Cari Berita

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-22 06:55:53
Ilustrasi (dok.dandapala)

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).

Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.

Baca Juga: Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.

Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. 

“Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.

“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.

Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. 

“Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.

Baca Juga: Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!

Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;

“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum