Dalam kerangka negara hukum, pengadilan bukan hanya
memutus sengketa, melainkan memastikan hak-hak perdata benar-benar terlaksana
melalui eksekusi yang jelas dan dapat diukur. (1) Untuk
putusan perdata yang memerintahkan pembayaran dalam mata uang asing, praktik
eksekusi sebenarnya sudah relatif tertata. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, yang kemudian ditegaskan lewat yurisprudensi dan SEMA 1
Tahun 2017, mengarahkan agar konversi ke Rupiah mengikuti kurs tengah Bank
Indonesia pada saat pembayaran. (2)
Konfigurasi yang rapi tersebut terguncang ketika aset
kripto masuk ke ruang sengketa perdata. Peraturan Bappebti Nomor 11/ Tahun 2022
tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto memang mengafirmasi kripto sebagai komoditas yang
boleh diperdagangkan, tetapi secara paralel Bank Indonesia tetap menutup pintu
untuk mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah. (3)
Dari situ, tulisan ini diarahkan pada 2 pertanyaan. Pertama,
dalam taraf apa tidak adanya kurs tengah resmi untuk aset kripto melahirkan
kekosongan normatif pada fase eksekusi. Kedua, model rechtsvinding antisipatif
seperti apa yang selayaknya dibangun hakim agar mekanisme konversi nilainya
tetap adil, dapat dilaksanakan, dan memberi kepastian.
Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto
Kurs tengah BI dapat dipandang sebagai suatu fiksi
hukum yang diterima bersama, yang berfungsi menambatkan kepastian dan
keseragaman perlakuan di hadapan hukum. Dalam doktrin kepastian hukum, yang
ditekankan bukan hanya kejelasan dan konsistensi aturan, tetapi juga keterbukaan
akses dan kemampuan putusan untuk benar-benar dieksekusi.
(4)
Pada perkara yang menyangkut mata uang asing, Putusan
MA No. 2992 K/Pdt/2015 bersama SEMA 1 Tahun 2017 telah meletakkan pola yang
konsisten, yakni gugatan yang menuntut pembayaran dalam valuta asing harus
diikuti perintah konversi ke Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada saat
pelunasan. Pola ini bersandar langsung pada rumusan Pasal 21 ayat (1) UU 7/2011. (5)
Kondisi ideal ini goyah ketika berhadapan dengan aset
kripto. Ambil contoh hipotetis: amar putusan memerintahkan pembayaran setara 5
Bitcoin. Di tahap eksekusi, Juru Sita akan berhadapan dengan harga yang tidak
seragam di berbagai Pedagang Fisik Aset Kripto, seperti Indodax, Tokocrypto,
Pintu, dan lain-lain. Fragmentasi pasar membuat perbedaan harga tersebut wajar
karena tiap platform memiliki susunan order book, kedalaman
likuiditas, dan basis pengguna yang berlainan. Order book sendiri
merupakan daftar elektronik berisi antrean perintah beli dan jual yang belum
tereksekusi, sedangkan likuiditas menggambarkan seberapa mudah aset
diperdagangkan tanpa memicu perubahan harga yang tajam. (6)
Problema lain adalah volatilitas ekstrem. Bayangkan
penetapan sita eksekusi dikeluarkan pukul 10.00 berdasarkan nilai Bitcoin saat
itu, namun Juru Sita baru dapat melaksanakan pukul 14.00. Dalam 4 jam, nilai
Bitcoin dapat berfluktuasi ratusan juta rupiah. Dalam praktik pasar, harga
Bitcoin lazim berayun beberapa persen dalam 1 hari perdagangan, dan pada
momen-momen tertentu lonjakannya bisa jauh lebih besar. Ukuran volatilitas
bulanan yang tinggi memperlihatkan bahwa nilai aset ini dapat bergeser tajam dalam
waktu singkat, jauh melampaui pola pergerakan mata uang konvensional. (7)
Ketika keragaman sumber harga bertemu dengan
volatilitas yang tajam, Juru Sita sesungguhnya dihadapkan pada perintah yang
sukar dipenuhi secara pasti. Apa pun basis harga dan momen waktu yang dipilih
akan tampak sewenang-wenang, sehingga mudah digugat kembali dan berpotensi
menyeret eksekusi ke dalam kebuntuan.
Melimpahkan beban penentuan nilai kepada Juru Sita adalah sebuah kekeliruan.
Peran Juru Sita murni eksekutorial. Pasal 195 ayat (1) HIR menegaskan
kewenangan eksekusi berada pada pengadilan, dengan Juru Sita sebagai pelaksana
teknis. (8) Solusi
seharusnya lahir
dari hakim melalui rechtsvinding antisipatif.
