Cari Berita

PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-04-24 11:00:19
Sidang Perkara Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN Btl (dok.ist)

Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran dalam perkara dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/4) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, didampingi hakim anggota Dwi Melaningsih Utami dan Dhitya Kusumaning Prawarni.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran tersebut diterima,” ujar Tri Joko Gantar Pamungkas saat membacakan amar putusan.

Perkara dengan nomor register 65/Pid.Sus/2025/PN Btl tersebut berawal dari aktivitas terdakwa sebagai konten kreator yang membuat akun YouTube bernama Nayla Fardila. Terdakwa mengunggah video cover lagu berjudul DUMES pada 14 Juli 2023 dengan menggunakan jenis huruf "Black Rocker" pada thumbnail video. Jenis huruf tersebut telah didaftarkan sebagai ciptaan oleh Thomas Aradea pada 22 September 2020 di Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta setelah terbukti mengunggah 18 video lain dengan penggunaan huruf yang sama pada periode Agustus hingga September 2023.

Menurut majelis hakim, perkara pidana terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan teknologi informasi memerlukan ketepatan dalam menentukan locus delicti guna menetapkan pengadilan yang berwenang secara relatif.

Baca Juga: PN Bantul Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah di Banguntapan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van de lichamelijkedaad) dan Teori Pengunggah (Uploader) untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.

“Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Wates,” tegas Tri Joko dalam amar putusannya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum