Cari Berita

Wujudkan Lingkungan Kerja Religius, PN Rantau Rutin Tadarus Tiap Kamis

article | Berita | 2025-06-26 10:40:18

Kab. Tapin, Kalimantan Selatan.  Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, secara konsisten menyelenggarakan kegiatan tadarus Al-Qur’an setiap hari Kamis pagi. Pada hari Kamis (26/6/2025) Tadarus rutin dilaksanakan di Musholla An-Nafi yang berada di lingkungan kantor PN Rantau. Tadarus dipimpin oleh Jurusita Pengganti PN Rantau, Firdaus Susilo. Dalam suasana yang khidmat dan penuh ketenangan, Hakim, para aparatur sipil negara (ASN), serta PPNPN di lingkungan PN Rantau berkumpul untuk bersama-sama membaca Surat Yasin yang kemudian diakhiri dengan doa bersama.Kegiatan tadarus ini bukan hanya menjadi rutinitas keagamaan semata, tetapi juga menjadi sarana pembinaan rohani dan moral bagi seluruh pegawai di satuan kerja tersebut. “Kegiatan ini sangat penting dalam membentuk pribadi yang berintegritas dan berakhlak mulia di lingkungan peradilan”, ungkap Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha. “Dengan membaca dan menghayati Al-Qur’an merupakan langkah awal untuk membangun karakter yang jujur, adil, dan amanah, yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas”, tambah Ketua PN Rantau.Ia juga berharap agar seluruh peserta tadarus tidak hanya membaca Al-Qur’an sebagai rutinitas, tetapi benar-benar memahami maknanya dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.Kegiatan tadarus ini merupakan bagian dari upaya PN Rantau dalam mewujudkan lingkungan kerja yang religius dan humanis. Selain mempererat silaturahmi antar pegawai, tadarus juga menjadi momen refleksi diri untuk memperbaiki sikap dan perilaku, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.PN Rantau berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan tadarus ini secara konsisten setiap hari Kamis pagi. Diharapkan, kegiatan ini akan menjadi budaya positif yang terus terpelihara dan memberikan dampak baik bagi seluruh keluarga besar PN Rantau, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, jujur, dan berintegritas. (ZM/LDR)

Terapkan Restorative Justice, PN Rantau Jatuhkan Pidana Percobaan ke Pencuri Sawit

article | Berita | 2025-03-21 13:00:45

Rantau- Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan pidana percobaan kepada Aliadi (41). Terdakwa terbukti mencuri buah kelapa sawit di Kebun PT. Hasnur Citra Terpadu. Diketahui, Terdakwa mengambil sawit di lahan PT. Hasnur Citra Terpadu (PT. HCT) karena Terdakwa merasa sawit tersebut ditanam di lahan miliknya. “Menyatakan Terdakwa H. Aliadi Bin Lalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap Ketua Majelis Achmad Iyud Nugraha dengan didampingi hakim anggota Kuni Kartika Candra Kirana dan Dwi Army Okik Arissandi di ruang sidang PN Rantau, Kamis (20/3/2025). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.Majelis Hakim telah menerapkan restorative justice pada perkara ini. Terdakwa dan Korban (PT. HCT) sepakat berdamai. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan restorative justice. Diantaranya, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa telah memohon maaf kepada Korban, dan Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban.Kasus bermula saat Terdakwa dipergoki Pihak Keamanan PT. Hasnur Citra Terpadu pada Selasa (15/10/2024). Saat itu Terdakwa bersama temannya sedang mengangkut sawit-sawit milik PT. HCT menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Setelah terpergok, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Tapin.Dalam pertimbanganya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa, yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa telah ada perdamaian dengan Korban, dan Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban”, tambah Ketua Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

PN Rantau Berhasil Upayakan Kesepakatan Diversi di Dua Perkara Anak

article | Berita | 2025-03-20 15:20:38

Rantau – Pengadilan Negeri (PN) Rantau berhasil mengupayakan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta pada Rabu (19/3/2025).Keberhasilan Diversi ini dilakukan oleh Fasilitator Diversi Fachrun Nurrisya Aini dan Suci Vietrasari. Keduanya merupakan hakim pada PN Rantau.Dari kesepakatan diversi pada 2 perkara tersebut,  telah ditentukan Para Anak nantinya akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kalimantan Selatan selama 33 hari.Disamping itu, guna kelancaran pelaksanaan pelatihan kerja Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) juga akan melakukan pengawasan kepada Para Anak selama menjalani pelatihan kerja.Atas kesepakatan diversi yang telah dicapai Para Pihak ini, kemudian Ketua PN Rantau menerbitkan Penetapan. “Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi”, bunyi amar Penetapan KPN Rantau yang menguatkan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta. Sebelumnya, pada perkara anak ini, Para Anak telah didakwa terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Atas dakwaan tersebut, pada proses diversi Para Anak telah mengakui perbuatannya.  Para Anak menerangkan ia telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dengan temannya.