebih halus. Sabar terhadap prosedur yang sedang bergulir di luar kendali kita. Verzet di PT termasuk di dalamnya. Kita tidak bisa mempercepatnya, tidak bisa pula menelikunginya. Yang bisa kita lakukan cuma satu, yaitu menjalankan yang menjadi bagian kita, melanjutkan sidang, sambil menahan diri di titik-titik yang menentukan.

Dalam khazanah Jawa ada ungkapan sabar iku lantarane dadi mulya, sabar itu jalan menuju kemuliaan. Buat seorang hakim, kemuliaan itu bukan soal kehormatan pribadi. Kemuliaan seorang hakim adalah ketika putusannya kokoh berdiri, tidak goyah oleh cacat prosedural, tidak pula dipermalukan oleh pembatalan di tingkat yang lebih tinggi.

Pasal 206 KUHAP baru sudah memberi kita rel yang jelas. Tinggal kita menumpanginya dengan ati-ati, titis, lan njagani. Karena pada akhirnya, putusan yang kokoh selalu dibangun di atas fondasi kewenangan yang tidak diragukan. Dan itu, hampir selalu, membutuhkan sedikit kesabaran untuk tidak kesusu.



Baca Juga: PT Semarang Kuatkan Putusan PN Boyolali Kasus Kakek Ancam Korban Pakai Keris

Sunoto, S.H., M.H. 

Hakim/Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan, dan saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral (PDIH) di UNISSULA Semarang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…