Cari Berita

Semua Bisa Jadi Ghibli: Menakar Batas Hak Cipta di Balik Tren Editan Foto AI

Anandy Satrio - Hakim PN Pasangkayu - Dandapala Contributor 2026-10-16 14:00:20
Ilustrasi Ghigbli Model ChatGPT-6

Coba buka media sosial hari ini, lalu hitung berapa banyak foto keluarga, foto wisuda, hingga foto kucing peliharaan yang mendadak berubah menjadi adegan film animasi dengan langit biru pastel dan tokoh bermata besar. Tren itu tidak berhenti di timeline pribadi. Unggahan akun media sosial instansi, materi sosialisasi, sampai slide presentasi rapat pembinaan di lingkungan pengadilan pun kini tidak jarang dihiasi ilustrasi hasil olahan kecerdasan artifisial (AI). Gejala ini bukan sekadar Kesan, riset Canva bertajuk The Presentation Paradox yang dirilis akhir September 2026 menemukan bahwa 98 persen profesional Indonesia yang disurvei telah memakai AI untuk menyiapkan presentasi, termasuk untuk mendesain tampilan slide (Bisnis.com, 2026).

Gelombang besarnya bermula pada 25 Maret 2025, ketika OpenAI menanamkan fitur pembuat gambar GPT-4o langsung ke dalam ChatGPT. Dalam hitungan jam, linimasa dunia dipenuhi gambar bergaya Studio Ghibli, studio animasi Jepang di balik My Neighbor Totoro dan Spirited Away. Menurut (TechCrunch, 2025), Chief Operating Officer OpenAI Brad Lightcap mencatat lebih dari 130 juta pengguna menghasilkan lebih dari 700 juta gambar hanya dalam pekan pertama. Di Indonesia, fenomena ini kemudian akrab disebut Ghiblifikasi.

Pertanyaan hukumnya terdengar sederhana, yaitu apakah mengubah foto menjadi bergaya Ghibli melanggar hak cipta. Jawabannya ternyata berlapis. Tulisan ini menyoroti tiga hal, yakni batas antara gaya dan ekspresi yang dilindungi, kedudukan hasil olahan AI sebagai ciptaan, serta pembagian tanggung jawab antara pengguna dan penyedia platform. Pokok argumen penulis, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) sebenarnya tidak kosong dalam menjawab tren ini. Yang belum terjawab adalah soal training data dan kewajiban penyedia teknologi, dan di titik itulah revisi UUHC yang kini dibahas DPR semestinya difokuskan

Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Gaya Tidak Bertuan, Ekspresi Ada Pemiliknya

Hukum hak cipta di banyak negara bertumpu pada pembedaan klasik antara ide dan ekspresi. UUHC menegaskannya dalam Pasal 41 huruf b, yang menyatakan bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak dilindungi hak cipta walaupun telah diungkapkan. Hal yang dilindungi hak cipta adalah ciptaan yang berarti hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 UUHC.

Warna pastel, gumpalan awan yang tebal, dan cara menggambar mata tokoh adalah gaya. Betapapun khasnya, gaya lebih dekat kepada ide ketimbang ekspresi. Jepang, negara asal Studio Ghibli, mengambil sikap serupa. Badan Urusan Kebudayaan Jepang melalui laporan General Understanding on AI and Copyright in Japan menyatakan bahwa gaya pada dasarnya merupakan ide, sehingga keluaran AI yang sekadar menyerupai gaya karya tertentu tidak dengan sendirinya melanggar hak cipta (Agency for Cultural Affairs, 2024).

Garisnya bergeser ketika yang muncul bukan lagi sekadar gaya ilustrasi. Apabila seseorang meminta AI menghadirkan Totoro, Kaonashi, atau adegan ikonik dari film tertentu, keluaran itu sudah menyentuh ekspresi konkret yang dilindungi. Perbuatan tersebut beririsan dengan hak ekonomi pencipta berupa penggandaan serta pengadaptasian atau pentransformasian ciptaan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf d UUHC, yang menurut Pasal 9 ayat (2) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Karya Studio Ghibli pun terlindungi di Indonesia, sebab Indonesia dan Jepang sama-sama terikat Konvensi Bern yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, dan Pasal 2 huruf c UUHC memberlakukan perlindungan bagi ciptaan dari negara yang menjadi peserta perjanjian multilateral yang sama dengan Indonesia.

Pengadilan Internet Guangzhou (pengadilan siber khusus sengketa hasil teknologi) di Tiongkok telah menguji penerapan ini pada Februari 2024. Sebuah penyedia layanan AI dinyatakan melanggar hak penggandaan dan hak adaptasi karena platformnya menghasilkan gambar yang secara substansial mirip tokoh Ultraman. Menurut (Bird & Bird, 2024), pengadilan menghukum penyedia tersebut membayar ganti rugi RMB10.000 dan menilai penyedia layanan memikul kewajiban kehati-hatian atas keluaran sistemnya. Nilai ganti ruginya kecil, tetapi pesannya besar. Kemiripan keluaran AI dengan karya terlindungi dapat menjadi pelanggaran, dan penyedia platform dapat ikut dimintai tanggung jawab.

Satu Baris Perintah, Siapa Penciptanya?

Persoalan berikutnya menyangkut hasil Ghiblifikasi itu sendiri. Apakah pengguna yang mengetik perintah "ubah foto ini menjadi gaya Ghibli" otomatis menjadi pencipta gambar yang dihasilkan? Pasal 1 angka 2 UUHC merumuskan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Rumusan itu jelas dibangun di atas asumsi bahwa pencipta adalah manusia.

Berbeda dengan Tiongkok, Amerika Serikat sendiri memiliki pandangan yang sama dengan rezim UUHC di Indonesia. Dalam perkara Thaler v. Perlmutter, Pengadilan Banding Distrik Columbia pada Maret 2025 menegaskan bahwa kepengarangan manusia merupakan syarat dasar perlindungan hak cipta. Menurut (Mayer Brown, 2026), Mahkamah Agung Amerika Serikat kemudian menolak memeriksa permohonan certiorari (perintah untuk mengirim berkas agar diperiksa ulang) atas perkara itu pada 2 Maret 2026. Pengadilan memang belum menetapkan seberapa besar kontribusi manusia yang dianggap cukup apabila hasil karya tersebut dibantu oleh AI, Amerika menganggap karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tidak memiliki pencipta.

Pemerintah Indonesia tampaknya bergerak ke arah yang sama. Menurut (Cipto, 2025), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa AI diposisikan sebagai alat, sedangkan hak cipta baru diberikan apabila terdapat kontribusi manusia dalam proses penciptaan. Konsekuensinya bagi tren Ghiblifikasi cukup jelas bahwa gambar yang lahir dari satu baris perintah (prompt) tanpa olah kreatif lanjutan sulit diklaim sebagai ciptaan milik pengguna, sehingga pengguna pun tidak memiliki dasar untuk melarang orang lain memakainya.

Ada sisi lain yang kerap terlupa. Foto yang diunggah ke aplikasi AI sering memuat wajah orang lain, mulai dari anak, rekan kerja, hingga orang yang kebetulan tertangkap kamera. Pasal 12 UUHC melarang penggunaan potret seseorang untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret. Di luar rezim hak cipta, foto wajah juga merupakan data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga mengunggahnya ke layanan pihak ketiga semestinya tidak dilakukan sembarangan.

Dari Pengguna ke Penyedia, Siapa Memikul Tanggung Jawab

Bagi pengguna, UUHC sesungguhnya memberi ruang. Pasal 44 ayat (1) UUHC tidak menganggap sebagai pelanggaran penggunaan ciptaan untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, serta penulisan kritik atau tinjauan, sepanjang sumbernya disebutkan dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Namun ruang itu menyempit begitu hasil Ghiblifikasi atau ilustrasi AI dijual sebagai jasa, dicetak di kaus, atau dipakai untuk mendongkrak akun berbayar. Pasal 9 ayat (3) UUHC melarang penggandaan dan penggunaan secara komersial tanpa izin, sedangkan Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) mengatur ancaman pidananya sesuai jenis hak ekonomi yang dilanggar. Perlu diingat bahwa tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 120 UUHC, sehingga proses pidana bergantung pada pengaduan pemegang hak.

Namun, disisi lain praktik peradilan dunia belum memiliki pandangan yang sama perihal karya yang diciptakan AI. Pada 4 November 2025, High Court Inggris dalam perkara Getty Images v Stability AI menolak dalil pelanggaran hak cipta karena model Stable Diffusion dinilai tidak pernah menyimpan salinan karya milik Getty Images. Menurut (Adde, 2026), Getty kemudian memperoleh izin untuk mengajukan banding atas isu tersebut. Hanya berselang sepekan, Pengadilan Regional München I dalam perkara GEMA melawan OpenAI memiliki putusan yang berbeda perihal lirik lagu yang diciptakan oleh AI. Menurut (Taylor Wessing, 2025), majelis menilai lirik yang "diingat" oleh model Generative AI dan dimunculkan kembali melalui chatbot merupakan penggandaan, dan OpenAI selaku penyedia bertanggung jawab atas hasil tersebut. 

Studio Ghibli sendiri memilih jalur di luar pengadilan. Pada akhir Oktober 2025, Content Overseas Distribution Association (CODA), asosiasi yang beranggotakan Studio Ghibli, Bandai Namco, dan Square Enix, mengirim surat terbuka kepada OpenAI terkait layanan video Sora 2. Menurut (Kim, 2025), CODA menegaskan bahwa sistem hak cipta Jepang pada umumnya mensyaratkan izin sebelum penggunaan, dan keberatan yang diajukan belakangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas pelanggaran. Di Amerika Serikat, langkah yang lebih keras ditempuh Disney dan Universal, yang sejak Juni 2025 menggugat Midjourney karena dinilai menghasilkan tiruan tokoh-tokoh milik kedua studio tanpa izin (NBC News, 2025).

Ada satu ironi yang patut dicatat ketika tren hasil hak cipta oleh AI ini memuncak, OpenAI melalui ChatGPT menyatakan menolak permintaan user untuk menampilkan gambar dalam gaya seniman individu yang masih hidup (contoh gambar saya dengan gaya illustrator Hayao Miyazaki), tetapi mengizinkan foto, gambar, atau video dari sebuah studio (gambar saya dengan gaya studio Ghibli) (Business Insider, 2025). Padahal estetika yang dikenal publik sebagai gaya Ghibli lahir dari tangan Hayao Miyazaki, seniman yang masih hidup ketika tren itu meledak. Potongan wawancara Miyazaki dalam dokumenter NHK tahun 2016, yang menyebut sebuah demo animasi AI sebagai penghinaan terhadap kehidupan kembali viral. 

Momentum Revisi UUHC

Kesempatan untuk menata ulang semua itu sudah di depan mata. DPR telah menyetujui RUU Perubahan atas UUHC sebagai usul inisiatif pada Maret 2026, dengan pengaturan mengenai AI sebagai salah satu materi muatannya (Hafiez, 2026). Badan Legislasi DPR kemudian membentuk Panitia Kerja pada 6 Oktober 2026 dan menargetkan pembahasan rampung paling lambat Desember 2026 (RRI, 2026). Penulis mencatat setidaknya empat hal yang layak dirumuskan secara eksplisit.

Pertama, ambang kontribusi manusia. Undang-undang perlu menegaskan bahwa perintah sederhana tidak cukup untuk melahirkan hak cipta, sedangkan seleksi, penyusunan, dan penyuntingan kreatif atas keluaran AI dapat dilindungi sebatas bagian yang merupakan hasil olah manusia. Rumusan ini memberi kepastian bagi kreator yang memakai AI secara serius tanpa memberi hadiah hak eksklusif kepada setiap orang yang sekadar menekan tombol.

Kedua, status data latih. Indonesia dapat menimbang model Pasal 30-4 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, yang membolehkan pemanfaatan karya untuk analisis data tetapi tidak untuk pelatihan yang diarahkan menghasilkan keluaran yang menikmati ekspresi karya tertentu (Agency for Cultural Affairs, 2024). Pilihan ini tidak netral. Pengecualian yang terlalu longgar akan merugikan kreator lokal, sedangkan larangan yang terlalu ketat berisiko hanya efektif di atas kertas karena sebagian besar model dilatih di luar yurisdiksi Indonesia.

Ketiga, kewajiban kehati-hatian platform. Pengalaman Guangzhou menunjukkan bentuk yang konkret, mulai dari mekanisme pengaduan, pengingat hak cipta kepada pengguna, hingga penyaringan perintah yang terbukti menghasilkan tiruan tokoh tertentu. Kewajiban di tingkat penyedia jauh lebih realistis untuk ditegakkan ketimbang mengejar jutaan pengguna satu per satu.

Keempat, transparansi konten. Uni Eropa melalui Pasal 50 Regulation (EU) 2024/1689 atau AI Act mewajibkan keluaran AI dapat dikenali sebagai buatan mesin. Kewajiban transparansi itu berlaku sejak 2 Agustus 2026, dengan masa transisi hingga Desember 2026 bagi penandaan berbasis mesin pada sistem yang telah beredar (Cloud Security Alliance, 2026). Indonesia tidak perlu menyalin seluruhnya, tetapi prinsip pelabelan ini relevan untuk mencegah klaim keaslian palsu atas karya yang sesungguhnya dihasilkan mesin.

