Raha, Sulteng. Pengadilan Negeri (PN) Raha kembali menerapkan pendekatan hukum yang humanis dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan hubungan kekeluargaan. Dalam sidang perkara nomor 61/Pid.B/2026/PN Rah, Majelis Hakim memilih menjatuhkan sanksi Pidana Pengawasan kepada terdakwa kasus penganiayaan, ketimbang hukuman penjara fisik.
Dalam sidang
pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldilla Ananta, menyatakan terdakwa Sunarto alias Nana bin Hasanusin terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan
terhadap korban, Wa Ode Riskayanti binti La Ode Rasilu.
Baca Juga: PN Raha Sukses Eksekusi Pengosongan Lahan 2.989 m2 dan Bangunan
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Namun, Majelis Hakim menetapkan sanksi pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebagai gantinya, Sunarto dikenakan Pidana Pengawasan selama 6 (enam) bulan, dengan syarat mutlak Ia tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan tersebut berjalan.
Langkah ini diambil menyusul adanya keikhlasan dari pihak korban yang telah memaafkan perbuatan terdakwa, sehingga membuka ruang penyelesaian hukum yang damai tanpa harus memutus tali kekeluargaan.
Kasus yang
bergulir di meja hijau PN Raha ini bermula pada Selasa, 1 April 2025, di Desa
Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Motif di balik aksi penganiayaan ini ditengarai akibat rasa sakit hati terdakwa
terkait unggahan di media sosial. Satu bulan sebelum kejadian, Sunarto melihat
sebuah postingan di Facebook milik korban yang dinilainya telah menghina orang
tuanya. Terdakwa yang memendam ketersinggungan akhirnya meluapkan emosinya saat
melihat korban melintas.
Saat korban
keluar dari rumah menggunakan sepeda motor menuju warung miliknya,
terdakwa—yang rumahnya berdekatan—meneriaki korban dengan kata-kata makian
secara berulang kali. Korban memilih mengabaikannya dan terus berkendara sejauh
30 meter hingga tiba di warungnya.
Namun, emosi
terdakwa rupanya sudah memuncak. Begitu korban memasuki warung, secara
tiba-tiba Sunarto mencekik leher korban dari belakang dan menariknya paksa
hingga keluar warung. Terdakwa kemudian mendorong tubuh korban sampai bersandar
di dinding luar sambil terus melontarkan makian kasar.
Aksi mencekik tersebut baru terhenti setelah ibu korban, Wa Ode Salimah, datang dan menarik paksa tangan terdakwa hingga terlepas. Tak berhenti di situ, Sunarto sempat mencoba memukul korban menggunakan selembar handuk, namun dihalangi oleh seorang warga bernama Suhartika hingga handuk tersebut justru mengenai wajah Suhartika. Terdakwa akhirnya berhasil ditenangkan oleh warga sekitar dan diminta pulang oleh kerabat korban bernama Rosmin, meski Ia tetap mengomel di deker dekat lokasi.
Akibat aksi
kekerasan tersebut, korban Wa Ode Riskayanti mengalami dampak fisik yang cukup
serius. Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/121.a/IV/2025 yang
dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bonegunu dan ditandatangani dr. Rahmawati,
ditemukan luka memar pada leher sisi depan korban. Kejadian ini juga membuat
korban merasakan sakit pada leher, kesulitan menelan, hingga sempat kehilangan
suaranya.
Baca Juga: Tren Perkara Menurun, PN Raha Sebut Kesadaran Hukum Masyarakat Semakin Baik
Meski dampak
fisik nyata, status hubungan antara terdakwa dan korban yang masih memiliki
ikatan kekeluargaan menjadi salah satu pertimbangan sosial yang kuat dalam
persidangan.
Melalui putusan pengawasan ini, PN Raha menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak selalu harus berujung pada jeruji besi. Terlebih dalam konflik keluarga, pidana pengawasan dinilai lebih efektif untuk membina moral terdakwa sekaligus meredam konflik agar tidak berkepanjangan di lingkungan sosial mereka. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI