Cari Berita

PN Bandung Vonis Eks Pejabat AXA Mandiri 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi

article | Sidang | 2025-05-19 16:25:15

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahuh penjara kepada Rita Masthura (43). Mantan financial advisor PT AXA Mandiri pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu, Bogor itu dihukum gegara korupsi Rp 1 miliar lebih.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Senin (19/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eman Sulaeman dengan anggota Dwi Sartika Paramyta dan Bonifasus Nadya Arybowo. Untuk diketahui, Nadya Arybowo adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.809.025.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan terungkap Rita melakukan perbuatan sedemikian rupa membuka rekening atas nama nasabah. Namun pembukaan itu tanpa sepengetahuan pemilik KTP. “Sejak Mei 2020 terdakwa sudah mengundurkan diri sebagai Financial Advisor AXA Mandiri di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor akan tetapi tetap mengajukan penerbitan kembali atau pergantian buku baru pada tanggal 4 Juni 2020 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj Erisnon atau Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan penerbitan kembali buku yang diajukan terdakwa tersebut seolah-olah berasal dari saksi Hj Erisnon,” beber majelis. (asp/asp)

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-22 06:55:53

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. “Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. “Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-16 10:50:35

Bandung - Terbukti curangi takaran, Benny Darius Immanuel Siwu (53) diganjar 3 bulan penjara. Selain itu, manajer sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Barat tersebut juga dihukum membayar denda satu juta rupiah. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (11/02/2025).“Terbukti bersalah memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang, alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi Hakim Anggota Yogi Arsono dan Mooris M. Sihombing.Kasus sendiri bermula ketika tim pengawas dari Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan melakukan pengawasan di SPBU sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek menemukan adanya indikasi kecurangan pada alat pengisian bahan bakar minyak. Pada SPBU di wilayah Karawang didapati dari 8 (delapan) pompa ukur BBM dengan 17 (tujuh belas) nozzle terdapat alat berupa alat tambahan berupa switch kalibrasi dan papan rangkaian elektronik/Printed Circuit Board (PCB) pada 3 (tiga) pompa ukur dengan 6 (enam) nozzle untuk pengisian BBM pertalite, pertamax maupun solar.Terhadap penambahan alat yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan yang berpotensi merugikan konsumen, Benny Darius Immanuel Siwu (53) sebagai manajer SPBU di Karawang tersebut diminta pertanggungjawaban di meja hijau PN Bandung.“Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka PN Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski tempat kejadian merupakan wilayah hukum PN Karawang,” bunyi dakwaan yang dikutp dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.Putusan terhadap manajer SPBU yang terbukti curangi takaran jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa pidana denda satu juta rupiah. “Perbuatan terdakwa merupakan bentuk kecurangan (fraud) dengan penyalahgunaan alat yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Majelis Hakim sehingga kemudian selain pidana denda juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Benny Darius Immanuel Siwu (53) nampak terkejut mendengar putusan dan langsung mengajukan banding. Sedangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan pikir-pikir. (SEG)

Cinta Segitiga Berujung Pidana Seumur Hidup

article | Berita | 2025-01-24 13:20:22

Bandung - Berawal cemburu buta, dua sejoli yang terlibat cinta segitiga gelap mata menghilangkan nyawa korban Indriana Dewi Eka Saputri. Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasangan kekasih Devana Putri Prananda (24) dan Didot Alifiansah (23) bersama dengan M Reza Swastika (22) diganjar pidana seumur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata No.74-80, Bandung, Kamis (10/10/2024) yang lalu.Kasus bermula Terdakwa Didot Alifiansah yang berpacaran dengan korban merasa cemburu melihat korban jalan dengan pria lain. Lalu Terdakwa mengutarakan niatnya balikan dengan pacarnya yang telah putus, yaitu Terdakwa Devana Putri Prananda. Atas permintaan tersebut, diajukan syarat agar hubungan pacaran selanjutnya tidak lagi terganggu dengan keberadaan korban.   “Kedua sejoli tersebut kemudian meminta bantuan Terdakwa M Reza Swastika merencanakan menghilangkan korban. Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah dan Terdakwa M Reza Swastika menjemput korban dengan mobil Avanza rental dan di tengah jalan yang sepi korban dicekik dengan ikat pinggang hingga tidak bernyawa,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Eman Sulaiman dengan didampingi Mooris M Sihombing dan Zulfikar Siregar.Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah menghubungi Terdakwa Devana Putri Prananda yang menunggu di tempat kost nya melalui pesan singkat “done” yang artinya selesai.“Ketiganya kemudian merencanakan membuang mayat korban ke Pengandaran. Dalam perjalanan setelah mobil yang dikendarai mengalami kerusakan, Atas perintah Terdakwa Devana Putri Prananda, kedua terdakwa membuang mayat korban ke jurang di daerah Neglasari, Kota Banjar,” ucap Majelis Hakim.Sebelum membuang mayat korban, ketiga terdakwa mengambil jam tangan rolex,  tas merk LV, smartphone dan barang berharga lainnya. Kesemuanya kemudian dijual dan hasilnya mencapai  Rp. 54.500.000,-  dibagi bertiga.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mereshkan masyarakan menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta belum pernah dihukum.Tidak terima atas putusan, Terdakwa Devana Putri Prananda melalui Penasihat Hukumnya mengajukan upaya hukum banding.“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Imam Gultom, Ratna Mintasir dan M Mawardi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, (19/11/2024).Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Devana Putri Prananda tidak lagi melakukan upayan hukum. Konsekuensinya, ia harus menyusul Terdakwa Didot Alifiansah dan M Reza Swastika menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan akibat perbuatannya. (SEG)