Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar PT Papua Barat Gelar Halal Bihalal

photo | Berita | Jumat, 11 Apr 2025 11:55 WIB

Manokwari, 11 April 2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat integritas antar pegawai, Pengadilan Tinggi Papua Barat menggelar acara Halal Bihalal pada Jumat, 11 April 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Idul Fitri 1446 H dan mengusung tema “Dengan Halal Bihalal Kita Merajut Persaudaraan Dalam Kebhinnekaan Untuk Memperkokoh Integritas.”Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Papua Barat serta seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dilaksanakan secara daring maupun luring namun tak mengurangi kekhidmatan. Acara dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan penuh kehangatan serta suasana kekeluargaan. Para tamu undangan tampak hadir dengan mengenakan pakaian batik.Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Budi Santoso,S.H.,M.H. turut hadir dan membuka kegiatan ini dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta nilai-nilai kebersamaan di lingkungan peradilan. Turut hadir pula Ketua Panitia, Rostansar, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh undangan.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan peradilan di wilayah Papua Barat dapat terus memperkuat sinergi dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. (wi)

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

article | Berita | Rabu, 26 Mar 2025 03:45 WIB

Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis.

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Korupsi Rp 500 Juta

article | Sidang | Kamis, 02 Jan 2025 21:50 WIB

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.