Hakim tidak lagi menjadi corong undang-undang, tetapi arsitek hukum masa depan. (9)
Rechtsvinding pada hakikatnya menunjuk pada proses ketika
hakim menyusun dan merumuskan hukum saat menerapkan norma umum pada peristiwa
konkret, khususnya ketika teks positif belum mengatur secara tegas. Kewajiban
untuk menggali dan mengikuti nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat
ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009.
Aspek antisipatif dalam rechtsvinding menjadi
krusial karena hakim bukan semata-mata merekonstruksi peristiwa yang telah
lewat, melainkan juga merancang pengaturan yang akan bekerja ke depan agar
putusan tidak mandul dalam pelaksanaan. Dalam kerangka hakim progresif, ruang
terobosan itu justru dibuka, sepanjang diarahkan oleh pertimbangan hukum
positif, rasa keadilan, dan konteks sosial yang sedang berkembang.
Metodologi yang dapat ditempuh adalah konstruksi
"indeks komposit yudisial" dalam amar putusan. Indeks komposit
menerapkan prinsip finansial mapan dalam pembentukan benchmark untuk memitigasi
anomali dan manipulasi harga. Dalam pengukuran kinerja
investasi, benchmark yang valid dapat berupa indeks pasar atau indeks
campuran yang menggabungkan beberapa indeks untuk menghasilkan nilai
representatif.
Apabila hakim memerintahkan pemakaian rata-rata harga
dari beberapa platform yang telah dikukuhkan Bappebti, maka penentuan nilai
memperoleh dasar matematis yang lebih kokoh sekaligus bertumpu pada pelaku
usaha yang berada di bawah pengawasan negara.
Peraturan Bappebti 11/2022 sendiri mencantumkan
ratusan aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, dan hanya sejumlah
perusahaan yang diberi status Pedagang Fisik Aset Kripto berizin, antara lain
Pintu, Tokocrypto, Pluang, dan Ajaib Kripto. (10) Berdasarkan hal tersebut,
usulan mengenai amar putusan terkait hal tersebut dapat berbunyi misalnya: "Menghukum
Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang dalam Rupiah yang
nilainya ekuivalen dengan 5 (lima) Bitcoin, yang dihitung berdasarkan rata-rata
aritmatika harga penutupan pukul 16.00 WIB pada hari kerja pelaksanaan sita
eksekusi di 3 platform Pedagang Fisik Aset Kripto berizin Bappebti, yaitu
Indodax, Tokocrypto, dan Pintu."
Dengan menetapkan platform spesifik terdaftar
Bappebti, metode perhitungan jelas, waktu pengambilan harga spesifik, dan momen
temporal tepat, hakim menciptakan mekanisme objektif, terverifikasi, dan tanpa
ruang diskresi arbitrer.
Keberanian yudisial untuk merumuskan klausula semacam
ini merupakan jalan keluar pragmatis. Paradoks referensi otoritatif dalam
eksekusi putusan wanprestasi berbasis aset kripto bukan sekadar persoalan
teknis prosedural, melainkan tantangan fundamental sistem hukum di era
digitalisasi ekonomi. (ldr)
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Refrensi.
- 1. Ad-Dari, M. H.
(2021). Problematika Eksekusi Putusan Perkara Perdata dalam Praktik di
Pengadilan Negeri. Jurnal Yudisial,
14(2), 215-234.
- 2. Mahkamah Agung
Republik Indonesia. (2017). Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi
Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
- 3. Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi. (2022). Peraturan
Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang
Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Jakarta: Bappebti.
- 4. Kuncara, T.
(2024). Pengertian Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli. Gramedia Literasi. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum/
- 5. Mahkamah Agung
Republik Indonesia. (2016). Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2992 K/Pdt/2015. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
- 6. Independent
Reserve. (2024). Understanding order books on crypto exchanges. Diakses dari https://www.independentreserve.com/blog/knowledge-base/understanding-order-books
- 7. Gate.io. (2025). Faktor-Faktor yang Mendorong
Volatilitas Harga Bitcoin Saat Ini. Diakses dari https://www.gate.com/id/crypto-wiki/article/what-factors-are-driving-bitcoin-s-current-price-volatility-20251115
- 8. Pengadilan Agama Kudus. (2026). Eksekusi Putusan. Diakses dari https://pa-kudus.go.id/berita-pengadilan/242-eksekusi-putusan
- 9. Schönfeld, K. M. (2008). Rex, Lex et Judex:
Montesquieu and la bouche de la loi revisited. European Constitutional Law Review, 4(2), 274-301.
- 10. Hukumonline. (2022). Bappebti Terbitkan Aturan Penetapan Daftar Aset
Kripto yang Diperdagangkan. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/bappebti-terbitkan-aturan-penetapan-daftar-aset-kripto-yang-diperdagangkan-lt62f320abe300b/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI