Cari Berita

Opening Statement dalam KUHAP Baru: Menata Arah Pembuktian Sejak Awal

Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang) - Dandapala Contributor 2026-08-20 11:00:33
Dok. Penulis.

Pernyataan Pembuka atau Opening Statement sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai arah pembuktian yang akan dilakukan sebelum pemeriksaan alat bukti dimulai.

Keberadaan Opening Statement memiliki tujuan untuk memberikan gambaran awal kepada hakim mengenai pokok pembuktian yang akan disampaikan oleh masing-masing pihak. Penuntut Umum dapat menjelaskan secara ringkas fakta dan alat bukti yang akan digunakan untuk mendukung dakwaan, sedangkan Terdakwa atau Advokat Terdakwa dapat menyampaikan garis besar pembelaan serta bukti dan saksi yang akan diajukan.

Dalam perspektif due process of law, ketentuan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk menciptakan persidangan yang lebih transparan, terarah, dan seimbang. Para pihak sejak awal mengetahui fokus pembuktian masing-masing sehingga pemeriksaan perkara diharapkan berlangsung lebih efektif dan tidak keluar dari pokok perkara.

Baca Juga: Opening Statement, Peran Hakim dan Tantangan Keadilan Subtantif

Namun demikian, penerapan Opening Statement tetap harus memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah dan hak Terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif. Pernyataan pembuka tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban bagi Terdakwa untuk mengungkap seluruh strategi pembelaannya. Oleh karena itu, hakim memiliki peran penting untuk memastikan bahwa tahapan ini tidak berubah menjadi sarana yang justru membebani atau merugikan posisi Terdakwa.

Baca Juga: Pernyataan Pembuka, Ruang Kecil yang Dapat Mengubah Wajah Persidangan Pidana

Dengan demikian, Opening Statement dalam Pasal 210 ayat (1) KUHAP baru dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan persidangan pidana yang lebih modern, transparan, dan terstruktur. Keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, pembuktian oleh Penuntut Umum, dan perlindungan hak-hak Terdakwa. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…