Pernyataan Pembuka
atau Opening Statement sebagaimana
diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa atau
Advokat Terdakwa untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai arah pembuktian
yang akan dilakukan sebelum pemeriksaan alat bukti dimulai.
Keberadaan Opening Statement memiliki tujuan untuk
memberikan gambaran awal kepada hakim mengenai pokok pembuktian yang akan disampaikan
oleh masing-masing pihak. Penuntut Umum dapat menjelaskan secara ringkas fakta
dan alat bukti yang akan digunakan untuk mendukung dakwaan, sedangkan Terdakwa
atau Advokat Terdakwa dapat menyampaikan garis besar pembelaan serta bukti dan
saksi yang akan diajukan.
Dalam perspektif due process of law, ketentuan ini dapat
dipandang sebagai upaya untuk menciptakan persidangan yang lebih transparan,
terarah, dan seimbang. Para pihak sejak awal mengetahui fokus pembuktian
masing-masing sehingga pemeriksaan perkara diharapkan berlangsung lebih efektif
dan tidak keluar dari pokok perkara.
Baca Juga: Opening Statement, Peran Hakim dan Tantangan Keadilan Subtantif
Namun demikian,
penerapan Opening Statement tetap
harus memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah dan hak Terdakwa untuk
memperoleh pembelaan yang efektif. Pernyataan pembuka tidak seharusnya dimaknai
sebagai kewajiban bagi Terdakwa untuk mengungkap seluruh strategi pembelaannya.
Oleh karena itu, hakim memiliki peran penting untuk memastikan bahwa tahapan
ini tidak berubah menjadi sarana yang justru membebani atau merugikan posisi
Terdakwa.
Baca Juga: Pernyataan Pembuka, Ruang Kecil yang Dapat Mengubah Wajah Persidangan Pidana
Dengan demikian, Opening Statement dalam Pasal 210 ayat
(1) KUHAP baru dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan persidangan pidana yang
lebih modern, transparan, dan terstruktur. Keberhasilannya sangat bergantung
pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dengan tetap menjaga keseimbangan
antara kepentingan penegakan hukum, pembuktian oleh Penuntut Umum, dan
perlindungan hak-hak Terdakwa. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI