Cari Berita

Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

article | Sidang | 2025-04-24 16:30:44

Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).“Sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih di ruang sidang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).Di persidangan perdana ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya sedangkan para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan ini berangkat dari dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam gugatannya, Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi, dengan mengklaim bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang pernah ada sebelumnya.Ia juga mengungkapkan bahwa informasi riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat ditemukan dalam situs resmi milik KPU, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas data pribadi seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai presiden.Di awal persidangan, Putu Gde Hariadi mengingatkan agar para pihak berperkara menjaga integritas. “Kami Majelis Hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum dan biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu berupa gratifikasi, pungutan, suap dan sogok untuk tujuan tertentu terkait perkara yang diperiksa”, tegas Putu.Guna menjaga transparansi, sidang tersebut diselenggarakan secara live streaming pada akun YouTube PN Surakarta. (asp/snr)Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video terkait sidang ini:https://www.youtube.com/live/AK-DXKWnFnM 

Majelis Gugatan Ijazah Jokowi: Tolong Bantu Kami, Kami Tak Menerima Suap!

article | Sidang | 2025-04-24 15:05:23

Surakarta- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang perdata gugatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk tidak menyuap hakim dalam bentuk apa pun!“Ada beberapa hal yang ingin majelis sampaikan, baik ke penggugat atau ke para tergugat. Pengadilan Negeri Surakarta telah mendapatkan Predikat WBK,” kata ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).Sidang ini juga disiarkan langsung di chanel YouTube PN Surakarta.“Untuk menjaga integritas hakim perlu kami sampaikan bahwa kepada para penggugat para tergugat, penasihat hukum, keluarga para pihak dan seluruh pengunjung sidang, tolong bantu kami tim pemeriksa perkara ini untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta, karena kami majelis hakim tidak menerima dari pihak manapun order perkara, pesanan perkara, dengan menerima tips, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yg sedang diperiksa oleh majelis hakim,” kata Putu Gede Hariadi.Putu Gede Hariadi menegaskan pihaknya tidak menyuruh siapa pun juga untuk meminta imbalan dalam menangani perkara itu.“Kami majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu,dari suatu perkara yang diperiksa oleh majelis hakim,” beber Putu Gede Hariadi.Lalu bagaimana kalau ada yang melakukan perbuatan tersebut? Putu Gede Hariadi meminta untuk segera melaporkan usaha main mata itu.“Dan bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua PN Surakarta. Atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Putu Gede Hariadi. (asp/asp)

Naik Taksi, Dirbinganis Badilum Sidak ke PN Jaksel

photo | Pembinaan | 2025-04-17 12:40:00

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbingani) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan kejaksaan.Pantauan DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Hasanudin datang ke PN Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB. Berbeda dengan biasanya, kali ini Hasanudin menggunakan taksi meluncur dari kantor Ditjen Badilum. Setelah turun di teras PN Jaksel, ia langsung ke lobi dan sejumlah ruangan untuk melakukan pengecekan.Hasanudin juga melakukan pembinaan kepada pejabat terkait di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Saat ini sidak pembinaan masih berlangsung. (asp/her).

Gedung PN Surakarta: Bekas Landraad dan Kini Menjadi Cagar Budaya

article | History Law | 2025-01-03 20:40:38

Surakarta. Bangunan Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA khusus terletak di Jalan Slamet Riyadi 290 Sriwedari, Kota Surakarta merupakan bekas Landraad dan Landgrecht yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda.“Bangunan PN Surakarta ditetapkan menjadi cagar budaya,” demikian tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Kota Surakarta Nomor 646/40/I/2014. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari terpenuhinya kriteria cagar budaya dalam UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Status sebagai bangunan cagar budaya, ditegaskan kembali dalam surat keterangan benda cagar budaya/situs Nomor 1393/101.SP/BP.3/P-VI/2010. “Tinggalan purbakala yang dilindungi dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, Jawa Tengah (9/6/2010).Awalnya, bangunan menghadap ke Jalan Dr. Soepomo Nomor 2-4 Surakarta. Terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Landraad dan Landgrecht. Penambahan bangunan pada halaman depan  diantara keduanya, dipergunakan sebagai Pengadilan Tentara.Dalam sejarahnya, bangunan yang terletak di sebelah selatan, dipergunakan sebagai Landraad/Landgrecht Sragen, Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo di Surakarta. Setelah kemerdekaan, kemudian berubah menjadi Pengadilan Negeri Sragen Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo. Sejak tahun 1966 terpisah menjadi Pengadilan Negeri Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo di daerahnya masing-masing.Sejak saat itu, gedung PN Surakarta yang tadinya menghadap jalan Dr. Soepomo diubah menjadi menghadap Jalan Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.  Bangunan PN Surakarta yang merupakan bekas Landraad dan merupakan benda cagar budaya tetap kokoh berdiri sampai sekarang. (SEG)