Cari Berita

Lagi! Hakim Mediator PN Raha Berhasil Damaikan Para Pihak Perkara Perdata

article | Berita | 2025-07-29 08:35:29

Raha, Kab. Muna - Hakim yang bertugas sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri (PN) Raha Sulawesi Tenggara, Dio Dera Darmawan, pada Senin (28/07) berhasil memfasilitasi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Rah.Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 12 Juni 2025 terkait sengketa tanah hasil jual-beli antara Penggugat dan almarhum suami Tergugat I yang juga ayah dari Tergugat II hingga V. Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar Para Tergugat menyerahkan objek tanah sengketa.Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Mohamad Aulia Syifa (Ketua Majelis), serta Muhammad Akbar Rusli dan Yuri Stiadi (Hakim Anggota). Proses mediasi dimulai pada 10 Juli 2025 dan berlangsung dalam beberapa kali pertemuan.Melalui pendekatan komunikasi tertutup (kaukus), Mediator Dio berhasil menjembatani kepentingan para pihak. Dalam kesepakatan damai, Penggugat bersedia menambahkan pembayaran sebesar Rp75.000.000,00 sebagai bentuk penyelesaian. Sebagai imbal balik, Para Tergugat sepakat menyerahkan objek tanah sengketa serta membantu proses balik nama sertifikat hak milik.Penyerahan uang dan penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 di ruang mediasi PN Raha. Hari itu juga, Mediator melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, para pihak sepakat untuk memperkuat perdamaian tersebut melalui penetapan akta perdamaian (van dading) yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi PN Raha dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif melalui mediasi. Terlebih, proses ini berlangsung di tengah masa transisi tugas bagi para hakim, yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan perkara secara damai, cepat, dan bermartabat. (snr/wi)

PN Raha Berhasil Damaikan 3 Kasus Perdata Gugatan Sederhana

article | Berita | 2025-02-05 17:25:02

Muna- Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mendamaikan para pihak dalam 3 perkara perdata Gugatan Sederhana. Hal itu terkait pokok perkara wanprestasi perjanjian kredit.Ketiga perkara itu adalah yang masing-masing terregister dengan nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah, 2 /Pdt.G.S/2025/PN Rah dan 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (5/2/2025), perkara nomor register 2/Pdt.G.S/2025/PN Rah, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Persidangan perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal, Dio Dera Darmawan dalam sidang pada 30 Januari 2025.Sedangkan perkara dengan nomor register 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah diketok pada 4 Februari 2025. Hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli berhasil mendamaikan para pihak dengan tercapainya kesepakatan perdamaian yang juga dikuatkan dalam Akta Perdamaian.Terakhir yaitu pada 5 Februari 2025. Di mana hakim tunggal Yuri Stiadi juga berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor register perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah melalui kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan dapat menjadi landasan positif bagi hubungan baik antara para pihak serta dapat menjadi cerminan keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Damai adalah produk dari keadilan. Damai, kemesraan, kerjasama, toleransi, gotong royong, adalah akibat dari terciptanya keadilan~ Emha Ainun Nadjib/Cak Nun.