Cari Berita

Potret Antusiasnya Ratusan Kades Ikuti Kampanye Anti Gratifikasi PN Purwokerto

photo | Berita | 2025-04-14 19:05:06

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan. Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie

Memasuki Purnabakti: Ketua MA Mewisuda Ketua PT Kaltim

photo | Berita | 2025-03-28 15:30:05

Samarinda. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, resmi memasuki masa purnatugas pada 25 Maret 2025. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 1/P/2025 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. "Nyoman Gede Wirya adalah  sosok yang bijak dalam memimpin Kantor Pengadilan, hal tersebut dapat dilihat dari kedekatannya dengan para kolega dan seluruh aparat pengadilan", ujar Ketua MA, Prof. Sunarto. Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto.Ketua MA juga menyatakan apresiasi atas pengabdian Ketua PT Kalimantan Timur kepada bangsa, negara dan instansi selama menjadi pegawai di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, Ketua PT Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya telah mengabdi kurang lebih selama 41 tahun.

Mantap!! Inovasi Layanan Permohonan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas di PN Rembang

photo | Berita | 2025-03-25 12:10:42

Pengadilan Negeri Rembang pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah menandatangani perjanjian kerjasama dgn Kejari Rembang, Dinsos Rembang dan Dukcapil Rembang terkait program layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas diwilayah hukum PN Rembang yang dihadiri oleh KPN Rembang Liena, S.H., M.Hum. WKPN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, S.H., Kadis Sosial Rembang dan Kadis Dukcapil Rembang. Dalam sambutannya, KPN Rembang menyatakan adapun tujuan dibuatnya MoU ini yaitu untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum.Lebih lanjut disampaikan, adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik yang diajukan dalam bentuk permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Rembang oleh Dinas Sosial Kabupaten Rembang melalui Kejaksaan Negeri Rembang dan selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan permohonan pengampuan ini nantinya diputus dan diselesaikan dalam satu hari kerja hingga minutasi (one day minute)Sebagai informasi Dinsos Kab. Rembang tercatat membina 11 Yayasan Penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar Yayasan. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang Yani Asih, S.H. mulai bulan depan, untuk tahap awal akan mengajukan 10 berkas permohonan pengampuan kepada PN Rembang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHPerdata.

PT Palangkaraya Gelar Nuzulul Quran ‘Indahnya Silaturahmi, Nikmatnya Berbagi’

article | Berita | 2025-03-22 13:30:44

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperingati Nuzulul Qur’an dan acara buka puasa bersama pada Kamis (20/5) lalu. Acara berjalan khidmat dengan penuh suasana kekeluargaan.Acara itu dilaksanakan di Ruang Sidang Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Acara ini dihadiri dari Forkopimda atau yang mewakili, Hakim Tinggi PT Palangkaraya, Ketua PN Palangkaraya, Ketua PN Kasongan, Ketua PN Pulang Pisau, Dharmayukti Karini Kalteng dan seluruh aparatur PT Palangkaraya. Kegiatan dibuka oleh Ketua PT Palangkaraya Dr Hj Diah Sulastri Dewi. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan, baik dari internal maupun eksternal. “Semoga kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan meningkatkan ukhuwah islamiyah keimanan serta ketakwaan,” kata Dr Hj Diah Sulastri Dewi. Dalam acara tersebut pula tausiyah sebelum buka puasa disampaikan langsung oleh Ustadz Prof H Abdul Halim. Dalam tausiyah nya beliau menyampaikan silaturahmi bisa memperpanjang umur dan memudahkan rezeki Berbagi menolak bala dan mempererat kekeluargaan. Acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan shalat maghrib kemudian shalat isya serta shalat tarawih berjamaah yang dilaksanakan di ruang Ruang Sidang Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Di waktu yang sama juga, PT Palangkaraya memberikan santunan kepada anak-anak yatim. Kegiatan diakhiri dengan kegiatan Khotmil Qur’an dengan membaca Al-Qur'an pada 9 ayat terakhir dalam Al Qur’an. Khotmil Qur'an dilaksanakan bersama-sama dan diharapkan dapat memupuk nilai kebersamaan dan menjaga hubungan antar keluarga besar PT Palangkaraya. 

Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!

article | Berita | 2025-02-13 10:30:34

Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Dr Hj Diah Sulastri Dewi memimpin Sidang Pleno Laporan Tahunan (Laptah) 2024. Kurun 2024, terungkap seluruh target indikator kinerja tersebut telah berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 104,63 %.Laptah PT Palangkaraya pada hari Senin (10/2/2025) pukul 09.00. WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H. Pada Pidato Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini. Yang tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangkaraya saat itu.Dalam Pidato tersebut, disampaikan bahwa PT Palangkaraya memiliki 2 sasaran strategis yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara dan dari 2 (dua) sasaran strategis itu memiliki 8 (delapan) indikator kinerja. “Mulai dari persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu, persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu dan persentase perkara pidana khusus (tipikor) yang diselesaikan tepat waktu,” kata Dr Hj Diah Sulastri Dewi dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).Beberapa capaian lainnya seperti, persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi, serta indeks persepsi pemangku kepentingan yang puas terhadap layanan peradilan. Hingga persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, hingga persentase salinan putusan perkara pidana khusus (tipikor) yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.“Seluruh target indikator kinerja tersebut telah berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 104,63 persen,” ujarnya.Lebih lanjut disampaikan, PT Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020, Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020, dan kami menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa Apresiasi atas inisyatif ketua Pengadilan Tinggi yang melaporkan penerimaan/gratifikasi sebagaimana Pasal 6 Peratueran Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan geratikasi.Selain itu Pada hari anti korupsi sedunia tahun 2024 tepatnya diacara penyerahan sertifikat SMAP dan penganugrahan Insan Anti Gratifikasi tahun 2024 yang bertempat Balairung gedung Mahkamah Agung terdapat satu orang aparatur Pengadilan yang menerima Anugerah Insan Anti Gratifikasi, yakni Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau (Muhamad Zakiuddin, SH.)Pada akhir pidato, Dr Hj Diah Sulastri Dewi menyampaikan bahwa selama tahun 2024 PT Palangkaraya memperoleh berbagai penghargaan. Di antara yaitu Peringkat II kategori pengadilan tinggi dalam Lomba Layanan Pengadilan/ PTSP, Terbaik III Pencapaian EIS, Predikat Unggul dalam sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh dan Peringkat II atas Penyusunan Laporan KeuanganUAPPA-W Tahun 2023. Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga selama tahun 2024 memperoleh 25 (dua puluh lima) penghargaan.Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. memberikan apresiasi tinggi atas kinerja gemilang yang dicapai sepanjang tahun 2024. Meskipun telah meraih pencapaian yang luar biasa, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa inovasi dan perbaikan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. Ia mendorong seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum.Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan layanan hukum, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap berkolaborasi dalam pengembangan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Termasuk di antaranya adalah rencana pembangunan gedung baru yang telah masuk dalam agenda pemerintah daerah.Laporan kinerja ini disampaikan dalam Sidang Pleno yang dibuka untuk umum. Dimaksudkan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada publik. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk terus bertransformasi menuju sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan berintegritas.

PT Palangkaraya Bekali Advokat Baru Access to Justice

article | Berita | 2025-01-15 07:00:10

Palangkaraya - Selasa 14 Januari 2025 terselenggara sidang terbuka Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Advokat sebanyak 10 orang dari Perhimpunan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan 7 orang dari Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).Selepas mengambil sumpah/janji terhadap Advokat tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi  memberikan pembekalan tentang materi access to justice melalui mediasi dan Restorative Justice (RJ) berdasarkan PERMA 1 Tahun 2016 jo. PERMA Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ). “Pimpinan PT Palangkaraya turun langsung memberikan pembekalan kepada para advokat yang baru diambil sumpah/janjinya tersebut”, ucap Humas PT Palangkaraya kepada Tim DANDAPALA. Lebih lanjut disampaikannya, sehari sebelum pengambilan sumpah, advokat tersebut juga telah diberikan sosialisasi  administrasi peradilan secara elektronik oleh Wakil Ketua PT Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan. Materi yang disampaikan komprehensif mulai dari panggilan dan pemberitahuan secara tercatat, E-Court, E-Berpadu, hingga upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik.“Para advokat tersebut sangat antusias mengikuti sosialisasi dan pembekalan yang disampaikan baik oleh KPT dan WKPT Palangkaraya  tersebut, sebab materi yang disampaikan tersebut belum didapatkan mereka saat  mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”, ujar Humas PT Palangkaraya saat menyampaikan cerita yang didapat dari  peserta pembekalan.

Teguhkan Komitmen Melayani, PT Palangkaraya Teken Pakta Integritas dan Anugrahkan Piala Karya Nyala

article | Berita | 2025-01-03 07:40:29

Palangkaraya - Kamis, 2 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 dan Komitmen Bersama dan dilanjutkan dengan penyerahan Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Tahun 2024 dan penyerahan Piala Anugrah Nyala Karya pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Tengah, Kepala Lapas Palangka Raya, Kepala Bapas Palangka Raya, Kepala Rutan Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Yantah Rutan Palangka Raya, dan Ketua Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 dan Komitmen Bersama bukanlah sebagai simbolik belaka, akan tetapi merupakan komitmen atau janji kita untuk siap berjuang demi mewujudkan pengadilan yang Agung, bersih dari KKN dan menjadi insan peradilan yang berintegritas, serta membangun budaya kerja yang profesional, dan bersinergi dengan semangat integritas kita bersama pasti bisa mewujudkan visi dan misi Pengadilan Tinggi Palangkaraya.Kepada satuan kerja dengan capaian kinerja terbaik diserahkan Piala Bergilir "Anugrah Nyala Karya" Yang maknanya adalah Karunia Prestasi yang berharga, yang dalam pemahamannya penghargaan yang diberikan kepada individu atau tim yang memiliki prestasi dan kontribusi dalam bidangnya.Penilaian capaian kinerja, terdiri dari penilaian internal dan eksternal dengan kategori sebagai berikut :1. Penilaian Internal terdiri dari Penilaian Petugas PTSP terbaik, ASN dan Panitera Pengganti terbaik, PPNPN terbaik dan Kebersihan ruangan.2. Penilaian Eksternal terdiri dari Penilaian PTSP Satuan Kerja Terbaik, Nilai Capaian Kinerja Terbaik, Nilai EIS terbaik, Capaian Keberhasilan Mediasi terbaik, Capaian Keberhasilan Pelaksanaan Restorative Justice terbaik, Keberhasil Eksekusi Terbaik dan Capaian IKPA Terbaik.Hasil penilaian kategori terbanyak mendapat penghargaan diberikan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Piala Anugrah Nyala Karya diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Dilli Trimora Andi Gunawan, S.H., M.H.Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memacu seluruh satuan kerja di bawah PT Palangkaraya untuk berlomba dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan pengadilan.

Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024

article | Berita | 2024-12-31 19:00:01

 Pengadilan Tinggi Palangkaraya tepatnya di akhir tahun ini Selasa tanggal 31 Desember 2024 selenggarakan kegiatan Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, ibu Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH. Humas bapak Sigit Sutriono, SH.,M.HUM, Heru Budyanto, SH.,M.H. dan Agung Iswanto, SH.,MH serta dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan para Pejabat Struktural dihadapan para wartawan mas media yang ada di Palangkaraya. Menyampaikan tentang keadaan perkara yang diselesaikan tahun 2024 yakni sejumlah 373 perkara. Penyelesaian perkara tahun 2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu berjumlah 385 perkara. Hal ini disebabkan karena jumlah perkara yang banding dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah lebih sedikit dari tahun 2023. Penyelesaian sejumlah 374 perkara pada tahun 2024  terdiri dari perkara Perdata putus 94 perkara sisa 2 perkara, perkara Pidana putus 256 sisa 9 perkara, perkara Pidana Anak putus 7 perkara sisa 0 perkara, dan Perkara Tindak Pidana Korupsi putus 16 sisa 0 perkara.Para Wartawan Mas Media Wilayah PalangkarayaPerbandingan jumlah Perkara upaya banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan jumlah Perkara masuk pada Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah selama tahun 2024 yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya perkara pidana sebanyak 260 perkara atau 10% dari 2415 perkara pidana di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Jumlah Perkara Tipikor yang diajukan upaya banding sebanyak 16 perkara atau 21% dari 60 perkara dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Perkara Pidana Anak sebanyak 7 perkara atau 9% dari 75 perkara pidana anak di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Serta perkara Perdata sebanyak 90 perkara atau 10% dari 812 perkara perdata di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.Di antara perkara tersebut yang menarik perhatian masyarakat, antara lain Perkara Narkotika dengan 2(dua) orang  terdakwa dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,642 kg yang diputus Pengadilan Tinggi Palangkaraya,  dimana Terakwa I  dijatuhi hukuman mati dan Terdakwa pidana seumur hidup. Terdapat juga Tindak Pidana ITE berupa Penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran informasi yang mengandung asusila dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang telah dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) bulan. Selain itu selama  Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada)  terdapat 2(dua) perkara pemilu dari Pengadilan Negeri Palangkaraya , 2 Perkara Pemilu Kada dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas 1(satu) perkara Pemilu Kada dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau, terhadap semua perkara tersebut telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incraht).Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah berpartisipasi aktif dalam implementasi e-court dan e-berpadu yang terdiri dari 90 perkara perdata diajukan melalui e-Court tahun 2024 sedangkan perkara pidana yang diajukan melalui e-Berpadu pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah terdiri dari Pelimpahan berkas perkara  : 4.958 perkara; Penggeledahan : 2.066 perkara; Penyitaan: 7.750 perkara;  Perpanjangan penahanan : 2.657 perkara;  Izin besuk tahanan : 2.303 perkara;  Izin pinjam pakai barang bukti : 64 perkara; Diversi: 70 perkara dan Pembantaran Penahanan  sebanyak 3 perkara.             Kinerja penyelesaian perkara tersebut di atas, dinilai melalui aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) sampai dengan hari ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya berada pada peringkat atau posisi 3 (tiga) besar dari seluruh Indonesia dengan kategori <300.            Dalam acara rilis ini, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menyampaikan informasi terkait capaian kinerja dan penghargaan yang diterima selama tahun 2024. Capaian kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya mencapai angka rata-rata sebesar 101,56% dengan rincian rata-rata capaian kinerja untuk sasaran strategis 1 yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel sebesar 103,11% sedangkan rata-rata capaian kinerja untuk sasaran strategis 2, yaitu “Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara” sebesar 100%. Dapat disimpulkan bahwa kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Tahun 2024 berhasil meraih kinerja yang optimal.Kinerja yang optimal tersebut membuahkan hasil yang membanggakan. Tahun 2024 Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali meraih Peringkat II kategori pengadilan tinggi untuk ke 5 (lima) kalinya dalam Lomba Layanan Pengadilan/ PTSP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Dalam ajang yang sama, Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menerima peringkat terbaik III Pencapaian EIS(Evaluasi Implementasi SIPP) dan Predikat Unggul dalam sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh.Selain itu diperoleh penghargaan Peringkat II atas Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 kategori UAPPA-W Besar dari  Kementrian Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak hanya Pengadilan Tinggi Palangkaraya saja yang berhasil meraih penghargaan. Total 22 (dua puluh dua) penghargaan diraih Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.KPT Palangkaraya menutup kegiatan rilis dengan quotes “Jadikan Integritas sebagai Kompas, Rajut Kerjasama sebagai mesin penggerak dan wujudkan prestasi tahun 2025 sebagai tujuan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.” (Humas PT Palangkaraya).  

PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

article | Sidang | 2024-12-29 11:50:15

Palangkaraya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.Setelah dicek, terdapat 33,6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan- perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)