Ghiblifikasi pada akhirnya adalah cermin. Ia memperlihatkan betapa mudahnya teknologi membuat siapa pun merasa menjadi seniman, sekaligus betapa tertatihnya hukum mengejar kecepatan itu. Mengubah foto keluarga menjadi bergaya Ghibli untuk disimpan sendiri bukanlah kejahatan. Persoalan baru muncul ketika tiruan itu menjelma barang dagangan, ketika tokoh berhak cipta dihadirkan tanpa izin, dan ketika penyedia teknologi meraup keuntungan dari karya yang tidak pernah dimintakan izinnya. Revisi UUHC adalah kesempatan untuk menarik garis itu dengan terang. Mesin boleh meniru goresan, tetapi hukum harus tetap tahu tangan siapa yang ia lindungi. (al/ldr)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap institusi tempat penulis bertugas.

DAFTAR BACAAN

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act).

Putusan Pengadilan

Getty Images (US) Inc & Ors v Stability AI Ltd [2025] EWHC 2863 (Ch).

Landgericht München I, Urteil vom 11. November 2025, Az. 42 O 14139/24 (GEMA v. OpenAI).

Thaler v. Perlmutter, 130 F.4th 1039 (D.C. Cir. 2025), cert. denied, No. 25-449 (U.S. Mar. 2, 2026).

Sumber Lainnya

Adde, L. (2026, 23 Januari). Getty Images v Stability AI: UK High Court finds no secondary copyright infringement in landmark GenAI ruling. AIPPI. https://www.aippi.org/news/getty-images-v-stability-ai-uk-high-court-finds-no-secondary-copyright-infringement-in-landmark-genai-ruling/

Agency for Cultural Affairs, Government of Japan. (2024). General understanding on AI and copyright in Japan: Overview. https://www.bunka.go.jp/english/policy/copyright/pdf/94055801_01.pdf

Bird & Bird. (2024). Liability of AI service providers for copyright infringement: Guangzhou Internet Court reaches world's first decision. https://cm.twobirds.com/en/insights/2024/china/liability-of-ai-service-providers-for-copyright-infringement

Bisnis.com. (2026, 29 September). Temuan Canva: 98% profesional di Indonesia gunakan AI untuk presentasi. https://teknologi.bisnis.com/read/20260929/84/2008250/temuan-canva-98-profesional-di-indonesia-gunakan-ai-untuk-presentasi

Business Insider. (2025, Maret). OpenAI just made it harder to turn your pics into Studio Ghibli-style images. https://tech.yahoo.com/articles/openai-just-made-harder-turn-092240391.html

Cipto, W. (2025, 22 Mei). Karya kolaborasi manusia-AI berpeluang dapat hak cipta dalam revisi UU baru. MerahPutih.com. https://www.merahputih.com/post/read/karya-kolaborasi-manusia-ai-berpeluang-dapat-hak-cipta-dalam-revisi-uu-baru

Cloud Security Alliance. (2026, 29 Juli). EU AI Act Article 50: Transparency obligations take effect. https://labs.cloudsecurityalliance.org/research/csa-research-note-eu-ai-act-article-50-transparency-20260729/

Hafiez, F. A. (2026, 12 Maret). Puan: Revisi UU Hak Cipta perkuat perlindungan pekerja kreatif di era digital. Metrotvnews.com. https://www.metrotvnews.com/read/K5nCR7qa-puan-revisi-uu-hak-cipta-perkuat-perlindungan-pekerja-kreatif-di-era-digital

Kim, H.-J. (2025, 5 November). 'Ghibli-style video generation' spurs Ghibli to draw its sword: "OpenAI, stop unauthorized training". The Kyunghyang Shinmun. https://www.khan.co.kr/en/article/202511050808147

Mayer Brown. (2026, 11 Maret). Supreme Court denies cert in AI authorship case. https://www.mayerbrown.com/ja/insights/publications/2026/03/supreme-court-denies-review-in-ai-authorship-case

NBC News. (2025, Juni). Disney and Universal sue AI image company Midjourney for unlicensed use of 'Star Wars,' 'The Simpsons' and more. https://www.nbcnews.com/business/business-news/disney-universal-sue-ai-image-company-midjourney-unlicensed-star-wars-rcna212369

RRI. (2026, 6 Oktober). Baleg DPR RI bentuk Panja pembahasan RUU Hak Cipta. https://rri.co.id/nasional/2792309/baleg-dpr-ri-bentuk-panja-pembahasan-ruu-hak-cipta

Baca Juga: Mengenal Hak Moral, Hak Ekonomi, & Hak Terkait dalam Sistem Hak Cipta di Indonesia

Taylor Wessing. (2025, November). GEMA v OpenAI: Regional Court of Munich I, 11 November 2025, Case No. 42 O 14139/24. https://www.taylorwessing.com/de/insights-and-events/insights/2025/11/gema-v-openai

TechCrunch. (2025, April). ChatGPT users have generated over 700M images since last week, OpenAI says. https://techcrunch.com/?p=2989081

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…