Cari Berita

Pakai RJ, PN Tanjung Pati Terapkan Syarat Khusus dalam Penjatuhan Pidana

article | Pembinaan | 2025-06-26 09:45:00

Suliki-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menghukum Terdakwa pelaku pencurian dengan menggunakan syarat khusus karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.“Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Pgl. Andi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” bunyi amar putusan Nomor: 70/Pid.B/2025/PN Tjp yang diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada Rabu 25/6.Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua Majelis Habibi Kurniawan didampingi oleh Ivan Hamonangan Sianipar dan Zalyoes Yoga Permadya. Mejelis Hakim dalam perkara tersebut juga menetapkan syarat khusus dalam putusannya. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir, dengan syarat khusus Terdakwa harus membayar ganti kerugian kepada Saksi Elda Arina Pgl Elda dengan membayar uang sejumlah Rp15 juta dengan cara mencicil sejumlah Rp1.5 juta per bulan selama 10  bulan, jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan  dibacakan”, ucap Majelis Hakim dalam perkara tersebut.Perkara tersebut berawal dari perbuatan Terdakwa yang telah mencuri uang tunai dan gelang emas milik saksi korban dengan total kerugian Rp36 juta lebih. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan membayar kebutuhan hidup sehari-hari dan uang tersebut juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli sepeda motor PCX dan membeli handphone Samsung A34.Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Rabu malam 25/6, pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah dicapai Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 antara Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saudari Elda Arina yang ditandatangani di depan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan bersedia untuk membayar kerugian kepada Saksi Korban sejumlah Rp25 juta yang dibayar 2 kali tahapan, pertama sejumlah Rp10 juta pada persidangan tanggal 11 Juni 2025 dan kedua Rp15 juta dengan cara dibayar secara cicilan setiap bulannya sejumlah Rp1.5 juta selama 10 bulan dimulai sejak bulan Juli 2025. “Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena telah adanya perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Elda sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 dan telah adanya perbuatan oleh Terdakwa yaitu membayar kerugian sejumlah Rp10 juta di persidangan tanggal 11 Juni 2025 guna melaksanakan pembayaran ganti rugi pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, maka Majelis Hakim menilai telah tercapainya tujuan Keadilan Restoratif yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana," lanjut rilis tersebut.“Dengan berpedoman kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 19 ayat (4) Perma RJ menyatakan bahwa Syarat Khusus dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim dalam hal Terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan korban namun belum melaksanakan seluruh atau sebagian isi kesepakatan tersebut maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dapat terlaksananya keseluruhan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 oleh Terdakwa yaitu melakukan pembayaran kedua kepada Saksi Elda sejumlah Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, dan untuk tercapainya Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana yang merupakan salah satu tujuan dari Keadilan Restoratif, maka perlu ditetapkan syarat khusus untuk dapat dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian kedua oleh Terdakwa dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) Perma RJ (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1394K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 atas nama Terdakwa Alexander Alias Alex Bin Lim Cai Ting), tutup rilis tersebut. (LDR)

Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki

article | Berita | 2025-01-23 08:10:46

Suliki -Lima puluh kota. Untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang berada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjung Pati gelar sidang perkara pidana dengan register Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Tjp atas nama Terdakwa Lim Novria.Persidangan tersebut dipimpin oleh H. Jeily Syahputra selaku Hakim Ketua, Habibi Kurniawan dan Henki Sitanggang selaku Hakim Anggota serta dibantu Willy Pratama selaku Panitera Pengganti. Selain pelaksanaan sidang pidana, di Zitting Plaatz Suliki juga dapat dilaksanakan sidang perkara Perdata, Pidana Cepat, Mediasi (untuk perkara perdata), penempatan Petugas Piket Posbakum serta adanya layanan PTSP Mini. Khususnya PTSP Mini yang sudah berjalan sejak 4 Januari 2022.PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas PTSP yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan di bidang pidana, perdata, hukum dan umum. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir satu kali dalam seminggu dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.Hal ini berdampak pada kemudahan akses bagi pengguna layanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, seperti diungkapkan oleh Kasubsi Datun dan Intel pada Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki R. A. Fachri Aji Saputra "dengan hadirnya PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati ini, dapat memudahkan kami dalam melimpahkan berkas perkara, mengajukan upaya hukum dan pelaksanaan persidangan pidana tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadiĺan Negeri Tanjung Pati yang ada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati yang jaraknya lebih kurang 30 km (tiga puluh kilometer) dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Mobilisasi Tahanan dan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian bisa lebih cepat, karena rata-rata saksi dalam perkara pidana yang dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki berdomisili tidak jauh dari ruang sidang PN Tanjung Pati yang ada di Suliki ini".Bahkan hal-hal yang dimuat di dalam angka XI ke 2 Lampiran I Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum, telah terlebih dahulu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam melaksanakan pelayanan PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki.

Buktikan Kinerjanya Berprestasi, PN Tanjung Pati Sabet Berbagai Penghargaan

article | Penghargaan | 2025-01-13 20:30:33

Padang-Jumat 10 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Padang melaksanakan pembinaan untuk satuan kerja yang diwilayah hukumnya. Pembinaan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lt. II PT Padang yang diikuti oleh pimpinan pengadilan se- Sumatera Barat.Rangkaian acara pembinaan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja terbaik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 36/KPT.W3-U/SK.KP3.4.4/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penetapan Penerima Penghargaan pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum PT Padang Tahun 2024.Penghargaan tersebut diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan perkara di Pengadilan secara lebih efektif dan efisien.Terdapat 9 kategori penilaian dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati nyaris menyapu bersih dengan menyabet 8 penghargaan yaitu:1. Terbaik I - Website dan Media Sosial.2. Terbaik I – Posbakum.3. Terbaik II - Nilai IKPA DIPA 03.4. Terbaik III - Satuan Kerja dengan Penyerapan Realisasi Anggaran DIPA 03.5. Harapan I - Evaluasi Implementasi SIPP.6. Harapan I - Layanan Pengadilan / PTSP.7. Harapan I - Nilai IKPA DIPA 01.8. Harapan II - Satuan Kerja dengan Penyerapan Realisasi Anggaran DIPA 01. Dengan segudang prestasi yang telah diraih tersebut telah membuktikan PN Tanjung Pati terus berkomitmen memberikan kinerja yang terbaik. PN Pati juga mendapat predikat PN dengan kinerja Terbaik se- wilayah hukum PT Padang Tahun 2024 dan Piala Bergilir PT Padang berhasil diboyong ke pengadilan yang ada di Luhak Nan Bungsu ini.Piala tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PT Padang Ade Komaruddin, kepada Ketua PN Tanjung Pati H. Jeily Syahputra, dengan didampingi Wakil Ketua PN Tanjung Pati Neli Gusti Ade, Panitera Yulia Roza, S.H. dan Sekretaris PN Tanjung Pati Supituarman, S.E. Ketua PN Tanjung Pati H. Jeily Syahputra menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur PN Tanjung Pati atas kinerja selama tahun 2024 sehingga dapat diraihnya beberapa penghargaan, “karena tentunya ini akan menjadi penyemangat bagi insan peradilan agar lebih giat, teliti dan semangat dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan sehingga pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan dapat maksimal, ujarnya dalam apel pagi Senin 13 Januari 2025. (Aulia Alfacrisy, LDR)