Cari Berita

Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Gugat Vidi Aldiano Rp 24 Miliar

article | Berita | 2025-06-03 13:05:27

Jakarta- Pencipta lagu ‘Nuansa Bening’, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp 24 miliar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menilai Vidi Aldiano menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.Kasus bermula saat Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan menciptakan lagu itu pada 1977. Keduanya memberikan izin Vidi agar menyanyikan lagu itu pada 2008 dalam album ‘Pelangi di Malam Hari’. Setelah itu, Vidi Aldiano menyanyikan lagu itu dalam berbagai konser. Nah, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan belum pernah memberikan izin kepada Vidi Aldiano menyanyikan ‘Nuansa Bening’ untuk konser. Dari hal itulah, keduanya mengajukan gugatan.“Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” demikian bunyi petitium pemohon sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/6/2025).Karena merasa dirugikan, kedua pencipta lagu itu mengajukan gugatan kerugian materil dan immaterial.“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.500.000.000,” beber penggugat.Rinciannya, Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. Dan Rp14.500.000.000 untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024. Penggugat juga meminta agar PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Baru, Jakarta, Kota Jakarta Selatan.“Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo,” pinta penggugat lagi.Gugatan itu didaftarkan pda 21 Mei 2025 lalu dan saat ini masih diproses di PN Jakpus. (asp/asp) 

PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

article | Sidang | 2025-04-24 11:00:19

Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran dalam perkara dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/4) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, didampingi hakim anggota Dwi Melaningsih Utami dan Dhitya Kusumaning Prawarni.“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran tersebut diterima,” ujar Tri Joko Gantar Pamungkas saat membacakan amar putusan.Perkara dengan nomor register 65/Pid.Sus/2025/PN Btl tersebut berawal dari aktivitas terdakwa sebagai konten kreator yang membuat akun YouTube bernama Nayla Fardila. Terdakwa mengunggah video cover lagu berjudul DUMES pada 14 Juli 2023 dengan menggunakan jenis huruf "Black Rocker" pada thumbnail video. Jenis huruf tersebut telah didaftarkan sebagai ciptaan oleh Thomas Aradea pada 22 September 2020 di Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta setelah terbukti mengunggah 18 video lain dengan penggunaan huruf yang sama pada periode Agustus hingga September 2023.Menurut majelis hakim, perkara pidana terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan teknologi informasi memerlukan ketepatan dalam menentukan locus delicti guna menetapkan pengadilan yang berwenang secara relatif.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van de lichamelijkedaad) dan Teori Pengunggah (Uploader) untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.“Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Wates,” tegas Tri Joko dalam amar putusannya.

Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

article | Berita | 2025-02-27 16:35:11

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta. Buku ini hasil kerjasama MA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)"Buku yang diluncurkan hari ini termasuk kategori buku pedoman tentang Hak Cipta," kata Prof Sunarto dalam sambutannya saat peluncuran buku di Jakarta, Kamis (27/2/2025).Kerjasama MA dengan JICA itu meliputi beberapa kegiatan. Yaitu pembuatan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan untuk Para Hakim seluruh Indonesia, pembuatan buku kasus (case book), danpembuatan buku pedoman (guide book). Buku pedoman merupakan salah satu sumber informasi dan instruksi yang disajikan secara sistematis dan terstruktur, serta berfungsi membantu pengguna untuk memahami dan menerapkan suatu materi."Dalam fungsi yang sudah kita ketahui secara umum, buku pedoman dapat juga digunakan sebagai referensi cepat karenamenyediakan informasi yang terkonsolidasi dalam satu tempat, tanpa harus membuka buku atau dokumen panjang yang memerlukan waktu lebih lama," ujar Prof Sunarto.Buku tersebut disusun atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan JICA dalam Proyek Mekanisme PenyelesaianSengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Untuk Meningkatkan Dunia Usaha. Atau yang biasa disebut dengan istilah “Project For Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development For Improving Business Environment.”Buku Pedoman tentang Hak Cipta ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama tentang Merek, yang telah diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. "Perbedaan antara Buku I dengan Buku II terletak pada subsantsi materi buku, dimana dalam Buku I berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek, sedangkan dalam Buku II berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta," urai Prof Sunarto.Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta ini berisi penjelasan sembilan ketentuan yang mengatur tentang: Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait, Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, Perjanjian-perjanjian Internasional Berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait yang telah Diratifikasi, Organisasi Dunia yang Berperan Pentingdalam Perkembangan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait, Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pencatatan, Pengalihan dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait, Lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, danJenis Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait serta Tata Cara Penyelesaian dan Upaya Hukumnya."Selain substansi materi sebagaimana disebutkan tersebut, dalam buku ini juga dilengkapi dengan lampiran berupa Undang- Undang Hak Cipta, dengan tujuan agar dapat menuntun dan memudahkan Para Hakim Niaga dalam menyelesaikan perkara Hak Cipta," kata Prof Sunarto.Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Ahmad Ardiansa Patria menyampaikan penyusunan buku ini dilaksanakan melalui beberapa kali pertemuan yang diisi dengan diskusi panjang guna membahas materi berkaitan dengan Hak Cipta.Dalam diskusi tersebut dilakukan di MA. maupun di luar kantor MA, dalam bentuk Focus Group Discussion. Diskusi tersebut yang dilakukan dalam banyak kesempatan telah dihadiri oleh sejumlah hakim agung dan pejabat serta staf MA."Selain itu penyusunan buku ini juga telah mendapat masukan berharga dari Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Yang Mulia Ketua Kamar Perdata dan Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan serta Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar Perdata, serta Para Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Perdata Umum, dan Panitera Muda Pidana Khusus dan Pidana Umum yang memungkinkan terwujudnya buku ini," tuturnya. Dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta, diharapkan telah memenuhi harapan akan adanya buku pedoman yang komprehensif dan memuat perkembangan terakhir serta dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian perkara hak cipta. "Namun langkah baik ini diharapkan tetap berlanjut dengan penyusunan Buku pedoman lainnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual," harapnya.

PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

article | Berita | 2025-02-05 19:00:57

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan pencipta lagu ‘Bilang Saja’ Arie Sapta Hernawan.Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (5/2/2025), kasus bermula saat Arie tidak terima Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa sepengetahuannya. Lagu itu dinyanyikan saat Agnez Mo melakukan konser di Surabaya, Jakarta dan Bandung.Arie kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut petitum yang diajukan Arie:Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja”   pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung Rp. 500.000.000.Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada Penggugat.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.Setelah melalui persidangan, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal. Berikut amar putusan yang diketok majelis:Mengadili. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta;Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500.000.000. b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta Rp.500.000.000. c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung Rp 500.000.000.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.580.000.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Perkara itu didaftarkan pada 11 September 2024. Adapun putusan perkara itu diketok pada 30 Januari 2025 lalu.