Cari Berita

Cornelis Van Vollenhoven, Berjasa atas Lahirnya Hukum Adat Hindia Belanda

article | History Law | 2025-09-11 15:15:39

Pada zaman Hindia Belanda pada tahun 1848, bahwa praktek penyelesaian adat lebih dipercaya dan lebih efektif daripada hukum barat yang kala itu diterapkan di kerajaan belanda yang dikenal dengan Undang-Undang baru (Nieuwe Wetgeving), yang juga mencakup koloni-koloni kerajaan di seberang lautan tak terkecuali Hindia Belanda.Dikutip dari buku R. Supomo dan Djokosutono dalam Sedjarah Politik Hukum Adat jilid II (1954). Istilah hukum adat didefinisikan sebagai aturan-aturan adat tertentu yang mempunyai akibat hukum dan pranata-pranata khusus yang dikenal dikalangan bumiputera sebutan rakyat indonesia saat itu dan populernya baru dimulai  pada saat Snouck Hurgronje menerbitkan De Atjehers pada tahun 1893 yang menyelidiki hukum islam dengan mempelajari aturan-aturan kerajaan dan komunitas subak di Bali dan Lombok, serta menyelidiki adat masyarakat Aceh.Namun, tahukah Sobat Dandafelas tokoh yang berjasa memperjuangkan diberlakukannya aturan-aturan adat untuk kalangan bumiputera pada saat itu ? Dikutip Dandapala dari tulisan Supomo dan Djokosutono (hlm. 5). Baru pada permulaan abad ke-20 (kedua puluh) barulah konsep adat dengan beberapa peraturannya muncul ketika tokoh yang bernama Van Vollenhoven memperjuangkan tentang konsep adat di Hindia belanda, ia adalah sarjana yang lahir di Dordrecht, Belanda, 8 Mei 1874.Van Vollenhoven memulai langkahnya mempelajari hukum adat sejak berusia 17 (tujuh belas) tahun ketika tercatat jadi mahasiswa hukum di Universitas Leiden. “Selama paruh pertama masa jabatan profesornya, Van Vollenhoven bekerja terutama untuk menemukan hukum adat Hindia Belanda, dan merupakan arsitek studi hukum adat,” ungkap tulis Van den Steenhoven.Lalu pada tahun 1906, Van Vollenhoven menerbitkan jilid pertama Kitab Kecil Hukum Adat untuk keseluruhan Hindia Belanda (Het adatrecht van Nederlandsch-Indië). Melalui buku itu ia menjelaskan konsep dan skema hukum adat di Hindia Belanda. Ia memperkenalkan 19 (sembilan belas) lingkungan hukum adat yang berlaku di Hindia Belanda diantaranya Aceh,Tanah Atas, Tanah Batak, Sumatera Selatan, Wilayah Melayu, Bangka Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Wilayah Toraja, Sulawesi Selatan,Kepulauan Ternate, Maluku Ambon, Irian, Kepulauan Timor, Bali dan Lombok, Jateng Jatim dan Madura, Wilayah Kerajaan di Jawa, serta Jawa Barat. Ia menolak asumsi kolot bahwa masyarakat tradisional Hindia Belanda tak mengenal hukum formal. Semangat untuk memperjuangakan eksistensi hukum adat Hindia Belanda dipengaruhi oleh semangat etis yang sedang mekar di Belanda pada awal abad ke-20 (dua puluh). Ia mengembangkan perspektif hukum dari kacamata budaya bumiputra yang dikenal dengan Rechtskring dan Rechtsgouw.“Van Vollenhoven dengan lantang berjuang agar  Pemerintah Belanda dapat melihat cara rakyat pribumi hidup dalam hukumnya sendiri. Ia membantah keras pemberlakuaan hukum Barat kepada rakyat pribumi yang dianggap hidup tanpa hukum,” ungkap buku Upik Djalins dan Noer Fauzi Rachman dari Sajogyo Institute tersebut.Dalam buku R. Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat (1982, hlm. 12-13). Pada tahun 1927 Van Vollenhoven mengajukan usul perubahan haluan kebijakan hukum kepada Pemerintah Belanda, ia menganjurkan konsepsi dualisme progresif yang pada intinya ingin mempertahankan hukum adat sembari melakukan pencatatan dan penelitian sistematis.Dengan begitu, hakim-hakim Hindia Belanda tak lagi gagap mengadili perkara menurut hukum adat untuk saat itu hingga pada akhirnya konsep Van Vollenhoven diterima hingga sampai saat pendudukan Indonesia oleh Jepang pada tahun 1942 dengan tetap memberlakukan hukum adat konsep Van Vollenhoven.Atas jasanya memperjuangkan adat sehingga Van Vollenhoven, sangat berkontribusi saat itu untuk menggagalkan usaha Pemerintah Belanda menghapus hukum adat di Hindia Belanda pada tahun 1914, ketika itu Pemerintah Belanda meluncurkan proyek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku untuk seluruh penduduk Hindia Belanda karena menurutnya hukum adat itu adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang mempunyai sanksi dikalangan komunitasnya cuma hanya dalam keadaan tidak dikodifikasikan yang dikutip dari bukunya Van Vollenhoven sendiri mengenai Penemuan Hukum Adat. Oleh karena pemikirannya itu sehingga Cornelis Van Vollenhoven dikenal sebagai bapak hukum adat Hindia Belanda.(ees/fac/ldr)Referensi:·       C.Van Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat,Penerbit Djambatan·       Supomo dan Djokosutono dalam Sedjarah Politik Hukum Adat jilid II (1954). ·       Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat (1982).