Cari Berita

Sengketa Jual Beli Ekspor Kelapa Berakhir Damai di PN Maros

article | Berita | 2025-09-25 17:45:48

Maros, Sulawesi Selatan – Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Maros membuahkan hasil yang optimal. Sengketa jual beli kelapa kupas sebanyak 17,8 ton antara PT B W M dengan pasangan suami-istri A S A dan Y H K tersebut akhirnya menemukan titik tengah. Perkara gugatan yang terdaftar dengan nomor register 39/Pdt.G/2025/PN Mrs itu diajukan oleh Penggugat karena Y A selaku koordinator PT B W M merasa dirugikan sebesar Rp80 juta oleh pasangan A S A dan Y H K akibat kelapa yang telah dipanjar 50% atau Rp56 juta oleh PT B W M itu tidak segera diproses sesuai prosedur oleh para tergugat. Kelalaian administrasi membuat pengiriman tertahan di Pelabuhan Surabaya, akibatnya sebagian kelapa rusak sehingga mengganggu jadwal ekspor perusahaan ke luar negeri.Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Dinza Diastami M, berlangsung kondusif. “Mediasi adalah jembatan, bukan untuk menjatuhkan satu sama lain, melainkan untuk menuntun kedua pihak agar sama-sama sampai pada kemenangan yang adil” Ujar Dinza Diastami pada Jumat (19/9) di ruang mediasi PN MarosAkhirnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan antara lain Tergugat diakui sebagai pemilik sah kelapa, sementara Penggugat wajib melunasi sisa pembayaran sebesar Rp40 juta secara bertahap, yakni Rp20 juta yang dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian dan sisanya pada 31 Oktober 2025.Sebaliknya, pihak Tergugat berkomitmen mencabut laporan polisi paling lambat satu minggu setelah pelunasan. Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan dalam akta perdamaian oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada Kamis (25/9).Keberhasilan ini menambah catatan positif PN Maros dalam mendorong penyelesaian sengketa secara humanis melalui mediasi. IKAW

Damai dengan Pacar Gegara Jual Motor Pacar untuk Judol, PN Maros Terapkan RJ

article | Berita | 2025-09-19 14:40:45

Maros, Sulawesi Selatan. Sebuah perkara unik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Seorang pemuda tega menjual motor milik kekasihnya untuk judi online. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bonita Pratiwi beserta anggotanya Prihatini Hudahanin dan Dinza Diastami, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari kepada Terdakwa M.F.F.Y bin Y.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari” ucap Bonita Pratiwi dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (18/9).Kasus bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik kekasihnya, I.W., dengan dalih untuk dipakai pulang ke rumah. Namun, alih-alih mengembalikan, ia justru menggunakan kunci duplikat rumah korban untuk mengambil dokumen BPKB, kemudian menjual motor tersebut seharga Rp11,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk judi online, modal usaha konter pulsa, hingga kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga Rp13 juta. Meski demikian, hubungan kedekatan personal antara terdakwa dan korban menjadi salah satu kunci penting dalam proses RJ. Dengan pendekatan yang komunikatif, Majelis Hakim PN Maros dalam persidangan berhasil memfasilitasi pembicaraan antara korban dan terdakwa hingga dicapai kesepakatan damai.“Penyelesaian dengan keadilan restoratif bukan berarti menghapus tindak pidana, tetapi memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Bonita Pratiwi dalam mekanisme RJ. Korban akhirnya bersedia memaafkan terdakwa dengan catatan adanya itikad baik untuk mengganti kerugian. Kesepakatan ini tercapai di persidangan pada Rabu (10/9). Saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp13 juta kepada korban.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi instrumen penting untuk memulihkan kembali keadaan, bukan semata-mata menghukum.“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2024, RJ tidak bertujuan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan kembali keadaan seperti semula,” sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN Mrs.Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan RJ tidak hanya berlaku untuk perkara sederhana, tetapi juga pada kasus yang sarat konflik emosional. PN Maros berhasil menunjukkan wajah peradilan yang tidak melulu menghukum, melainkan juga mampu menghadirkan solusi damai yang berkeadilan. IKAW/LDR

PN Maros Gelar Rapat Pemantapan AZIK

article | Berita | 2025-03-20 15:25:40

Maros, Sulawesi Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Maros menggelar rapat pemantapan AZIK (Ampuh, Zona Integritas, dan Kinerja) Senin 20/3/2025, di Aula PN Maros.Rapat ini bertujuan memastikan pemenuhan evidence terkait Akreditasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (Ampuh), Zona Integritas, serta penilaian kinerja Badilum memasuki akhir triwulan pertama.Meskipun telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), PN Maros tetap berupaya memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua PN Maros, Sofian Parerungan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kapasitas aparatur, terutama menjelang libur panjang Lebaran.“Pemenuhan evidence bukan sekadar formalitas. Kinerja harus tetap optimal meski dalam kondisi efisiensi anggaran,” ujar Sofian.Rapat ini diikuti dengan antusias oleh seluruh aparatur PN Maros yang berkomitmen menjadikan evidence sebagai sarana meningkatkan confidence dalam pelayanan peradilan. (MT)