Raha, Sulawesi Tenggara - Proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Raha berakhir secara damai setelah pihak Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan objek sengketa berupa rumah tinggal secara sukarela pada Rabu (10/06/2026).
Kesediaan tersebut terungkap dalam sidang insidentil (aanmaning) kedua yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Raha, Achmad Wahyu Utomo, didampingi Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta staf Kepaniteraan Perdata.
Sebelumnya, PN Raha telah menjadwalkan sidang aanmaning pertama pada 30 April 2026. Namun, pihak Termohon Eksekusi tidak menghadiri sidang tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, pengadilan kembali melayangkan panggilan kedua.
Baca Juga: PN Raha Sukses Eksekusi Pengosongan Lahan 2.989 m2 dan Bangunan
Pada sidang aanmaning kedua yang digelar pada 2 Juni 2026, Termohon Eksekusi akhirnya hadir dan menunjukkan sikap kooperatif. Dalam persidangan tersebut, Ketua PN Raha memberikan peringatan hukum agar Termohon melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela.
“Saya mengingatkan kepada saudara sebagai Termohon agar mematuhi isi putusan PN Raha yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dengan segera mengosongkan tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa tersebut,” tegas Ketua PN Raha.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata, Termohon diberikan tenggang waktu selama delapan hari sejak peringatan disampaikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Peringatan tersebut membuahkan hasil positif. Dalam persidangan, Termohon menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan amar putusan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Raha juncto 1/Pdt.G/2023/PN Raha juncto 58/Pdt/2023/PT Kdi juncto 1957/K/Pdt/2025.
Meski demikian, Termohon mengajukan permohonan agar disediakan tempat penyimpanan sementara untuk barang-barang miliknya yang masih berada di dalam rumah sengketa. Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Pemohon Eksekusi yang bersedia menyediakan gudang penampungan sementara.
Berdasarkan pemantauan tim PN Raha di lapangan, proses pengosongan objek sengketa berlangsung tertib dan lancar. Termohon terlihat mulai memindahkan barang-barangnya secara bertahap dari rumah yang menjadi objek eksekusi.
Baca Juga: Tren Perkara Menurun, PN Raha Sebut Kesadaran Hukum Masyarakat Semakin Baik
Penyelesaian secara sukarela ini dinilai sebagai langkah positif karena mampu menghindari pelaksanaan eksekusi riil secara paksa yang umumnya memerlukan pengamanan dari aparat penegak hukum. Selain itu, penyelesaian tersebut juga menjadi contoh pelaksanaan putusan pengadilan yang mengedepankan pendekatan humanis dan kondusif.
Sebagai informasi, mekanisme aanmaning diatur dalam Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg. Ketentuan tersebut mewajibkan Ketua PN untuk memanggil pihak yang kalah dalam perkara dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, pengadilan berwenang melanjutkan proses ke tahap eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI