Cari Berita

Sengketa Tanah di PN Rantau Berhasil Damai, Usai Disepakati Ganti Rugi Rp316 Juta

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2026-03-02 13:00:28
Dok. PN Rantau

Tapin, Kalsel — Pengadilan Negeri (PN) Rantau berhasil menyatukan para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rta melalui mekanisme mediasi. Sengketa dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait klaim tumpang tindih penguasaan bidang tanah tersebut berakhir dengan kesepakatan damai pada Selasa (24/2).

Perkara bermula dari gugatan Penggugat terhadap 5 orang Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat V). Dalam dalilnya, Penggugat menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya. Perselisihan timbul akibat adanya klaim atas bidang tanah yang sama, masing-masing didasarkan pada dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak kemudian sepakat menunjuk Hakim Isnaini Imroatus Solichah sebagai mediator.

Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

Proses mediasi dimulai pada 26 Januari 2026 dan dilaksanakan melalui beberapa kali pertemuan. Mediator memfasilitasi dialog serta membantu para pihak mengidentifikasi pokok persoalan guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Upaya tersebut membuahkan hasil pada 24 Februari 2026 ketika para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa.

Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga bersedia mengganti kerugian materiil atas objek sengketa berupa bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik milik Pihak Pertama sebesar Rp316.780.000,00 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Pihak Pertama selanjutnya menyatakan persetujuan untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dimaksud kepada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.

Kesepakatan para pihak kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (acta van dading). Dengan ditetapkannya Akta Perdamaian tersebut, kesepakatan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan optimalisasi penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien di pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…